DPR: Wacana Pencabutan Kewarganegaraan Teroris Masih Debatable
Diskusi bertajuk "Dinamika Gerakan Terorisme dan Polemik Revisi UU Anti-Terorisme" di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (31/5). (MP/Ponco Sulaksono)
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengatakan, rencana pencabutan kewarganegaraan atau paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang terbukti mengikuti kegiatan militer di luar negeri masih terjadi perdebatan sengit di internal DPR.
Ia juga mengaku, pembahasan Rancangan Undang-Undang No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) yang salah satu poinnya memuat pencabutan kewarganegaraan tersebut masih berlangsung alot.
"Ini masih dalam perdebatan, karena masih kontroversial juga," ujar Charles usai diskusi bertajuk "Dinamika Gerakan Terorisme dan Polemik Revisi UU Anti-Terorisme" di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (31/5).
Pasalnya, menurut Charles, apabila kewarganegaraan seseorang langsung dicabut maka orang tersebut berstatus stateless (tanpa memiliki kewarganegaraan).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Di dalam negara hukum, kata Charles, harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Oleh karena itu, menurutnya, yang dapat menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah pengadilan, dengan merujuk fakta-fakta hukum, bukan hanya berdasarkan asumsi semata.
"Jadi ini pasal yang masih diperdebatkan dan perlu dikaji lebih dalam," pungkas Charles.
Seperti diketahui, salah satu usulan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Terorisme adalah pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang terlibat terorisme dan gerakan radikal. (Pon)
Baca juga berita lain terkait pemberantasan terorisme dalam artikel: Mabes Polri Benarkan 4 Orang WNI Jadi DPO Teroris Di Filipina
Bagikan
Berita Terkait
Soal Viralisasi Bansos, Komisi I DPR: Bantuan Pemerintah Tak Perlu Dibandingkan dengan Gotong Royong Warga
Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra Belum Dibuka, Komisi I DPR: Indonesia Mampu Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Pakar Ungkap Dua Kunci Kerentanan Anak di Ruang Digital yang Bisa Dimanfaatkan Jaringan Terorisme
DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Operasional Bandara di Morowali, Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
110 Anak Diduga Direkrut Teroris, Gunakan Video Pendek, Animasi, Meme, dan Musik Propaganda
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Presiden Batasi Game Online untuk Anak-Anak, DPR: Akses ke Medsos Juga Harus Dibatasi
Densus 88 Ungkap Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72, Pelaku Kerap Akses Situs Darknet