Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Pastikan Tak Ada Rencana Penundaan Pilkada 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 25 Juli 2023
DPR Pastikan Tak Ada Rencana Penundaan Pilkada 2024

Ilustrasi - Pemilihan Umum serentak tahun 2024. ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Isu penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sempat ramai dibahas. Wacana ini dilontarkan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menegaskan, hingga saat ini tidak ada wacana yang muncul, baik dalam pembicaraan resmi maupun tidak resmi antara DPR dan pemerintah, terkait isu penundaan Pilkada Nasional 2024.

Terkait pendapat yang berwacana untuk menunda Pilkada 2024, Saan meminta para penyelenggara pemilu untuk tetap fokus dan laksanakan pilkada sesuai dengan undang-undang (UU).

Baca Juga:

NU dan Muhammadiyah Harus Jadi Pendingin Tensi Pemilu 2024

”Sesuai dengan UU Pilkada, bahwa pilkada itu dilakukan bulan November 2024,” jelas Saan di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (25/7).

Menurutnya, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak memiliki wewenang terkait menunda ataupun memundurkan Pilkada 2024.

Sementara menurutnya, dari pihak DPR dan pemerintah sendiri tidak ada wacana terkait hal tersebut.

”Jika di UU Pilkada itu dilaksanakan pada bulan November, selama tidak ada perubahan pilkada yang kewenangannya ada di DPR dan pemerintah, ya, laksanakan saja UU tersebut dan tidak perlu mewacanakan terkait memajukan maupun mengundurkan pilkada,” tegasnya.

Baca Juga:

Pj Heru Diingatkan Tidak Ikut Terlibat Politik Praktis Jelang Pemilu 2024

Saan mengingatkan, para penyelenggara pemilu adalah ujung tombak dari suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.

Maka sudah seharusnya lah, sambung Saan, untuk para penyelenggara pemilu ini menjaga kondusifitas menjelang pemilu.

Bukan malah memunculkan wacana-wacana yang berpotensi ini akan menimbulkan kegaduhan baik di kalangan masyarakat maupun partai politik (parpol).

”Karena apa yang mereka wacanakan itu pasti akan membuat suasana menjadi tidak pasti, apalagi tahun 2024 itu tahun politik. Di mana bukan hanya penyelenggara pemilu tetapi partai politik pun begitu besar bebannya,” tutupnya. (Knu)

Baca Juga:

Pesan Presiden Jokowi ke PMII: Jaga Kondusivitas Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan