DPR: Pembentukan Densus Tipikor Tak Lepas dari Dana Desa
Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (4/4). (MerahPutih/Ponco)
MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai Polri membentuk dan memfungsikan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) karena ada perubahan signifikan dalam kebijakan pembangunan nasional.
Menurutnya, perubahan itu ditandai oleh besaran transfer dana ke daerah dan dana desa memerlukan pendekatan baru pada aspek pengawasan dan pengamanan.
"Transfer dana daerah plus dana desa sudah mencapai kisaran Rp 760 triliun dengan sebaran transfer dana ke daerah mencakup 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota. Pada 2017 ini, jumlah desa penerima dana desa tercatat 74.954 desa," kata Bambang seperti dilansir Antara, Kamis (2/11).
Dia menilai, besaran dan luasnya wilayah sebaran transfer dana ke daerah dan dana desa itu sudah menggambarkan beban pengawasan dan beban pengamanan yang sangat tidak ringan.
Menurutnya, tantangannya adalah memastikan transfer dana ke daerah dan dana desa efektif mencapai tujuannya sehingga harus ada pendekatan baru pada aspek pengawasan dan pengamanan.
"Kalau tidak ada strategi baru, akibatnya sudah bisa diduga, total dana pembangunan yang tidak efektif akan meningkat karena hanya diendapkan di bank oleh puluhan pemerintah daerah. Sampai kapan dana-dana pembangunan itu akan diendapkan pun tidak ada yang tahu," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menilai dalam konteks itu, Polri merancang dan menyiapkan Densus Tipikor karena jelajah kerja institusi tersebut mencakup seluruh wilayah negara.
Selain itu menurut dia, Densus Tipikor juga disiapkan untuk mengambil peran besar atas beban pengawasan dan beban pengamanan kebijakan pembangunan nasional itu.
"Unit-unit Densus Tipikor akan siaga dan bekerja di 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota serta 74.000 desa," katanya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada yang salah dari langkah Mabes Polri membentuk dan memfungsikan Densus Tipikor sehingga semua pihak hendaknya tidak berlebihan dalam menyikapi inisiatif Polri tersebut.
Menurut dia, Densus Tipikor sesungguhnya tidak lebih dari eskalasi dan penajaman fungsi Polri dalam mengamankan kebijakan pembangunan nasional sehingga penundaan fungsi Densus Tipikor jangan terlalu lama.
"Pemerintah hendaknya lebih proaktif dalam memberi pemahaman kepada publik tentang beban pengawasan dan beban pengamanan kebijakan pembangunan nasional," ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa pemberantasan dan pencegahan korupsi harus selalu dimaknai semata-mata sebagai kerja penegakan hukum dan demi tertib hukum, inisiatif pemberantasan dan pencegahan korupsi jangan sekali-kali dipolitisasi. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand