Merahputih.com - Penanganan perkara Amsal C. Sitepu oleh Kejaksaan Negeri Karo menuai kritik keras dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono.
Sorotan tajam ini muncul karena proses hukum tersebut dianggap lebih kental bermuatan administratif atau perdata ketimbang ranah pidana korupsi.
Kritik Profesionalitas dan Fungsi Pengawasan
Bimantoro menyayangkan sikap defensif pihak kejaksaan yang terkesan menutup ruang diskusi terkait perkara ini. Menurutnya, menganggap sebuah kasus selesai tanpa evaluasi mendalam justru menunjukkan rendahnya profesionalitas institusi penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik.
Baca juga:
"Secara manusiawi kita bisa saling memaafkan, tetapi dalam konteks profesional, ini tidak cukup. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Ini menyangkut nasib seseorang dan kepercayaan publik terhadap hukum," tegas Bimantoro dalam keterangannya, Jumat (3/4).
Ia juga meluruskan bahwa kritik dari DPR RI merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional sesuai Undang-Undang MD3. Langkah tersebut bertujuan memastikan implementasi hukum di lapangan selaras dengan semangat undang-undang yang dirancang oleh legislatif.
Pertanyakan Unsur Pidana dan Niat Jahat
Legislator Gerindra ini mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo yang dinilai belum mencerminkan semangat pembaruan hukum. Ia menyoroti hilangnya unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus yang menjerat Amsal C. Sitepu.
Berdasarkan fakta lapangan, seluruh proses kontrak, pekerjaan, hingga pembayaran telah berjalan sesuai kesepakatan tanpa indikasi manipulasi.
Baca juga:
Amsal Christy Sitepu Mengaku DiIntimidasi Jaksa lewat 'Brownies Cokelat' di Rutan
"Kontraknya jelas, pekerjaannya ada, pembayarannya sesuai kesepakatan, hasilnya juga nyata. Lalu di mana letak korupsinya? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Kejaksaan Negeri Karo," ujar Bimantoro menutup pernyataannya.
Melalui evaluasi menyeluruh, ia berharap pihak Kejaksaan Negeri Karo tidak lagi memaksakan perkara yang minim bukti pidana agar tidak mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

