DPR Sebut Tilang Manual Perlu Diaktifkan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.
MerahPutih.com - Dihapusnya tilang manual ternyata membuat ketertiban pengendara di jalan mulai menurun.
Seiring dengan meningkatnya ketidakpatuhan warga saat berkendara, Komisi III DPR RI mendukung rencana Polri yang akan memberlakukan kembali tilang manual bagi pelanggar lalu lintas. Namun, hal ini tidak menghilangkan fungsi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga:
Banyak Pengendara Suka Melanggar, Tilang Manual Diterapkan Lagi di Bekasi
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai pengembalian kebijakan tilang manual sangat diperlukan lantaran tingkah berkendara masyarakat yang sangat meresahkan.
"Seperti juga hal-hal lain, namanya penegakan hukum di jalanan juga menurut saya masih perlu human touch. Di sinilah tilang manual bisa memainkan perannya," ungkap Ahmad Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/5).
Menurut Sahroni, saat ini perilaku pengendara di Jakarta khususnya masih cenderung mengabaikan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Bahkan bukan tidak mungkin ketidaktertibannya dapat mambahayakan pengguna jalan lainnya.
"Kalau hanya bergantung pada ETLE saja agak sulit, mengingat perilaku berkendara masyarakat yang bisa dibilang masih serampangan. Akibatnya Tingkat kecelakaan jadi tinggi dan tentunya membahayakan pengendara lain. Masyarakat jauh lebih disiplin ketika ada polisi di jalan," jelasnya.
Kendati begitu, Sahroni menekankan dirinya tetap mendukung kebijakan ETLE untuk terus diberlakukan dan dikembangkan.
Baca Juga:
Menurut dia, kombinasi tilang elektronik dan tilang manual dapat meningkatkan disiplin masyarakat di jalan.
"Pengembalian tilang manual bukan berarti menghentikan program ETLE justru (ETLE) tetap kita dorong. Jadi kombinasi kebijakan ini buat masyarakat lebih disiplin dan enggan melanggar. Fakta saat ini masyarakat lebih bisa disiplin ketika ada polisi ketimbang kamera," tuturnya.
Selain itu, Sahroni juga menyoroti kekhawatiran masyarakat akan adanya budaya pungli oleh oknum polisi.
Jadi apabila tilang manual kembali diterapkan Polri harus tegas menindak anggotanya yang ketahuan melakukan aksi pungutan liar (pungli).
"Jika ditemukan, Polri juga harus cepat dan tegas tindak oknum tersebut, biar fair. Kalau Polri bisa komitmen, saya rasa masyarakat pasti menyambut baik pengembalian tilang manual," tukasnya. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan