DPR Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.(foto: dok media DPR)
MERAHPUTIH.COM - VONIS bebas Ronald Tannur dari kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti memicu kontroversi. Komisi III DPR RI sampai mengecam putusan itu.
“Jelas, keputusan tersebut sulit untuk diterima dan mengkhianati keadilan hukum di Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/7).
Dia meminta hakim yang membebaskan Ronald Tannur diperiksa. “Periksa para hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini melihat dari vonis bebas pelaku. Menurut kami, sangat tidak masuk akal,” kata dia
Legislator dapil Kalimantan Selatan I ini pun mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk menindak tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia. Pangeran juga meminta KY untuk mengindentifikasi dan menaudit secara internal hakim yang terlibat dalam putusan tersebut.
Baca juga:
“Periksa para hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada dugaan kejanggalan melihat dari vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal,” tuntut Pangeran.
Menurut Pangeran, Komisi Yudisial harus bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan. Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran.
“KY mesti berkontribusi dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan terpercaya bagi masyarakat,” papar Pangeran.
Jangan sampai karena keputusan yang janggal untuk Ronald tersebut membuat kepercayaan masyarakat semakin turun dan stigma hukum dapat 'dibeli' menjadi sebuah kebenaran. “KY harus segera melakukan tindakan dan menggelar sidang kode etik bagi hakim yang terlibat. Jika memang halim bersalah, kami minta beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Pangeran.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Hakim menilai keterangan Ronald yang mengatakan masih berusaha memberikan bantuan kepada korban pada saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit merupakan alasan utama untuk membebaskan Ronald.
Hakim yang memutus bebas Ronald Tannur ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Keluarga Dini telah mendatangi KY untuk melaporkan hakim yang memvonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui

Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir

Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan

Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui

Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui

Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur

Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun

Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini

Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi
