DPR Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR, Manfaatkan Insentif Lebaran 2025!

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 20 Maret 2025
DPR Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR, Manfaatkan Insentif Lebaran 2025!

Ilustrasi THR Lebaran. (Foto: Pixabay/Ekoanug)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Perusahaan-perusahaan didesak untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang telah mengeluarkan berbagai insentif Lebaran 2025.

"Insentif dari pemerintah, yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto, sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan yang meningkat menjelang hari raya," ujar Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangannya, Kamis (20/3).

Presiden Prabowo telah mengumumkan sejumlah kebijakan untuk meringankan beban masyarakat selama musim mudik Lebaran 2025, seperti diskon tarif tol dan penurunan harga tiket pesawat.

Bagi pemudik yang menggunakan transportasi darat dan udara, pemerintah memberikan potongan tarif tol sebesar 20 persen di berbagai ruas tol dan diskon harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14 persen.

Cucun menyambut baik kebijakan insentif ini, yang diharapkan dapat memperlancar, mengamankan, dan memberikan kenyamanan bagi perjalanan mudik masyarakat.

"Kebijakan diskon tiket pesawat, potongan tarif tol, dan program mudik gratis dari Presiden Prabowo sangat tepat dalam kondisi ekonomi yang penuh tantangan ini," kata Cucun.

Baca juga:

Baru 2 Persen Pemerintah Daerah Salurkan THR Bagi ASN, Pemerintah Pusat Capai 94,73 Persen

Di sisi lain, Cucun mengingatkan seluruh perusahaan untuk segera menyelesaikan pembayaran THR kepada pekerja, sesuai dengan imbauan pemerintah.

"Sesuai peraturan, THR harus dibayarkan penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran," tegasnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang mengatur bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran atau Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Cucun menekankan bahwa THR adalah hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. "THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya dan dibayarkan penuh," ulangnya.

Kewajiban perusahaan dalam memberikan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 1 menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Selain itu, Menaker juga menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Edaran pemerintah itu menegaskan bahwa pengemudi dan kurir daring (online) berhak atas bonus hari raya.

Baca juga:

Pemprov DKI Salurkan THR PJLP Sebelum Cuti Lebaran 2025

"Pemerintah memberikan perhatian kepada pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online dan kurir untuk mendapatkan THR. Mereka telah memberikan kontribusi besar," kata Cucun.

Cucun meminta masyarakat yang tidak menerima THR sesuai haknya untuk melaporkan ke posko pengaduan Kemnaker. "Kemnaker menyediakan posko pengaduan THR, dan DPR akan ikut mengawal," ujarnya.

Cucun juga menyoroti pentingnya persiapan mudik Lebaran dan meminta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan kelancaran mudik.

"Infrastruktur transportasi, SDM, dan kebutuhan di tempat keberangkatan/kedatangan pemudik harus disiapkan dengan baik," katanya.

"Kolaborasi antarinstansi dan pemerintah daerah juga sangat penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pemudik," tambahnya.

#THR #DPR RI #Cucun Ahmad Syamsurijal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi
pentingnya transformasi pendidikan pesantren agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi global.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi
Indonesia
DPR Gelar Rapat dengan BI dan Pemerintah, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
DPR RI menggelar rapat bersama BI dan Pemerintah. Pertemuan itu membahas perkembangan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
DPR Gelar Rapat dengan BI dan Pemerintah, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Indonesia
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly (Amure) menanggapi kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang mewajibkan calon peserta didik melampirkan sertifikasi imunisasi lengkap dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang PAUD dan SD.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Indonesia
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Penaikan HET harus diikuti langkah pengawasan yang ketat agar tidak dimanfaatkan oknum untuk menimbun barang atau memainkan distribusi demi meraup keuntungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG selama ini menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh, terutama dalam aspek pengawasan dan kontrol kualitas.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Bagikan