Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR, Manfaatkan Insentif Lebaran 2025!

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 20 Maret 2025
DPR Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR, Manfaatkan Insentif Lebaran 2025!

Ilustrasi THR Lebaran. (Foto: Pixabay/Ekoanug)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Perusahaan-perusahaan didesak untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang telah mengeluarkan berbagai insentif Lebaran 2025.

"Insentif dari pemerintah, yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto, sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan yang meningkat menjelang hari raya," ujar Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangannya, Kamis (20/3).

Presiden Prabowo telah mengumumkan sejumlah kebijakan untuk meringankan beban masyarakat selama musim mudik Lebaran 2025, seperti diskon tarif tol dan penurunan harga tiket pesawat.

Bagi pemudik yang menggunakan transportasi darat dan udara, pemerintah memberikan potongan tarif tol sebesar 20 persen di berbagai ruas tol dan diskon harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14 persen.

Cucun menyambut baik kebijakan insentif ini, yang diharapkan dapat memperlancar, mengamankan, dan memberikan kenyamanan bagi perjalanan mudik masyarakat.

"Kebijakan diskon tiket pesawat, potongan tarif tol, dan program mudik gratis dari Presiden Prabowo sangat tepat dalam kondisi ekonomi yang penuh tantangan ini," kata Cucun.

Baca juga:

Baru 2 Persen Pemerintah Daerah Salurkan THR Bagi ASN, Pemerintah Pusat Capai 94,73 Persen

Di sisi lain, Cucun mengingatkan seluruh perusahaan untuk segera menyelesaikan pembayaran THR kepada pekerja, sesuai dengan imbauan pemerintah.

"Sesuai peraturan, THR harus dibayarkan penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran," tegasnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang mengatur bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran atau Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Cucun menekankan bahwa THR adalah hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. "THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya dan dibayarkan penuh," ulangnya.

Kewajiban perusahaan dalam memberikan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 1 menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Selain itu, Menaker juga menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Edaran pemerintah itu menegaskan bahwa pengemudi dan kurir daring (online) berhak atas bonus hari raya.

Baca juga:

Pemprov DKI Salurkan THR PJLP Sebelum Cuti Lebaran 2025

"Pemerintah memberikan perhatian kepada pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online dan kurir untuk mendapatkan THR. Mereka telah memberikan kontribusi besar," kata Cucun.

Cucun meminta masyarakat yang tidak menerima THR sesuai haknya untuk melaporkan ke posko pengaduan Kemnaker. "Kemnaker menyediakan posko pengaduan THR, dan DPR akan ikut mengawal," ujarnya.

Cucun juga menyoroti pentingnya persiapan mudik Lebaran dan meminta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan kelancaran mudik.

"Infrastruktur transportasi, SDM, dan kebutuhan di tempat keberangkatan/kedatangan pemudik harus disiapkan dengan baik," katanya.

"Kolaborasi antarinstansi dan pemerintah daerah juga sangat penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pemudik," tambahnya.

#THR #DPR RI #Cucun Ahmad Syamsurijal
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Nilai Penggunaan Gawai Anak sudah Lampaui Batas, Minta Sekolah Punya Aturan Jelas
Penggunaan perangkat digital yang berlebihan dapat mengurangi interaksi sosial hingga memengaruhi kesehatan mental peserta didik.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Nilai Penggunaan Gawai Anak sudah Lampaui Batas, Minta Sekolah Punya Aturan Jelas
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dokter Zahra, Evaluasi Total Program Magang
Pengungkapan fakta secara utuh sangat penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dokter Zahra, Evaluasi Total Program Magang
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Pengunduran Diri Gubernur BI
Ketidakpastian kepemimpinan bank sentral dinilai berpotensi memperbesar tekanan terhadap pasar keuangan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Pengunduran Diri Gubernur BI
Indonesia
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas
Jatuhnya korban jiwa dalam konflik horisontal yang terjadi menjadi indikator bahwa mekanisme resolusi konflik di tingkat masyarakat masih perlu diperkuat.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas
Indonesia
DPR Minta Penyelidikan Kematian Sutrimo Diusut Tuntas
Jika ada indikasi tindak pidana, seret pelakunya ke proses hukum tanpa kompromi.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
DPR Minta Penyelidikan Kematian Sutrimo Diusut Tuntas
Indonesia
Kaesang Maju di Pileg Solo 2029, Ganjar: itu Hak Politik Setiap Warga Negara
Ganjar Pranowo merespons rencana Kaesang Pangarep yang maju di Pileg Solo 2029. Ia mengatakan, siapa pun boleh maju.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Maju di Pileg Solo 2029, Ganjar: itu Hak Politik Setiap Warga Negara
Indonesia
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
ICW meminta DPR berpegang pada hasil seleksi yang telah dilakukan sebelumnya serta mengutamakan integritas calon.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
Indonesia
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Masih banyak korban yang memilih diam karena takut kepada pelaku, merasa malu, mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau khawatir justru disalahkan ketika melapor.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Indonesia
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Nanik S Deyang mengungkapkan alasan mengapa dirinya mundur dari Kepala BGN. Ia mengatakan, bahwa Sufmi Dasco Ahmad paling tahu.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Indonesia
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Selama ini, beban sanksi hukum kerap kali ditimpakan sepenuhnya kepada pengemudi atau sopir truk di lapangan.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Bagikan