DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 30 Maret 2026
DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, membeberkan perkembangan terbaru penyusunan draf RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).

Bayu menjelaskan, sejak laporan awal pada Januari lalu, pihaknya telah menghimpun berbagai masukan dari anggota DPR serta pemangku kepentingan. Proses tersebut juga melibatkan partisipasi publik dan sejumlah narasumber, termasuk dari Mahkamah Agung.

“Ada banyak masukan yang kami tindak lanjuti, termasuk dari kamar pidana Mahkamah Agung,” ujarnya.

Salah satu isu penting dalam pembahasan RUU ini adalah penetapan batas minimal nilai aset yang dapat dirampas. Menurut Bayu, pengaturan tersebut diperlukan agar tidak membebani aparat penegak hukum dalam menangani perkara.

Baca juga:

Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur prinsip proporsionalitas, yakni nilai aset yang dirampas harus sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan. Model yang dikaji merupakan kombinasi antara ambang batas nilai aset dan ancaman pidana, dengan pengecualian untuk kasus tertentu seperti terorisme dan narkotika.

Dalam pendekatan hukum, RUU ini mengusung sistem ganda atau double-track system. Pendekatan in personam menjadi mekanisme utama yang berbasis pada putusan pidana, sementara in rem digunakan sebagai pelengkap dalam kondisi tertentu.

“Misalnya jika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya,” jelas Bayu.

Ia juga menekankan pentingnya pengaturan hukum acara khusus di luar KUHAP guna memberikan kepastian prosedural dalam proses perampasan aset.

RUU tersebut nantinya akan mengatur secara rinci tahapan mulai dari pengajuan gugatan, pemeriksaan, pembuktian, hingga eksekusi. Meski demikian, perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi perhatian utama.

“Negara harus bisa membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana, dan tetap melindungi pihak ketiga yang beritikad baik,” katanya.

Baca juga:

KPK Dorong RUU Perampasan Aset, Tekan Koruptor Lewat Pemiskinan

Selain itu, pengaturan koordinasi antarpenegak hukum, mekanisme penyitaan aset, serta upaya hukum seperti banding dan kasasi juga menjadi bagian penting dalam rancangan aturan ini.

Bayu menambahkan, kerja sama internasional menjadi aspek krusial, mengingat banyak aset hasil kejahatan berada di luar negeri. Ia juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan dalam pengelolaan aset.

Menurutnya, seluruh masukan yang telah dihimpun akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset ke depan. (Pon)

#UU Perampasan Aset #RUU Perampasan Aset #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Hal itu bertujuan untuk memastikan wajib pajak secara umum tidak mengalami kerentanan akibat kebijakan RUU Perampasan Aset.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Lakukan Tekanan Politik
13 jenis tindak pidana yang saat ini masuk daftar belum mampu menjangkau sejumlah kejahatan ekonomi serius yang berkembang seiring kemajuan teknologi. Salah satunya adalah tindak pidana siber bermotif ekonomi
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Lakukan Tekanan Politik
Indonesia
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan penelitian dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Bagikan