DPR Tetap Lakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Dubes saat PPKM Darurat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Juli 2021
DPR Tetap Lakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Dubes saat PPKM Darurat

Rapat di DPR. (Foto: dpr.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Proses uji kepatutan dan kelayakan (Fit & Proper Test) terhadap calon duta besar luar Biasa dan berkuasa penuh (LBBP) Republik Indonesia (RI) untuk negara-negara sahabat, akan tetap berjalan sesuai jadwal di saat pelaksanaan PPKM darurat.

"Keputusan ini sesuai hasil rapat internal Komisi I DPR," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/7).

Baca Juga:

Terawan Nolak, Fadjroel Rachman Masuk Daftar Nama Calon Dubes

Meutya mengatakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon duta besar itu akan berlangsung selama tiga hari, yakni dari tanggal 12 sampai dengan 14 Juli 2021. Total ada enam sesi uji untuk peserta dan secara garis besar mekanisme uji kepatutan dan kelayakan ini akan dilakukan secara tertutup.

"Masing-masing calon duta besar akan menyampaikan visi dan misi selama tujuh menit dan dilanjutkan oleh sesi pendalaman. Pendalaman dilakukan oleh perwakilan masing-masing fraksi kepada setiap calon duta besar dengan total alokasi waktu tidak lebih dari 10 menit," ujarnya.

Meutya menjelaskan, pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon duta besar RI ini akan tetap mempertimbangkan aspek keamanan kesehatan yakni dengan mematuhi standar protokol kesehatan yang ketat.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid

"Komisi I DPR RI akan melakukan adjustment atau penyesuaian terhadap jumlah peserta rapat, waktu bicara peserta rapat serta layout penempatan peserta rapat. Ditargetkan selesai paling lama dua jam setengah untuk satu sesinya, dimana para calon duta besar diwajibkan untuk hadir secara fisik, " kata Meutya.

Meutya Hafid menegaskan, pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon Duta Besar LBBP untuk negara-negara sahabat perlu dilakukan meski di tengah-tengah penerapan PPKM Darurat guna tetap mendukung diplomasi luar negeri yang efektif.

"Dalam rapat internal komisi I memutuskan uji itu untuk tetap dijalankan meskipun di masa PPKM darurat, mengingat bahwa diplomasi luar negeri di era COVID-19 ini sangat penting, keterkaitan dengan vaksin dan kerjasama kesehatan serta ekonomi," jelasnya. (Pon)

Baca Juga:

Terawan Mundur dari Bursa Calon Dubes, DPR Minta Pemerintah Siapkan Pengganti

#DPR #Dubes #PPKM #PPKM Darurat
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Daniel Johan juga mengingatkan potensi serangan hama kuat saat kondisi lahan kering berlebihan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Indonesia
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Sayangnya, regulasi teknis pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan turunan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Indonesia
Terima Surat Surat Kepercayaan Duta Besar 9 Negara, Prabowo Tegaskan Prinsip Dasar Diplomatik RI
Presiden Prabowo Subianto menerima surat kepercayaan dari sembilan duta besar negara sahabat.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Terima Surat Surat Kepercayaan Duta Besar 9 Negara, Prabowo Tegaskan Prinsip Dasar Diplomatik RI
Indonesia
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Pembahasan difokuskan pada penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Bagikan