DPR Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati
Terdakwa kasus asusila terhadap santri, Herry Wirawan (tengah) digiring menuju mobil tahanan. ((ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat))
MerahPutih.com - Komisi III DPR angkat bicara merespons sikap Komnas HAM yang tak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan yang merupakan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung, Jawa Barat.
"Saya melihat bukan persoalan setuju nggak setuju Komnas HAM, tapi seolah Komnas HAM membabi buta ketika merespons kasus hukuman mati," kata anggota Komisi III Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (13/1).
Baca Juga
Habiburokhman mengatakan secara umum dirinya memiliki sikap yang sama dengan Komnas HAM terkait penjatuhan hukuman mati. Namun, untuk Herry Wirawan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai layak dijatuhi hukuman mati.
"Tapi untuk predator seksual apalagi terhadap anak, ya, saya setuju orangnya ditembak kepalanya. Seperti itu memang harus hukuman mati," tegas dia.
Habiburokhman mengungkapkan, sikapnya terkait hukuman mati terhadap Herry Wirawan dilandasi oleh kepentingan korban dan pihak keluarga.
"Bagaimana perasaan korban, perasaan anak-anak, perasaan keluarga. Mendengar pernyataan Komnas HAM ini kayak nggak ada empatinya Komnas HAM," lanjutnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan. Komnas HAM menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM.
"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (12/1). (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI