DPR Tetap Lakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Dubes saat PPKM Darurat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Juli 2021
DPR Tetap Lakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Dubes saat PPKM Darurat

Rapat di DPR. (Foto: dpr.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Proses uji kepatutan dan kelayakan (Fit & Proper Test) terhadap calon duta besar luar Biasa dan berkuasa penuh (LBBP) Republik Indonesia (RI) untuk negara-negara sahabat, akan tetap berjalan sesuai jadwal di saat pelaksanaan PPKM darurat.

"Keputusan ini sesuai hasil rapat internal Komisi I DPR," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/7).

Baca Juga:

Terawan Nolak, Fadjroel Rachman Masuk Daftar Nama Calon Dubes

Meutya mengatakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon duta besar itu akan berlangsung selama tiga hari, yakni dari tanggal 12 sampai dengan 14 Juli 2021. Total ada enam sesi uji untuk peserta dan secara garis besar mekanisme uji kepatutan dan kelayakan ini akan dilakukan secara tertutup.

"Masing-masing calon duta besar akan menyampaikan visi dan misi selama tujuh menit dan dilanjutkan oleh sesi pendalaman. Pendalaman dilakukan oleh perwakilan masing-masing fraksi kepada setiap calon duta besar dengan total alokasi waktu tidak lebih dari 10 menit," ujarnya.

Meutya menjelaskan, pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon duta besar RI ini akan tetap mempertimbangkan aspek keamanan kesehatan yakni dengan mematuhi standar protokol kesehatan yang ketat.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid

"Komisi I DPR RI akan melakukan adjustment atau penyesuaian terhadap jumlah peserta rapat, waktu bicara peserta rapat serta layout penempatan peserta rapat. Ditargetkan selesai paling lama dua jam setengah untuk satu sesinya, dimana para calon duta besar diwajibkan untuk hadir secara fisik, " kata Meutya.

Meutya Hafid menegaskan, pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon Duta Besar LBBP untuk negara-negara sahabat perlu dilakukan meski di tengah-tengah penerapan PPKM Darurat guna tetap mendukung diplomasi luar negeri yang efektif.

"Dalam rapat internal komisi I memutuskan uji itu untuk tetap dijalankan meskipun di masa PPKM darurat, mengingat bahwa diplomasi luar negeri di era COVID-19 ini sangat penting, keterkaitan dengan vaksin dan kerjasama kesehatan serta ekonomi," jelasnya. (Pon)

Baca Juga:

Terawan Mundur dari Bursa Calon Dubes, DPR Minta Pemerintah Siapkan Pengganti

#DPR #Dubes #PPKM #PPKM Darurat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Jurnalis menggelar doa bersama untuk lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 18 September 2026
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Indonesia
DPR Ingatkan Menkeu Suahasil Nazara Fokus ke Perbaikan Ekonomi
Dolfie berharap, Suahasil mampu menjalankan agenda pemerintah sekaligus memperkuat langkah-langkah perbaikan ekonomi Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
DPR Ingatkan Menkeu Suahasil Nazara Fokus ke Perbaikan Ekonomi
Berita Foto
RUU Reforma Agraria Ditargetkan Rampung Sebelum Hari Tani Nasional
Wakil Ketua BAM Adian Napitupulu dan Anggota Baleg Muhammad Khozin dan Anggota DPR, Azis Subekti di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 15 September 2026
RUU Reforma Agraria Ditargetkan Rampung Sebelum Hari Tani Nasional
Indonesia
Pemerintah Diminta Hati-Hati Soal Data Pribadi Saat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga
DPR akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk bagaimana pemerintah dan perbankan mengeksekusi pembukaan rekening secara massal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Pemerintah Diminta Hati-Hati Soal Data Pribadi Saat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga
Indonesia
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Regulasi itu diatur untuk menghadirkan kepastian hukum dan kesetaraan tanggung jawab dalam ekosistem media yang terus berkembang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Rancangan regulasi itu juga memuat pengaturan tentang Dewan Pengawas BRAN yang bertujuan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BRAN.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
 RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Indonesia
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
KRI Ki Hajar Dewantara saat ini separuh badannya ada di air, di dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
Indonesia
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Jika ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Bagikan