DPR Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR, Manfaatkan Insentif Lebaran 2025!

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 20 Maret 2025
DPR Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR, Manfaatkan Insentif Lebaran 2025!

Ilustrasi THR Lebaran. (Foto: Pixabay/Ekoanug)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Perusahaan-perusahaan didesak untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang telah mengeluarkan berbagai insentif Lebaran 2025.

"Insentif dari pemerintah, yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto, sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan yang meningkat menjelang hari raya," ujar Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangannya, Kamis (20/3).

Presiden Prabowo telah mengumumkan sejumlah kebijakan untuk meringankan beban masyarakat selama musim mudik Lebaran 2025, seperti diskon tarif tol dan penurunan harga tiket pesawat.

Bagi pemudik yang menggunakan transportasi darat dan udara, pemerintah memberikan potongan tarif tol sebesar 20 persen di berbagai ruas tol dan diskon harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14 persen.

Cucun menyambut baik kebijakan insentif ini, yang diharapkan dapat memperlancar, mengamankan, dan memberikan kenyamanan bagi perjalanan mudik masyarakat.

"Kebijakan diskon tiket pesawat, potongan tarif tol, dan program mudik gratis dari Presiden Prabowo sangat tepat dalam kondisi ekonomi yang penuh tantangan ini," kata Cucun.

Baca juga:

Baru 2 Persen Pemerintah Daerah Salurkan THR Bagi ASN, Pemerintah Pusat Capai 94,73 Persen

Di sisi lain, Cucun mengingatkan seluruh perusahaan untuk segera menyelesaikan pembayaran THR kepada pekerja, sesuai dengan imbauan pemerintah.

"Sesuai peraturan, THR harus dibayarkan penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran," tegasnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang mengatur bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran atau Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Cucun menekankan bahwa THR adalah hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. "THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya dan dibayarkan penuh," ulangnya.

Kewajiban perusahaan dalam memberikan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 1 menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Selain itu, Menaker juga menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Edaran pemerintah itu menegaskan bahwa pengemudi dan kurir daring (online) berhak atas bonus hari raya.

Baca juga:

Pemprov DKI Salurkan THR PJLP Sebelum Cuti Lebaran 2025

"Pemerintah memberikan perhatian kepada pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online dan kurir untuk mendapatkan THR. Mereka telah memberikan kontribusi besar," kata Cucun.

Cucun meminta masyarakat yang tidak menerima THR sesuai haknya untuk melaporkan ke posko pengaduan Kemnaker. "Kemnaker menyediakan posko pengaduan THR, dan DPR akan ikut mengawal," ujarnya.

Cucun juga menyoroti pentingnya persiapan mudik Lebaran dan meminta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan kelancaran mudik.

"Infrastruktur transportasi, SDM, dan kebutuhan di tempat keberangkatan/kedatangan pemudik harus disiapkan dengan baik," katanya.

"Kolaborasi antarinstansi dan pemerintah daerah juga sangat penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pemudik," tambahnya.

#THR #DPR RI #Cucun Ahmad Syamsurijal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Penerbitan SP3 untuk memberi kepastian hukum, namun KPK menyatakan tetap terbuka apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.
Frengky Aruan - Minggu, 28 Desember 2025
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Indonesia
Anggota Komisi IX DPR Nilai Ekonomi RI Tetap Resilien meski Tekanan Global Tinggi
Capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 menunjukkan fondasi ekonomi domestik yang kuat.
Frengky Aruan - Minggu, 28 Desember 2025
Anggota Komisi IX DPR Nilai Ekonomi RI Tetap Resilien meski Tekanan Global Tinggi
Indonesia
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Indonesia diusulkan menjadi Presiden Dewan HAM PBB. DPR RI pun mengatakan, bahwa kepercayaan dunia kepada Indonesia akan meningkat.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Indonesia
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Nilai TKA matematika dan bahasa Inggris rendah, DPR pun meminta evaluasi total. Sebab, capaian nilai keduanya berada di level yang mengkhawatirkan.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Yahya tetap memberikan dukungan agar program ini terus berjalan bagi kelompok prioritas lain seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Indonesia
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Anggota Komisi I DPR juga mendorong Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk melakukan langkah diplomasi secara tepat dan terukur agar kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Indonesia
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Selain masalah teknis kendaraan, pengawasan terhadap sumber daya manusia juga menjadi sorotan utama
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Indonesia
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Kasus OTT terhadap jaksa ini menjadi momentum penting untuk mengkaji secara mendalam akar persoalan yang masih memicu praktik korupsi.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Indonesia
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Upah minimum pada akhirnya adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Indonesia
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan agar proses pemulihan sosial masyarakat tidak terhambat oleh prosedur birokrasi yang rumit
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Bagikan