DPR Klaim KPK Dilibatkan Dalam Pembahasan UU KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 04 Februari 2020
DPR Klaim KPK Dilibatkan Dalam Pembahasan UU KPK

Anggota Komisi III, Arteria Dahlan. (Foto/Instagram @arteriadahlan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - DPR membantah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan dalam pembahasan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Tidak mungkin kalau kami tidak melibatkan KPK. Semua undang-undang yang dibuat di DPR itu pasti melibatkan mitra," ujar Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang mewakili DPR dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan pemerintah dan DPR di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (4/2).

Baca Juga

Efek Cak Imin Digarap KPK Buat PKB

Meski membantah KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan, Arteria mengakui saat rancangan undang-undang tersebut akan disahkan tahap pertama oleh baleg, pimpinan KPK saat itu meminta untuk bertemu dengan Menkumham.

Padahal pada saat bersamaan, Menkumham sedang melakukan pembahasan tingkat pertama di baleg sehingga seolah-seolah KPK tidak diundang.

Saat pembahasan tingkat kedua, pihak-pihak yang keberatan dengan rancangan undang-undang pun disebutnya telah diberi ruang.

Politisi PDIP Arteria Dahlan minta WP KPK tidak kebakaran jenggot dengan Dewas KPK
Politikus PDIP, Arteria Dahlan. (Foto/Instagram @arteriadahlan)

Terkait mulusnya pembahasan dalam rapat paripurna, ia mengatakan semua fraksi hadir dan semua menyetujui rancangan tersebut, meski beberapa fraksi keberatan dengan penunjukan dewan pengawas oleh presiden.

"Akhirnya dengan melakukan pembahasan-pembahasan lanjutan akhirnya bisa disepakati, tetapi secara prinsip yang lain-lainnya semua sudah setuju dalam konteks substansi dan materi muatan,'' jelas Arteria.

Sebelumnya, KPK mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rancangan undang-undang perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan badan legislatif (Baleg) DPR.

Baca Juga

Kaget Kadernya Kena OTT, PKB Segera Sanksi Saiful Ilah?

Bahkan mantan pimpinan KPK Laode M Syarif mengatakan Menkumham Yasonna H Laoly berbohong soal akan mempertemukan KPK dengan DPR untuk membahas revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Laode juga mengatakan Yasonna pun berbohong telah berdiskusi dengan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif terkait pembahasan revisi UU KPK tersebut di kantor Kemenkumham pada Kamis, 12 September 2019. (*)

#KPK #Komisi III DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Eks Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Beberkan hasil kunjungan Jokowi ke Arab Saudi dan pertemuan dengan MBS.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 46 menit lalu
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Ia ikut ikut rombongan mantan Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Indonesia
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Indonesia
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Budi belum mau membeberkan keterkaitan Dito sehingga dipanggil penyidik. Termasuk saat disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pematokan uang upeti terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Indonesia
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK memastikan akan menelusuri peran dan aliran dana ke anggota Komisi V DPR lainnya dalam kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi. Penyidik menyita uang tunai hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Anggota Komisi III DPR RI mendesak PPATK mengungkap aliran dana DSI yang diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi demi pemulihan hak ribuan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Bagikan