MerahPutih.com - Beredar di media sosial adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra yang diungkap menantunya sendiri, yakni selebgram Dwi Okta Jelita alias Jelita Jeje.
DPR melalui Komisi III yang membidangi soal hukum meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengusutan dan menindak tegas apabila terbukti ada gratifikasi pejabat di dalam institusinya.
"Kami meminta Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum untuk menunjukkan integritas dan profesionalisme mereka dengan menindaklanjuti informasi yang bisa berpotensi dapat diduga sebagai gratifikasi ini secara serius,” kata anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, dalam keterangannya, Kamis (29/8).
“Penegakan hukum harus terbebas dari berbagai penyimpangan, apalagi penyimpangan hukum dari para oknumnya. Jika terbukti, maka harus ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa ada perlakuan istimewa," imbuh Didik.
Baca juga:
KPK Respons Dugaan Suami Jelita Jeje Pembela Erina Gudono Tidak Patuh LHKPN
Isu ini bermula dari postingan Jelita yang merupakan istri dari anak Staf Ahli Jaksa Agung Asri Agung Putra, Farid Irfan Sidik di media sosial Instagram.
Jelita awalnya ingin membela istri Ketum PSI Kaesang Pangarep, Erina Gudono dengan mengatakan pemakaian jet pribadi oleh anak dan menantu Presiden adalah hal yang wajar menyusul perhatian netizen pada postingan Erina yang diduga menggunakan pesawat jet pribadi.
Lalu, Jelita mengungkap mertuanya Asri Agung Putra juga kerap mendapatkan fasilitas mewah dari para pengusaha jika akan berlibur ke luar negeri. Dia pun mengaku sejumlah fasilitas mulai dari jet pribadi kerap ditawarkan pengusaha untuk keluarganya secara cuma-cuma karena mertuanya merupakan pejabat negara.
Baca juga:
KPK Bakal Klarifikasi Kaesang Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
Didik menyayangkan apabila pernyataan Jelita benar adanya. Meskipun Jelita menjelaskan fasilitas itu diberikan tanpa diminta, tetapi merupakan tindak gratifikasi mengingat posisi Asri di kejaksaan.
“Saya berharap Kejaksaan agar cepat tanggap untuk menindaklanjuti, agar terang dan tidak berkembang opini atau spekulasi publik berlebihan yang bisa merugikan kejaksaan, dan bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan,” ungkap Legislator asal Jawa Timur IX itu. (Pon)

