Headline

DPR Terus Matangkan Pengesahan RUU PKS Agar Diterima Masyarakat

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 29 Agustus 2019
  DPR Terus Matangkan Pengesahan RUU PKS Agar Diterima Masyarakat

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Aspirasi publik berupa desakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pengesahan serta penolakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) semakin menguat.

Saat ini, DPR menurut Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid, panitia kerja (Panja) RUU PKS bersama Panja Pemerintah tetap mematangkan isi RUU tersebut.

Baca Juga:

FPI Sebut Ada Upaya Melegalkan LGBT Dalam RUU PKS

Menurut Sodik, Panja Pemerintah dan Panja DPR sangat memahami dan setuju pasal-pasal tentang tindak pidana terhadap 9 jenis kekerasan seksual.

"Kami berusaha untuk segera mengesahkannya jika konten dan masalah hukum lainnya sudah tepat dan sempurna,” kata Sodik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/8).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) RI telah mengundang kedua panja untuk mendengarkan pandangan dari Pakar Hukum Pidana dan Pakar Hukum Tata Negara, antara lain Muzakir, Supriadi dan Valentina Sagala, beberapa waktu yang lalu.

Demo tolak RUU PKS di Bundaran HI
Sekelompok perempuan dari ACN gelar aksi tolak RUU PKS di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (14/7) (MP/Kanu)

Selain itu hadir pula anggota Komisi III DPR RI Al Muzammil Yusuf yang saat ini sedang membahas KUHP.

Dalam pandangan dan pikirannya, para pakar tersebut menjelaskan mengenai mulai filosofi hukum, nilai, dan norma hukum, peraturan hukum, keterkaitan, dan kedudukan RUU PKS dalam sistem Hukum Nasional dan Hukum Pidana.

Tidak hanya itu, RUU PKS juga dilihat kedudukannya dalam ranah undang-undang kekerasan, tindak pidana pelanggaran seksual, bahkan sempat ada masukan tentang konsep judul RUU PKS itu sendiri.

“Pandangan itu membuat kami selaku Panja DPR akan melakukan pemantapan dan pematangan, dari semua Undang-Undang yang sudah mengatur tentang pidana bagi pelaku kejahatan seksual, kedudukannnya dalam sistem hukum nasional, hingga posisi RUU PKS dalam sistem dan nilai hukum. Harapannya RUU PKS tetap berbasis kepada nilai hukum, norma hukum dan masyarakat hukum Indonesia, yang bersumber pada Pancasila,” tambah Sodik.

Menurut Sodik, hal tersebut penting untuk dilakukan mengingat sangat banyak dan kuatnya aspirasi yang mengingatkan Panja, bahwa RUU PKS tidak akan membuka ruang pada kebebasan seks tanpa nikah.

Untuk itu, aspirasi masyarakat juga harus diakomodir, termasuk jangan sampai kekerasan seksual dalam hal aborsi diurus dengan serius, tetapi kebebasan seks dibiarkan.

Baca Juga:

Bukan Presiden, Jadi Tidaknya Pemindahan Ibu Kota Ditentukan DPR

“Pemantapan pasal-pasal tindak pidana harus lebih dipertimbangkan untuk masuk ke dalam KUHP. Tindakan ini sesuai dengan semangat penyempurnaan pembangunan sistem hukum pidana. Sesuai pandangan pakar, kita ini kekurangan dalil yang kuat untuk menempatkan RUU PKS sebagai lex specialis” ungkap legislator Fraksi Partai Gerindra ini.

Sementara RUU PKS masih dibahas dengan akselerasi maksimum, Sodik mengimbau agar para penegak hukum juga lebih sigap, lebih konsisten, dan lebih maksimal dalam menerapkan peraturan dan hukuman bagi para perlaku kejahatan seksual.

“Ini penting, agar kekerasan seksual tidak meningkat seperti yang menjadi kekhawatiran masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejumlah masyarakat sempat menolak RUU PKS ini karena sama saja membuat para pelaku kejahatan seksual lolos dari jeratan hukum.(Knu)

Baca Juga:

Sekelompok Perempuan Gelar Aksi Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

#RUU Penghapusan Kekerasan Seksual #Kekerasan Seksual #Komisi VIII DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pesantren Al Khoziny Dibangun Ulang, DPR Minta Penataan Pesantren Terus Dilanjutkan
Anggota Komisi VIII mengapresiasi langkah pemerintah merekonstruksi Pesantren Al Khoziny Sidoarjo dan mendorong penataan pesantren berkelanjutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Pesantren Al Khoziny Dibangun Ulang, DPR Minta Penataan Pesantren Terus Dilanjutkan
Indonesia
Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Sumatra, DPR: Penanganan Bencana Tak Bisa Lagi Mengandalkan Pemda
Wakil Ketua VIII DPR RI Ansory Siregar menyebut bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar telah melampaui kapasitas pemerintah daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Sumatra, DPR: Penanganan Bencana Tak Bisa Lagi Mengandalkan Pemda
Indonesia
Cuaca Ekstrem Meningkat, Komisi VIII DPR RI Desak Pemda Tingkatkan Antisipasi
Cuaca ekstrem menimbulkan korban jiwa di berbagai daerah. DPR RI menegaskan bahwa kesiapsiagaan Pemda menjadi kunci mengurangi dampak bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Cuaca Ekstrem Meningkat, Komisi VIII DPR RI Desak Pemda Tingkatkan Antisipasi
Indonesia
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Hampir satu dari tiga perempuan diperkirakan 840 juta di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan oleh pasangan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Indonesia
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Transjakarta menjatuhkan sanksi SP2 kepada karyawan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga rekan kerja. Kasus bakal dibawa ke ranah hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta manajemen Transjakarta menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Indonesia
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga
Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87,41 juta. Biaya haji turun Rp2 juta dibanding tahun lalu, namun DPR menegaskan layanan jamaah harus tetap terjaga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga
Berita Foto
Panja BPIH DPR dan Pemeritah Sepakati Biaya Haji Tahun 2026 Sebesar Rp87,4 Juta
Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Abdul Wachid (ketiga kanan) menyerahkan berkas hasil rapat kepada Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (ketiga kiri) didampingi Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri (kedua kiri) dan Ansory Siregar (kanan), Ketua Panja Pemerintah Jaenal Effendi (kedua kanan) serta Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (kiri) usai rapat Panja BPIH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Oktober 2025
Panja BPIH DPR dan Pemeritah Sepakati Biaya Haji Tahun 2026 Sebesar Rp87,4 Juta
Indonesia
Tok! Biaya Ibadah Haji 2026 Disepakati Rp 87.4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54 Juta
Panja DPR dan Pemerintah Setujui Penurunan Bipih 2026 Jadi Rp 54,19 Juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Tok! Biaya Ibadah Haji 2026 Disepakati Rp 87.4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54 Juta
Indonesia
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta per Jemaah, DPR dan Pemerintah Sepakat Setelah Pembahasan Panjang
Pemerintah dan DPR sepakat turunkan biaya haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 2 juta per jemaah tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta per Jemaah, DPR dan Pemerintah Sepakat Setelah Pembahasan Panjang
Bagikan