DPR: Pembentukan Densus Tipikor Tak Lepas dari Dana Desa


Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (4/4). (MerahPutih/Ponco)
MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai Polri membentuk dan memfungsikan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) karena ada perubahan signifikan dalam kebijakan pembangunan nasional.
Menurutnya, perubahan itu ditandai oleh besaran transfer dana ke daerah dan dana desa memerlukan pendekatan baru pada aspek pengawasan dan pengamanan.
"Transfer dana daerah plus dana desa sudah mencapai kisaran Rp 760 triliun dengan sebaran transfer dana ke daerah mencakup 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota. Pada 2017 ini, jumlah desa penerima dana desa tercatat 74.954 desa," kata Bambang seperti dilansir Antara, Kamis (2/11).
Dia menilai, besaran dan luasnya wilayah sebaran transfer dana ke daerah dan dana desa itu sudah menggambarkan beban pengawasan dan beban pengamanan yang sangat tidak ringan.
Menurutnya, tantangannya adalah memastikan transfer dana ke daerah dan dana desa efektif mencapai tujuannya sehingga harus ada pendekatan baru pada aspek pengawasan dan pengamanan.
"Kalau tidak ada strategi baru, akibatnya sudah bisa diduga, total dana pembangunan yang tidak efektif akan meningkat karena hanya diendapkan di bank oleh puluhan pemerintah daerah. Sampai kapan dana-dana pembangunan itu akan diendapkan pun tidak ada yang tahu," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menilai dalam konteks itu, Polri merancang dan menyiapkan Densus Tipikor karena jelajah kerja institusi tersebut mencakup seluruh wilayah negara.
Selain itu menurut dia, Densus Tipikor juga disiapkan untuk mengambil peran besar atas beban pengawasan dan beban pengamanan kebijakan pembangunan nasional itu.
"Unit-unit Densus Tipikor akan siaga dan bekerja di 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota serta 74.000 desa," katanya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada yang salah dari langkah Mabes Polri membentuk dan memfungsikan Densus Tipikor sehingga semua pihak hendaknya tidak berlebihan dalam menyikapi inisiatif Polri tersebut.
Menurut dia, Densus Tipikor sesungguhnya tidak lebih dari eskalasi dan penajaman fungsi Polri dalam mengamankan kebijakan pembangunan nasional sehingga penundaan fungsi Densus Tipikor jangan terlalu lama.
"Pemerintah hendaknya lebih proaktif dalam memberi pemahaman kepada publik tentang beban pengawasan dan beban pengamanan kebijakan pembangunan nasional," ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa pemberantasan dan pencegahan korupsi harus selalu dimaknai semata-mata sebagai kerja penegakan hukum dan demi tertib hukum, inisiatif pemberantasan dan pencegahan korupsi jangan sekali-kali dipolitisasi. (*)
Bagikan
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan

Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
