DPR Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 29 Juli 2024
DPR Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.(foto: dok media DPR)

Ukuran:
14
Font:
Audio:


MERAHPUTIH.COM - VONIS bebas Ronald Tannur dari kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti memicu kontroversi. Komisi III DPR RI sampai mengecam putusan itu.

“Jelas, keputusan tersebut sulit untuk diterima dan mengkhianati keadilan hukum di Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/7).

Dia meminta hakim yang membebaskan Ronald Tannur diperiksa. “Periksa para hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini melihat dari vonis bebas pelaku. Menurut kami, sangat tidak masuk akal,” kata dia

Legislator dapil Kalimantan Selatan I ini pun mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk menindak tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia. Pangeran juga meminta KY untuk mengindentifikasi dan menaudit secara internal hakim yang terlibat dalam putusan tersebut.

Baca juga:

Ronald Tannur Divonis Bebas, Sahroni: Hakimnya Sakit Semua



“Periksa para hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada dugaan kejanggalan melihat dari vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal,” tuntut Pangeran.

Menurut Pangeran, Komisi Yudisial harus bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan. Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran.

“KY mesti berkontribusi dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan terpercaya bagi masyarakat,” papar Pangeran.

Jangan sampai karena keputusan yang janggal untuk Ronald tersebut membuat kepercayaan masyarakat semakin turun dan stigma hukum dapat 'dibeli' menjadi sebuah kebenaran. “KY harus segera melakukan tindakan dan menggelar sidang kode etik bagi hakim yang terlibat. Jika memang halim bersalah, kami minta beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Pangeran.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Hakim menilai keterangan Ronald yang mengatakan masih berusaha memberikan bantuan kepada korban pada saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit merupakan alasan utama untuk membebaskan Ronald.

Hakim yang memutus bebas Ronald Tannur ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Keluarga Dini telah mendatangi KY untuk melaporkan hakim yang memvonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini.(knu)


Baca juga:

Ayah Ronald Tannur Sudah Dinonaktifkan dari PKB dan DPR

#Ronald Tannur #Kasus Hukum
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 541,8 juta
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Indonesia
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Penyelidikan berpusat pada dugaan bahwa Suk-yeol dan sejumlah pejabat tinggi lainnya mengintervensi penyelidikan militer atas kematian Kopral Chae Su-geun.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Indonesia
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Lisa dinilai menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan sehingga menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Indonesia
Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui
Jaksa juga menuntut terdakwa Zarof wajib membayar denda Rp 1 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui
Berita
Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp 4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus Ronald Tannur.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
Indonesia
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Saat ini penuntut umum tengah mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk memori banding
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Mei 2025
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Indonesia
Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
Erintuah Damanik divonis tujuh tahun penjara. Ia terbukti menerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Soffi Amira - Kamis, 08 Mei 2025
Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
Indonesia
Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun
Putusan hukuman untuk tiga hakim yang loloskan kasus pelaku pembunuhan, Ronald Tannur
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun
Indonesia
Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini
Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dituntut hukuman penjara selama 9 tahun serta denda Rp750 juta.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Mei 2025
Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini
Indonesia
Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi
Heru Hanindyo membacakan pleidoi pada kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait vonis bebas Ronald Tannur
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi
Bagikan