DPR Klaim 99 Persen Substansi KUHAP Sesuai Aspirasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
DPR Klaim 99 Persen Substansi KUHAP Sesuai Aspirasi

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/11).

DPR mengklaim KUHAP merupakan hasil rumusan yang hampir seluruhnya berasal dari masukan masyarakat sipil.

Ia menyebut lebih dari 99 persen substansi dalam draf tersebut merupakan aspirasi dari berbagai kelompok, termasuk advokat, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"100 persen lah ya, mungkin 99, persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil, ya. Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan," tuturnya.

Baca juga:

Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP

Dengan tegas dia membantah pihaknya disebut mencatut nama-nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) selama pembahasan RKUHAP.

Ia memastikan telah mengundang dan menyerap aspirasi sejumlah LSM maupun organisasi profesi sejak beberapa bulan terakhir.

Politikus Gerindra itu menegaskan pihaknya tidak pernah mencatut nama LSM dalam proses pembahasan.

Ia memastikan, Komisi III DPR sudah menyerap aspirasi dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan profesi, yang diundang secara resmi selama beberapa bulan terakhir.

Menurut Habiburokhman, pembahasan RKUHAP sejatinya telah rampung sejak Juli 2025. Namun, karena banyak desakan, pihaknya kembali membuka rangkaian rapat dengar pendapat pada Juli hingga awal November 2025.

Sepanjang periode itu, hampir 100 kelompok masyarakat hadir untuk menyampaikan pandangannya, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil, akademisi, organisasi profesi, hingga berbagai LSM.

Ia mencontohkan beberapa masukan yang diakomodasi dalam draf final RKUHAP. Salah satunya datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang mengusulkan penghapusan larangan peliputan di pengadilan.

Selain itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga memberikan masukan terkait perluasan objek praperadilan, termasuk mengenai penelantaran laporan dan penangguhan penahanan.

"Dari beberapa poin, dua itu kita akomodir, kita masukkan di pasal-pasal terkait objek praperadilan," ujarnya.

Habiburokhman juga menyebut masukan dari Universitas Indonesia (UI) turut menjadi bagian dari pembahasan.

Ia menyinggung usulan yang disampaikan melalui surat resmi oleh akademisi UI, Taufik Basari, mengenai larangan penyiksaan dan intimidasi dalam pemeriksaan, yang kemudian diadopsi dalam pasal-pasal RKUHAP. (Pon)

#KUHAP #RUU KUHAP #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 18 Juni 2026
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Berita Foto
Raker Menag, Mensos dan Menteri Haji dengan Komisi VIII DPR Bahas Anggaran Tahun 2027
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Menag, Mensos dan Menteri Haji dengan Komisi VIII DPR Bahas Anggaran Tahun 2027
Indonesia
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Usulan penambahan anggaran itu adalah upaya berkelanjutan untuk mengakselerasi Polri menuju institusi yang semakin profesional menuntut kita memiliki kepekaan terhadap dinamika strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Berita Foto
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) dan Kepala BNN Suyudi Ario Seto (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Indonesia
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Polri menghidupkan kembali dana patroli dan Bhabinkamtibmas untuk mencegah pungli polisi di jalan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Berita Foto
Raker Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Program Kompor Listrik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR, di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Didik Setiawan - Senin, 15 Juni 2026
Raker Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Program Kompor Listrik
Berita Foto
Aksi Mahasiswa UMT Gelar Aksi Demonstrasi di Gerbang Pancasila Gedung DPR Jakarta
Aksi unjuk rasa Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Tangerang di Gerbang Pancasila, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Didik Setiawan - Senin, 15 Juni 2026
Aksi Mahasiswa UMT Gelar Aksi Demonstrasi di Gerbang Pancasila Gedung DPR Jakarta
Berita Foto
Raker Menpora Erick Thohir Bahas Naturalisasi Mitchell Lee Baker dan Luke Anthony Vickery
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir saat mengikuti Raker dengan Komisi X DPR, di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Didik Setiawan - Senin, 15 Juni 2026
Raker Menpora Erick Thohir Bahas Naturalisasi Mitchell Lee Baker dan Luke Anthony Vickery
Berita Foto
Raker Perdana Kepala BGN Naniek S Deyang dengan Komisi IX DPR Bahas RKA 2027
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S.Deyang saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR, di Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Didik Setiawan - Senin, 15 Juni 2026
Raker Perdana Kepala BGN Naniek S Deyang dengan Komisi IX DPR Bahas RKA 2027
Indonesia
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Kelompok masyarakat pengguna produk PSO merupakan prioritas utama perlindungan ekonomi dari hantaman inflasi global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Bagikan