DPR Sebut Tilang Manual Perlu Diaktifkan


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.
MerahPutih.com - Dihapusnya tilang manual ternyata membuat ketertiban pengendara di jalan mulai menurun.
Seiring dengan meningkatnya ketidakpatuhan warga saat berkendara, Komisi III DPR RI mendukung rencana Polri yang akan memberlakukan kembali tilang manual bagi pelanggar lalu lintas. Namun, hal ini tidak menghilangkan fungsi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga:
Banyak Pengendara Suka Melanggar, Tilang Manual Diterapkan Lagi di Bekasi
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai pengembalian kebijakan tilang manual sangat diperlukan lantaran tingkah berkendara masyarakat yang sangat meresahkan.
"Seperti juga hal-hal lain, namanya penegakan hukum di jalanan juga menurut saya masih perlu human touch. Di sinilah tilang manual bisa memainkan perannya," ungkap Ahmad Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/5).
Menurut Sahroni, saat ini perilaku pengendara di Jakarta khususnya masih cenderung mengabaikan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Bahkan bukan tidak mungkin ketidaktertibannya dapat mambahayakan pengguna jalan lainnya.
"Kalau hanya bergantung pada ETLE saja agak sulit, mengingat perilaku berkendara masyarakat yang bisa dibilang masih serampangan. Akibatnya Tingkat kecelakaan jadi tinggi dan tentunya membahayakan pengendara lain. Masyarakat jauh lebih disiplin ketika ada polisi di jalan," jelasnya.
Kendati begitu, Sahroni menekankan dirinya tetap mendukung kebijakan ETLE untuk terus diberlakukan dan dikembangkan.
Baca Juga:
Menurut dia, kombinasi tilang elektronik dan tilang manual dapat meningkatkan disiplin masyarakat di jalan.
"Pengembalian tilang manual bukan berarti menghentikan program ETLE justru (ETLE) tetap kita dorong. Jadi kombinasi kebijakan ini buat masyarakat lebih disiplin dan enggan melanggar. Fakta saat ini masyarakat lebih bisa disiplin ketika ada polisi ketimbang kamera," tuturnya.
Selain itu, Sahroni juga menyoroti kekhawatiran masyarakat akan adanya budaya pungli oleh oknum polisi.
Jadi apabila tilang manual kembali diterapkan Polri harus tegas menindak anggotanya yang ketahuan melakukan aksi pungutan liar (pungli).
"Jika ditemukan, Polri juga harus cepat dan tegas tindak oknum tersebut, biar fair. Kalau Polri bisa komitmen, saya rasa masyarakat pasti menyambut baik pengembalian tilang manual," tukasnya. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan

Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT

Pemerintah Diminta Jelaskan Strategi di Balik Rencana Penghapusan Utang UMKM dan Defisit RAPBN 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Diminta Lakukan Lima Langkah Strategis untuk Jawab Tuntutan Demonstran dan Keresahan Publik

Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang

DPR Soroti Gap Anggaran dan Alokasi Prioritas dalam Program MBG, Minta BGN Tingkatkan Porsi untuk Ibu Hamil dan Balita

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional
