DPR-Pemerintah Setuju Ketua Wantimpres Bisa Dijabat Bergantian

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 10 September 2024
DPR-Pemerintah Setuju Ketua Wantimpres Bisa Dijabat Bergantian

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah dan DPR RI sepakat mengenai jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bisa digilir. Panitia Kerja (Panja) RUU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres tersebut menyetujui usulan itu.

Mulanya usulan ini disampaikan oleh pemerintah dalam rapat Panja RUU Wantimpres yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Saat itu, Panja mendalami Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 23 ayat 2. Klausul tersebut isinya "Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden". Tapi Pemerintah mengusulkan supaya ketua Wantimpres dapat dijabat secara giliran.

"Usulan Pemerintah: ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden," bunyi usulan Pemerintah dalam DIM 23 yang dibacakan dalam Rapat Panja.

Atas usul tersebut, Menkumham Supratman Andi Agtas menyebut prinsipnya usulan itu mengikuti sistem presidential. Andi menyebut regulasi tersebut termasuk kebutuhan presiden.

Baca juga:

RUU Perubahan Wantimpres Jadi DPA Diajukan Secepat Kilat

"Prinsipnya ini ini kan dalam rangka sistem presidensil dan ini menjadi kebutuhan presiden dan penetapan keanggotaan kemarin kalau nggak salah dari draft DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden," ujar Supratman.

Oleh karena itu, Supratman menyebut perlu dibukanya pintu membuka jabatan Ketua Wantimpres agar dapat digilir.

"Sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR," ujar Supratman.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus pemimpin rapat, Achmad Baidowi menyimpulkan usulan Pemerintah ingin supaya Ketua Wantimpres dapat dijabat secara bergantian.

"Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. kayak macam organisasi itu kan ada memang keguanya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu," ucap pria yang akrab disapa Awiek itu.

Baca juga:

Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR

"Gimana, setuju ya usulan Pemerintah? Ketok, ya?" tanya Awiek kepada para peserta rapat yang dijawab ketokan palu tanda disepakati. (Pon)

#Dewan Pertimbangan Presiden #Wantimpres #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
Prabowo Resmi Lantik 26 Wantimpres, Berapa Gaji yang Diterima?
Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi melantik 26 Wantimpres. Lalu, berapa gaji yang diterima setiap anggotanya?
Soffi Amira - Jumat, 02 Oktober 2026
Prabowo Resmi Lantik 26 Wantimpres, Berapa Gaji yang Diterima?
Indonesia
Jelang Pelantikan Wantimpres, Paman Gibran Eks Ketua MK Nongol di Istana Siap Bertugas Jika Diminta
Anwar Usman mendadak hadir di Istana Kepresidenan jelang pelantikan Wantimpres. Ngaku diundang Raffi Ahmad dan siap mengabdi jika ditunjuk Presiden!
Wisnu Cipto - Jumat, 02 Oktober 2026
Jelang Pelantikan Wantimpres, Paman Gibran Eks Ketua MK Nongol di Istana Siap Bertugas Jika Diminta
Bagikan