DPRD DKI Klaim Penghuni Rusun Keberatan Tarif PAM Naik

Ilustrasi air bersih. (Foto: Unsplash/Amritanshu Sikdar)
Merahputih.com - PAM Jaya diminta untuk menunda terlebih dahulu penyesuaian tarif. Kenaikan tarif dianggap memberatkan bagi pelanggan terutama pada penghuni rumah susun.
"Kami mendengar keluhan dari anggota P3RSI yang terdiri dari pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun ternyata terdapat beberapa permasalahan terkait kenaikan tarif," kata Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Francine Widjojo, Senin (20/1).
Dari keterangan hasil audensi dengan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) masih ada permasalahan terkait penyesuaian tarif air PAM.
Menurutnya, terkait dengan meter kubik pemakaian air bersih, karena rata-rata pemakaian penghuni apartemen itu tidak sampai 10 meter kubik.
Baca juga:
Penyesuaian Tarif PAM Jaya Dipastikan Tak Berdampak pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Tetapi warga rumah susun atau apartemen dikenakan tarif batas atas pemakaian kurang dari 20 meter kubik dengan pemberlakuan tarif progresif.
"Sehingga tidak adil jika warga rumah susun atau apartemen dipukul rata tarifnya dikenakan batas atas," ucap dia.
Secara aturan, sebenarnya yang bisa diterapkan PAM Jaya itu adalah kenaikan tarif air minum, bukan air bersih.
Sebab, PAM Jaya merupakan perusahaan air minum bukan air bersih. Tetapi karena selama ini banyak warga Jakarta masih menikmati taraf air bersih saja. "Jadi terkait tarif itu, harusnya dibedakan antara air minum dengan air bersih," katanya.
Seharusnya PAM Jaya belum bisa menerapkan kenaikan tarif tersebut dan sebaiknya ditunda dulu di 2025 ini.
Sementara itu, Ketua Umum DPP R3RSI Adjit Lauhatta menyesalkan terbitnya peraturan penerapan tarif baru layanan air bersih dari PAM Jaya tidak masuk akal.
Dalam tabel layanan baru yang menempatkan rumah susun sebagai apartemen yang merupakan hunian sama gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium dan pusat perbelanjaan yang tarifnya sebesar Rp21.500 per meter kubik.
"Kami perlu penjelasan, apa dasar PAM Jaya penetapan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan?," katanya.
Baca juga:
DPRD DKI Tegaskan Penyesuaian Tarif PAM Jaya Dilakukan untuk Tingkatkan Kualitas dan Layanan
Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda. "Apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial,” kata Adjit.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut sangat tidak "pas", jika rumah susun yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian dikategorikan/digolongkan sama dengan gedung bertingkat untuk bisnis, seperti perkantoran, "trade center" dan kondominiun.
Adjit juga menekankan, akibat kenaikan tarif air bersih ini yang mencapai 71 persen, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rumah susun makin berat dengan kenaikan tarif air bersih dari Rp12.500 menjadi Rp21.500.
Padahal, PPPSRS dalam hal ini warga rumah susun masih menanggung perawatan instalasi air bersih di gedungnya yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
"Sangat ironis, kalau pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta mendorong agar kalangan MBR tinggal di rumah susun, tapi setelah tinggal kok kami malah dikenakan tarif air bersih paling tinggi," katanya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pemprov DKI Jakarta DKI Tambah Layanan Digital dan Mobil Lab untuk Uji Kualitas Air

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

IPO Sudah Sesuai Aturan, KAHMI Jaksel: Kader PSI Salah Alamat jika Sebut PAM Jaya Tabrak Aturan

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR
