DPR: Wacana Pencabutan Kewarganegaraan Teroris Masih Debatable


Diskusi bertajuk "Dinamika Gerakan Terorisme dan Polemik Revisi UU Anti-Terorisme" di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (31/5). (MP/Ponco Sulaksono)
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengatakan, rencana pencabutan kewarganegaraan atau paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang terbukti mengikuti kegiatan militer di luar negeri masih terjadi perdebatan sengit di internal DPR.
Ia juga mengaku, pembahasan Rancangan Undang-Undang No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) yang salah satu poinnya memuat pencabutan kewarganegaraan tersebut masih berlangsung alot.
"Ini masih dalam perdebatan, karena masih kontroversial juga," ujar Charles usai diskusi bertajuk "Dinamika Gerakan Terorisme dan Polemik Revisi UU Anti-Terorisme" di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (31/5).
Pasalnya, menurut Charles, apabila kewarganegaraan seseorang langsung dicabut maka orang tersebut berstatus stateless (tanpa memiliki kewarganegaraan).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Di dalam negara hukum, kata Charles, harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Oleh karena itu, menurutnya, yang dapat menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah pengadilan, dengan merujuk fakta-fakta hukum, bukan hanya berdasarkan asumsi semata.
"Jadi ini pasal yang masih diperdebatkan dan perlu dikaji lebih dalam," pungkas Charles.
Seperti diketahui, salah satu usulan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Terorisme adalah pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang terlibat terorisme dan gerakan radikal. (Pon)
Baca juga berita lain terkait pemberantasan terorisme dalam artikel: Mabes Polri Benarkan 4 Orang WNI Jadi DPO Teroris Di Filipina
Bagikan
Berita Terkait
Komisi I DPR dan Wakil Panglima TNI Bantah Isu Darurat Militer

Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

Konflik Perbatasan Indonesia - Timor Leste, Komisi I DPR Desak Pemerintah Pusat Tempuh Jalur Diplomasi

8 Wartawan Dikeroyok saat Meliput Sidak, Komisi I DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

Prabowo Tambah Kodam Baru, Anggaran untuk TNI Berpotensi Ikut Melonjak

Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior

DPR Yakini Kehadiran Wakil Panglima TNI Tak Ciptakan Matahari Kembar

Dicetuskan Dudung, Proyek Rumah Prajurit TNI AD Mangkrak, Komisi I DPR Akan Panggil Panglima TNI atau KSAD

Apresiasi Kinerja TNI AL, Komisi I DPR: Modernisasi Alutsista Harus Ditingkatkan
