MerahPutih.com - Rencana dihapuskannya kelas BPJS Kesehatan dan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar menuai sorotan. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menilai, perubahan sistem tersebut akan memunculkan beberapa konsekuensi dari masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Konsekuensi tersebut tidak hanya terkait keharusan memenuhi kriteria fisik, melainkan juga ketersediaan tenaga kesehatan dan obat-obatan yang terstandardisasi.
“Saya prediksi banyak rumah sakit yang tidak siap untuk mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar,” kata Netty kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/5).
Netty melanjutkan, konsekuensi lain yang akan terjadi di antaranya yakni adanya gejolak di antara peserta BPJS Kesehatan. Netty berujar, adanya KRIS ini bisa diartikan akan tidak adanya perbedaan antara kelas satu, dua dan tiga karena setiap kelas akan mendapatkan layanan yang sama dengan kamar yang sama.
Baca juga:
“Apakah betul jarum suntiknya, obatnya, alat infusnya itu sama? Kalau kemudian semuanya mendapatkan layanan yang sama. Nah ini saya minta kemarin supaya dilakukan kajian apakah Premi BPJS nya masih seperti itu?” imbuh Netty.
Kemudian insentif untuk rumah sakit swasta juga perlu dipikirkan, karena dengan adanya KRIS ini membuat rumah sakit swasta juga perlu melakukan penyesuaian.
“Karena kan enggak ada anggaran dari pemerintah untuk rumah sakit swasta, berbeda dengan rumah sakit pemerintah,” ujar Netty.
Menurut Legislator Dapil Jawa Barat VIII itu, catatan penting dalam penerapan KRIS ini bukan hanya soal kriteria fisik mengenai fasilitas pelayanan ruang inap saja, yang terpenting juga ketersediaan tenaga kesehatan dan obat bagi para pasien.
“Nah hal seperti ini menurut saya perlu dibenahi. Kenapa? Karena bagaimanapun ketika kita bicara kesehatan, yang sakit tidak bisa menunggu, yang miskin tidak dapat diabaikan,” tutup politikus PKS ini.
Baca juga:
DPR Tanggapi Isu Larangan Konten Investigasi di RUU Penyiaran
Diketahui, penghapusan Kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS tersebut merupakan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
UU tersebut lalu diturunkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Knu)