DPR Ingin KPU Profesional dan Bebas dari Intervensi selama Pilkada 2024

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Rabu, 05 Juni 2024
DPR Ingin KPU Profesional dan Bebas dari Intervensi selama Pilkada 2024

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (Foto: dok DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pilkada 2024 makin dekat. Tantangan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah lima tahunan inipun makin berat.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh tingkatan daerah agar bekerja profesional dan berintegritas. Khususnya dalam mempersiapkan tahapan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

“KPU mesti mempersiapkan langkah-langkah agar pelaksanaan Pemilukada ini betul-betul sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Guspardi kepada wartawan di Makasar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/6).

Guspardi menegaskan jangan ada pihak yang mencoba mengintervensi KPU dalam rangka menyelenggarakan Pilkada yang Jujur dan Adil (Jurdil) dan Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber).

Baca juga:

DPR Harap KPU Profesional dan Bebas dari Intervensi selama Pilkada 2024

“(Juga) KPU tidak diintervensi dari pihak manapun, bekerja secara profesional berintegritas,” jelas Guspardi.

Di sisi lain, ia pun berharap adanya sinergi antara KPUD dan Bawaslu daerah untuk bertukar informasi data kependudukan, khususnya data pemilih, yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapi) setempat.

Ia menegaskan, jangan sampai terjadi lagi warga yang sudah meninggal namun masih tercatat dalam data pemilih (voter).

Baca juga:

KPU Hormati Putusan MA Soal Syarat Usia Kepala Daerah

“Perlu kehati-hatian KPU dalam meng-input data, dan Bawaslu tentu harus memberikan masukan dan saran jangan sampai abai terhadap kedinamisan dari pemilih itu,” harap Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Kemudian, masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024. (knu)

#Politik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Parliamentary Threshold Naik, Proses Regenerasi Kader Politik Bakal Terpengaruh
peningkatan ambang batas juga dinilai bakal memberi tantangan berat bagi partai politik yang meraih suara di kisaran 1 - 3 perse
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Parliamentary Threshold Naik, Proses Regenerasi Kader Politik Bakal Terpengaruh
Indonesia
Prabowo Sebut Pakar Pesan Pemimpin Tidak Boleh Joget, Rakyat Kita Suka Joget
“Saya sudah dipesan saya tidak boleh joget. Jadi, pakar-pakar itu, mereka merasa tidak pantas pemimpin Indonesia joget. Gimana? Rakyat kita suka joget kok,” kata Prabowo
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 September 2026
Prabowo Sebut Pakar Pesan Pemimpin Tidak Boleh Joget, Rakyat Kita Suka Joget
Berita Foto
Nyatakan Sikap, Gerakan Pemuda Islam Tolak Aksi yang Memecah Belah
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP - GPI) Khoirul Amin menyampaikan pernyataan sikap dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (25l6/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Agustus 2026
Nyatakan Sikap, Gerakan Pemuda Islam Tolak Aksi yang Memecah Belah
Indonesia
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Advokat Prabu Sutisna mengimbau tokoh publik lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan agar tidak memicu polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Olahraga
Timnas Argentina Terancam Sanksi FIFA Akibat Bentangkan Spanduk Politik Kontroversial Usai Kalahkan Inggris
Hukuman masa lalu tersebut jatuh setelah sejumlah pemain berpose menggunakan spanduk politik serupa menjelang laga persahabatan melawan Slovenia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
Timnas Argentina Terancam Sanksi FIFA Akibat Bentangkan Spanduk Politik Kontroversial Usai Kalahkan Inggris
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
KPK mengungkap dugaan intervensi politik dalam kasus outsourcing di Pemkab Pekalongan. Pegawai outsourcing disebut diduga diarahkan mendukung Fadia Arafiq dalam pilkada.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
Indonesia
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Putusan MK soal kewajiban 30 persen caleg perempuan mendapat dukungan dari Sufmi Dasco Ahmad. DPR memastikan aturan tersebut akan masuk dalam revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Indonesia
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Isu reshuffle Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin santer terdengar.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode
KPK usulkan ketua umum partai maksimal 2 periode untuk cegah korupsi politik. Simak 16 rekomendasi lengkap perbaikan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode
Bagikan