MerahPutih.com - Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, membeberkan perkembangan terbaru penyusunan draf RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Bayu menjelaskan, sejak laporan awal pada Januari lalu, pihaknya telah menghimpun berbagai masukan dari anggota DPR serta pemangku kepentingan. Proses tersebut juga melibatkan partisipasi publik dan sejumlah narasumber, termasuk dari Mahkamah Agung.
“Ada banyak masukan yang kami tindak lanjuti, termasuk dari kamar pidana Mahkamah Agung,” ujarnya.
Salah satu isu penting dalam pembahasan RUU ini adalah penetapan batas minimal nilai aset yang dapat dirampas. Menurut Bayu, pengaturan tersebut diperlukan agar tidak membebani aparat penegak hukum dalam menangani perkara.
Baca juga:
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur prinsip proporsionalitas, yakni nilai aset yang dirampas harus sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan. Model yang dikaji merupakan kombinasi antara ambang batas nilai aset dan ancaman pidana, dengan pengecualian untuk kasus tertentu seperti terorisme dan narkotika.
Dalam pendekatan hukum, RUU ini mengusung sistem ganda atau double-track system. Pendekatan in personam menjadi mekanisme utama yang berbasis pada putusan pidana, sementara in rem digunakan sebagai pelengkap dalam kondisi tertentu.
“Misalnya jika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya,” jelas Bayu.
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan hukum acara khusus di luar KUHAP guna memberikan kepastian prosedural dalam proses perampasan aset.
RUU tersebut nantinya akan mengatur secara rinci tahapan mulai dari pengajuan gugatan, pemeriksaan, pembuktian, hingga eksekusi. Meski demikian, perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi perhatian utama.
“Negara harus bisa membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana, dan tetap melindungi pihak ketiga yang beritikad baik,” katanya.
Baca juga:
KPK Dorong RUU Perampasan Aset, Tekan Koruptor Lewat Pemiskinan
Selain itu, pengaturan koordinasi antarpenegak hukum, mekanisme penyitaan aset, serta upaya hukum seperti banding dan kasasi juga menjadi bagian penting dalam rancangan aturan ini.
Bayu menambahkan, kerja sama internasional menjadi aspek krusial, mengingat banyak aset hasil kejahatan berada di luar negeri. Ia juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan dalam pengelolaan aset.
Menurutnya, seluruh masukan yang telah dihimpun akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset ke depan. (Pon)