DPR Minta Penghapusan Zonasi untuk Hindari Polemik PPDB
Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal.(foto: dok media DPR)
MERAHPUTIH.COM - PROSES penerimaan peserta didik baru (PPDB) sempat menjadi polemik saat proses pergantian tahun ajaran baru. Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal berharap agar di pemerintahan baru mendatang tidak akan ada lagi persoalan terkait dengan PPDB.
Ia meminta ada skema baru dalam PPDB dan tidak lagi menggunakan sistem zonasi. "Di masa depan, di 2025 (perlu ada) skema baru dengan pemimpin baru agar persoalan PPDB ini tidak lagi menjadi kendala untuk mengakses pendidikan di Indonesia,” kata Illiza di Banda Aceh, Minggu (14/7).
Dia melihat sistem zonasi yang sudah berjalan belum memberikan dampak yang baik terhadap penerimaan siswa baru. Jangan sampai dengan adanya aturan zonasi, jarak rumah yang sudah diatur pemerintah dengan persentase secara merata masih menyisakan persoalan.
“Khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang tidak bisa sekolah di negeri,” jelas Illiza.
Baca juga:
Maladministrasi Terjadi di PPDB Jakarta, Pemprov Didesak Berlakukan Program Sekolah Gratis
Menurut Illiza, ada yang memanfaatkan momentum PPDB untuk jual beli kursi untuk siswa-siswi baru. “Ini menjadi masalah yang menjadi perhatian yang perlu dievaluasi secara tegas. Harus diberi sanksi berat,” ujar Illiza.
Ia mencontohkan, dengan kasus yang terjadi, terdapat temuan-temuan tentang PPDB sehingga oknum-oknum tersebut diberikan sanksi pemecatan. “Mudah-mudahan di masa depan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat aturan yang jelas dan sanksi tegas,” tutur dia.
Politisi Fraksi PPP ini juga berharap jangan sampai ada lagi kesenjangan dalam dunia pendidikan apalagi sampai tidak bisa melanjutkan sekolah.
Dia menegaskan seharusnya wajib belajar 12 tahun sesuai program pemerintah sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 dijalankan konsisten.
Hal itu bertujuan memberikan layanan, perluasan, dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia sampai dengan usia 12 tahun atau sampai dengan jenjang pendidikan menengah atas.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Lapor ke Presiden Prabowo, Mendikdasmen: Bonus sudah Ditransfer Langsung
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Darurat Jembatan untuk Siswa Pelosok
Presiden Prabowo Dorong Mahasiswa Terlibat di Proyek Strategis, Persiapkan SDM Nasional
Legislator Usulkan 3 Pilar Transformatif Generasi Digital untuk Perkuat Digitalisasi Pembelajaran
Pemprov Jateng Kembalikan Kebijakan 6 Hari Sekolah Jadi Polemik, Wagub Taj Yasin: masih Dikaji
Legislator PKB Ingatkan Program Guru Wali Jangan Tambah Beban Mengajar
Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Gedung Via Online, DPR: Harus Disosialisasikan secara Masif
Smartboard Dukung Digitalisasi Pendidikan, Komisi X DPR Ingatkan Guru agar tak Menyalahgunakannya
Pramono Anung Lantik 673 Kepala Sekolah, Minta Sekolah Bebas Perundungan