Headline

DPR Terus Matangkan Pengesahan RUU PKS Agar Diterima Masyarakat

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 29 Agustus 2019
  DPR Terus Matangkan Pengesahan RUU PKS Agar Diterima Masyarakat

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Aspirasi publik berupa desakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pengesahan serta penolakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) semakin menguat.

Saat ini, DPR menurut Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid, panitia kerja (Panja) RUU PKS bersama Panja Pemerintah tetap mematangkan isi RUU tersebut.

Baca Juga:

FPI Sebut Ada Upaya Melegalkan LGBT Dalam RUU PKS

Menurut Sodik, Panja Pemerintah dan Panja DPR sangat memahami dan setuju pasal-pasal tentang tindak pidana terhadap 9 jenis kekerasan seksual.

"Kami berusaha untuk segera mengesahkannya jika konten dan masalah hukum lainnya sudah tepat dan sempurna,” kata Sodik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/8).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) RI telah mengundang kedua panja untuk mendengarkan pandangan dari Pakar Hukum Pidana dan Pakar Hukum Tata Negara, antara lain Muzakir, Supriadi dan Valentina Sagala, beberapa waktu yang lalu.

Demo tolak RUU PKS di Bundaran HI
Sekelompok perempuan dari ACN gelar aksi tolak RUU PKS di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (14/7) (MP/Kanu)

Selain itu hadir pula anggota Komisi III DPR RI Al Muzammil Yusuf yang saat ini sedang membahas KUHP.

Dalam pandangan dan pikirannya, para pakar tersebut menjelaskan mengenai mulai filosofi hukum, nilai, dan norma hukum, peraturan hukum, keterkaitan, dan kedudukan RUU PKS dalam sistem Hukum Nasional dan Hukum Pidana.

Tidak hanya itu, RUU PKS juga dilihat kedudukannya dalam ranah undang-undang kekerasan, tindak pidana pelanggaran seksual, bahkan sempat ada masukan tentang konsep judul RUU PKS itu sendiri.

“Pandangan itu membuat kami selaku Panja DPR akan melakukan pemantapan dan pematangan, dari semua Undang-Undang yang sudah mengatur tentang pidana bagi pelaku kejahatan seksual, kedudukannnya dalam sistem hukum nasional, hingga posisi RUU PKS dalam sistem dan nilai hukum. Harapannya RUU PKS tetap berbasis kepada nilai hukum, norma hukum dan masyarakat hukum Indonesia, yang bersumber pada Pancasila,” tambah Sodik.

Menurut Sodik, hal tersebut penting untuk dilakukan mengingat sangat banyak dan kuatnya aspirasi yang mengingatkan Panja, bahwa RUU PKS tidak akan membuka ruang pada kebebasan seks tanpa nikah.

Untuk itu, aspirasi masyarakat juga harus diakomodir, termasuk jangan sampai kekerasan seksual dalam hal aborsi diurus dengan serius, tetapi kebebasan seks dibiarkan.

Baca Juga:

Bukan Presiden, Jadi Tidaknya Pemindahan Ibu Kota Ditentukan DPR

“Pemantapan pasal-pasal tindak pidana harus lebih dipertimbangkan untuk masuk ke dalam KUHP. Tindakan ini sesuai dengan semangat penyempurnaan pembangunan sistem hukum pidana. Sesuai pandangan pakar, kita ini kekurangan dalil yang kuat untuk menempatkan RUU PKS sebagai lex specialis” ungkap legislator Fraksi Partai Gerindra ini.

Sementara RUU PKS masih dibahas dengan akselerasi maksimum, Sodik mengimbau agar para penegak hukum juga lebih sigap, lebih konsisten, dan lebih maksimal dalam menerapkan peraturan dan hukuman bagi para perlaku kejahatan seksual.

“Ini penting, agar kekerasan seksual tidak meningkat seperti yang menjadi kekhawatiran masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejumlah masyarakat sempat menolak RUU PKS ini karena sama saja membuat para pelaku kejahatan seksual lolos dari jeratan hukum.(Knu)

Baca Juga:

Sekelompok Perempuan Gelar Aksi Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

#RUU Penghapusan Kekerasan Seksual #Kekerasan Seksual #Komisi VIII DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Prabowo Tegaskan MBG Bukan untuk Orang Kaya, DPR Minta Data Penerima Diperketat
Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan, bahwa MBG bukanlah untuk orang kaya. Komisi VIII DPR meminta data penerima diperketat.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Prabowo Tegaskan MBG Bukan untuk Orang Kaya, DPR Minta Data Penerima Diperketat
Indonesia
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Korban ialah kelompok rentan yang butuh pendekatan layanan kesehatan yang sensitif dan berperspektif korban.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Indonesia
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengecam kasus dugaan kekerasan seksual di Pati dan meminta korban mendapat perlindungan serta pendampingan menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Polresta Pati mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Polisi menyebut pelaku memakai modus pengobatan spiritual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Bagikan