DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 30 Maret 2026
DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, membeberkan perkembangan terbaru penyusunan draf RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).

Bayu menjelaskan, sejak laporan awal pada Januari lalu, pihaknya telah menghimpun berbagai masukan dari anggota DPR serta pemangku kepentingan. Proses tersebut juga melibatkan partisipasi publik dan sejumlah narasumber, termasuk dari Mahkamah Agung.

“Ada banyak masukan yang kami tindak lanjuti, termasuk dari kamar pidana Mahkamah Agung,” ujarnya.

Salah satu isu penting dalam pembahasan RUU ini adalah penetapan batas minimal nilai aset yang dapat dirampas. Menurut Bayu, pengaturan tersebut diperlukan agar tidak membebani aparat penegak hukum dalam menangani perkara.

Baca juga:

Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur prinsip proporsionalitas, yakni nilai aset yang dirampas harus sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan. Model yang dikaji merupakan kombinasi antara ambang batas nilai aset dan ancaman pidana, dengan pengecualian untuk kasus tertentu seperti terorisme dan narkotika.

Dalam pendekatan hukum, RUU ini mengusung sistem ganda atau double-track system. Pendekatan in personam menjadi mekanisme utama yang berbasis pada putusan pidana, sementara in rem digunakan sebagai pelengkap dalam kondisi tertentu.

“Misalnya jika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya,” jelas Bayu.

Ia juga menekankan pentingnya pengaturan hukum acara khusus di luar KUHAP guna memberikan kepastian prosedural dalam proses perampasan aset.

RUU tersebut nantinya akan mengatur secara rinci tahapan mulai dari pengajuan gugatan, pemeriksaan, pembuktian, hingga eksekusi. Meski demikian, perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi perhatian utama.

“Negara harus bisa membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana, dan tetap melindungi pihak ketiga yang beritikad baik,” katanya.

Baca juga:

KPK Dorong RUU Perampasan Aset, Tekan Koruptor Lewat Pemiskinan

Selain itu, pengaturan koordinasi antarpenegak hukum, mekanisme penyitaan aset, serta upaya hukum seperti banding dan kasasi juga menjadi bagian penting dalam rancangan aturan ini.

Bayu menambahkan, kerja sama internasional menjadi aspek krusial, mengingat banyak aset hasil kejahatan berada di luar negeri. Ia juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan dalam pengelolaan aset.

Menurutnya, seluruh masukan yang telah dihimpun akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset ke depan. (Pon)

#UU Perampasan Aset #RUU Perampasan Aset #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Komisi III DPR mengusulkan masa jabatan polisi di lembaga sipil maksimal tiga tahun.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Indonesia
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Pembentukan Kementerian Baru
Komisi III DPR menegaskan, bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Wacana pembentukan kementerian baru pun ditolak.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Pembentukan Kementerian Baru
Bagikan