MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menanggapi beredarnya dokumen rahasia pertahanan Amerika Serikat yang disebut mengungkap rencana strategis Negeri Paman Sam untuk mengamankan akses lintasan udara menyeluruh atau blanket overflight access bagi pesawat militer mereka di wilayah kedaulatan Indonesia.
Ia meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada penjelasan resmi dari pemerintah.
Menurut Sukamta, informasi yang saat ini beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi Pemerintah Indonesia. Karena itu, ia menilai klarifikasi dari otoritas terkait sangat diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia. Penting bagi semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum terdapat klarifikasi yang komprehensif dari otoritas terkait,” kata Sukamta dalam keterangannya, Senin (13/4).
Meski demikian, Sukamta menegaskan bahwa prinsip menjaga kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan, termasuk dalam kerja sama pertahanan dengan negara lain. Menurut dia, Komisi I DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi serta kepentingan rakyat Indonesia.
Baca juga:
Prabowo Temui Putin, DPR RI Sebut Momentum Indonesia Ikut Andil Hentikan Konflik Iran Vs AS-Israel
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, Indonesia pada prinsipnya terbuka terhadap kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas nasional. Namun, ia menekankan bahwa kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional dan tidak mengganggu politik luar negeri bebas aktif Indonesia.
“Seluruh bentuk kerja sama harus menghormati prinsip kedaulatan serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia,” ujarnya.
Sukamta juga mengingatkan bahwa Komisi I DPR memiliki mandat pengawasan terhadap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri. Oleh karena itu, jika terdapat perjanjian strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara, maka hal itu harus dikonsultasikan dengan DPR sesuai aturan perundang-undangan.
Ia menekankan bahwa ruang udara Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan negara. Berdasarkan hukum nasional maupun internasional, seluruh aktivitas penerbangan asing, khususnya penerbangan militer, wajib melalui mekanisme perizinan yang ketat seperti diplomatic clearance dan security clearance.
“Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” tegasnya.
Sukamta menambahkan, posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik menuntut pemerintah berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan akses militer asing. Ia pun meminta pemerintah bersikap transparan untuk menjaga kepercayaan publik.
“Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta,” kata legislator asal Daerah Istimewa Yogyakarta itu. (Pon)