DPR Sebut Tilang Manual Perlu Diaktifkan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.
MerahPutih.com - Dihapusnya tilang manual ternyata membuat ketertiban pengendara di jalan mulai menurun.
Seiring dengan meningkatnya ketidakpatuhan warga saat berkendara, Komisi III DPR RI mendukung rencana Polri yang akan memberlakukan kembali tilang manual bagi pelanggar lalu lintas. Namun, hal ini tidak menghilangkan fungsi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga:
Banyak Pengendara Suka Melanggar, Tilang Manual Diterapkan Lagi di Bekasi
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai pengembalian kebijakan tilang manual sangat diperlukan lantaran tingkah berkendara masyarakat yang sangat meresahkan.
"Seperti juga hal-hal lain, namanya penegakan hukum di jalanan juga menurut saya masih perlu human touch. Di sinilah tilang manual bisa memainkan perannya," ungkap Ahmad Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/5).
Menurut Sahroni, saat ini perilaku pengendara di Jakarta khususnya masih cenderung mengabaikan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Bahkan bukan tidak mungkin ketidaktertibannya dapat mambahayakan pengguna jalan lainnya.
"Kalau hanya bergantung pada ETLE saja agak sulit, mengingat perilaku berkendara masyarakat yang bisa dibilang masih serampangan. Akibatnya Tingkat kecelakaan jadi tinggi dan tentunya membahayakan pengendara lain. Masyarakat jauh lebih disiplin ketika ada polisi di jalan," jelasnya.
Kendati begitu, Sahroni menekankan dirinya tetap mendukung kebijakan ETLE untuk terus diberlakukan dan dikembangkan.
Baca Juga:
Menurut dia, kombinasi tilang elektronik dan tilang manual dapat meningkatkan disiplin masyarakat di jalan.
"Pengembalian tilang manual bukan berarti menghentikan program ETLE justru (ETLE) tetap kita dorong. Jadi kombinasi kebijakan ini buat masyarakat lebih disiplin dan enggan melanggar. Fakta saat ini masyarakat lebih bisa disiplin ketika ada polisi ketimbang kamera," tuturnya.
Selain itu, Sahroni juga menyoroti kekhawatiran masyarakat akan adanya budaya pungli oleh oknum polisi.
Jadi apabila tilang manual kembali diterapkan Polri harus tegas menindak anggotanya yang ketahuan melakukan aksi pungutan liar (pungli).
"Jika ditemukan, Polri juga harus cepat dan tegas tindak oknum tersebut, biar fair. Kalau Polri bisa komitmen, saya rasa masyarakat pasti menyambut baik pengembalian tilang manual," tukasnya. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dana Bagi Hasil Balikpapan Dipangkas hingga 70 Persen, DPR: itu Hak Daerah yang Wajib Dikembalikan
Komisi XII DPR Soroti Mafia Migas, Penyalahgunaan BBM Dinilai sebagai Kejahatan Sistematis
BMKG dan BNPP Diminta Gandeng Influencer dan Aplikasi Populer Sebagai Modernisasi Early Warning System
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Dongkrak Produksi Petani, DPR Minta Plafon KUR di bawah Rp 10 Juta Dihitung Ulang
Fenomena Sopir Tronton Bawah Umur di Parung Panjang Picu Kritik Tajam Adian Napitupulu
Amerika Serikat dan Iran di Ambang Perang, DPR RI Minta Pemerintah Indonesia Siapkan Evakuasi WNI
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang