Headline

DPR Terus Matangkan Pengesahan RUU PKS Agar Diterima Masyarakat

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 29 Agustus 2019
  DPR Terus Matangkan Pengesahan RUU PKS Agar Diterima Masyarakat

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid (Foto: Antaranews)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Aspirasi publik berupa desakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pengesahan serta penolakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) semakin menguat.

Saat ini, DPR menurut Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid, panitia kerja (Panja) RUU PKS bersama Panja Pemerintah tetap mematangkan isi RUU tersebut.

Baca Juga:

FPI Sebut Ada Upaya Melegalkan LGBT Dalam RUU PKS

Menurut Sodik, Panja Pemerintah dan Panja DPR sangat memahami dan setuju pasal-pasal tentang tindak pidana terhadap 9 jenis kekerasan seksual.

"Kami berusaha untuk segera mengesahkannya jika konten dan masalah hukum lainnya sudah tepat dan sempurna,” kata Sodik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/8).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) RI telah mengundang kedua panja untuk mendengarkan pandangan dari Pakar Hukum Pidana dan Pakar Hukum Tata Negara, antara lain Muzakir, Supriadi dan Valentina Sagala, beberapa waktu yang lalu.

Demo tolak RUU PKS di Bundaran HI
Sekelompok perempuan dari ACN gelar aksi tolak RUU PKS di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (14/7) (MP/Kanu)

Selain itu hadir pula anggota Komisi III DPR RI Al Muzammil Yusuf yang saat ini sedang membahas KUHP.

Dalam pandangan dan pikirannya, para pakar tersebut menjelaskan mengenai mulai filosofi hukum, nilai, dan norma hukum, peraturan hukum, keterkaitan, dan kedudukan RUU PKS dalam sistem Hukum Nasional dan Hukum Pidana.

Tidak hanya itu, RUU PKS juga dilihat kedudukannya dalam ranah undang-undang kekerasan, tindak pidana pelanggaran seksual, bahkan sempat ada masukan tentang konsep judul RUU PKS itu sendiri.

“Pandangan itu membuat kami selaku Panja DPR akan melakukan pemantapan dan pematangan, dari semua Undang-Undang yang sudah mengatur tentang pidana bagi pelaku kejahatan seksual, kedudukannnya dalam sistem hukum nasional, hingga posisi RUU PKS dalam sistem dan nilai hukum. Harapannya RUU PKS tetap berbasis kepada nilai hukum, norma hukum dan masyarakat hukum Indonesia, yang bersumber pada Pancasila,” tambah Sodik.

Menurut Sodik, hal tersebut penting untuk dilakukan mengingat sangat banyak dan kuatnya aspirasi yang mengingatkan Panja, bahwa RUU PKS tidak akan membuka ruang pada kebebasan seks tanpa nikah.

Untuk itu, aspirasi masyarakat juga harus diakomodir, termasuk jangan sampai kekerasan seksual dalam hal aborsi diurus dengan serius, tetapi kebebasan seks dibiarkan.

Baca Juga:

Bukan Presiden, Jadi Tidaknya Pemindahan Ibu Kota Ditentukan DPR

“Pemantapan pasal-pasal tindak pidana harus lebih dipertimbangkan untuk masuk ke dalam KUHP. Tindakan ini sesuai dengan semangat penyempurnaan pembangunan sistem hukum pidana. Sesuai pandangan pakar, kita ini kekurangan dalil yang kuat untuk menempatkan RUU PKS sebagai lex specialis” ungkap legislator Fraksi Partai Gerindra ini.

Sementara RUU PKS masih dibahas dengan akselerasi maksimum, Sodik mengimbau agar para penegak hukum juga lebih sigap, lebih konsisten, dan lebih maksimal dalam menerapkan peraturan dan hukuman bagi para perlaku kejahatan seksual.

“Ini penting, agar kekerasan seksual tidak meningkat seperti yang menjadi kekhawatiran masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejumlah masyarakat sempat menolak RUU PKS ini karena sama saja membuat para pelaku kejahatan seksual lolos dari jeratan hukum.(Knu)

Baca Juga:

Sekelompok Perempuan Gelar Aksi Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

#RUU Penghapusan Kekerasan Seksual #Kekerasan Seksual #Komisi VIII DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada seorang guru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Dunia
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
X mengatakan pihaknya tak menoleransi materi pelecehan seksual anak dan menegaskan bahwa pemberantasan pelaku eksploitasi anak tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Indonesia
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Negara, berkomitmen hadir dan bertindak atas setiap kasus kekerasan, karena Kementerian PPPA meyakini tidak satu pun perempuan dan anak boleh menjadi korban kekerasan, terlebih kekerasan seksual.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Indonesia
Penerima Bansos Main Judol Dicoret, DPR Ingatkan Validasi Data
228.048 orang dicoret, dari total 603.999 keluarga penerima manfaat (KPM) terindikasi karena terlibat judi online.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 22 Juli 2025
Penerima Bansos Main Judol Dicoret, DPR Ingatkan Validasi Data
Dunia
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Departemen Kehakiman diketahui telah memecat sejumlah pengacara yang menangani kasus-kasus yang membuat marah Presiden Trump.
Dwi Astarini - Kamis, 17 Juli 2025
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Berita Foto
Raker Menag, Mensos dan Menteri PPPA dengan Komisi VIII DPR Bahas RKA Tahun 2026
Menteri Agama, Nasaruddin Umar bersama Menteri Sosial, Saifullah Yusuf dan Menteri PPPA, Arifah Choiri Fauzi dalam Rapat kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 10 Juli 2025
Raker Menag, Mensos dan Menteri PPPA dengan Komisi VIII DPR Bahas RKA Tahun 2026
Indonesia
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
Sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Fajar yang saat ini sudah dipecat dari keanggotaan Polri itu juga merekam aksinya saat melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Indonesia
Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan
Abdullah juga berharap hasil investigasi polisi dapat menjadi masukan bagi Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan kementerian/lembaga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Mei 2025
Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan
Indonesia
Legislator Minta Polisi Sikat Habis Grup FB 'Fantasi Sedarah' Sarang Inses
Baik administrator maupun anggota grup tersebut menunjukkan indikasi ketidaknormalan dan penyimpangan seksual
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Legislator Minta Polisi Sikat Habis Grup FB 'Fantasi Sedarah' Sarang Inses
Bagikan