DPR Diminta Segera Normalisasi Pilkada Tahun 2022 dan 2023

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 06 Februari 2021
DPR Diminta Segera Normalisasi Pilkada Tahun 2022 dan 2023

Ilustrasi Pilkada. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pjs Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Susanto Triyogo, meminta jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dinormalkan menjadi tahun 2022 dan 2023.

Demikian disampaikan Susanto merespons adanya draf RUU Pemilu di DPR yang mewacanakan akan menormalkan kembali pelaksanaan pilkada yang awalnya serentak pada tahun 2024.

Baca Juga

Plt Gubernur DKI Pengaruhi Elektabilitas Anies di Pilkada Serentak 2024

"Di mana periode yang akan berakhir pada tahun 2022 dan 2023 harusnya segera untuk dipersiapkan oleh penyelenggara pemilu pada tahun ini," kata Susanto dalam keterangannya, Kamis (74/02).

Menurutnya, berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Dari implikasi ketentuan tersebut, sebagaimana diatur pasal yang sama, maka kepala daerah hasil pemilihan 2017 (101 daerah) dan 2018 (170 daerah), yang akan berakhir masa jabatan pada 2022 dan 2023 tidak akan diselenggarakan pilkada di daerahnya pada tahun tersebut. Sedangkan kepala daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat sampai 2024.

Ilustrasi Pilkada. Foto: Istimewa

Sehingga Susanto menilai jika pilkada dilakukan serentak dengan pemilu nasional di 2024 akan berimplikasi pada kompleksitas penyelenggaraanya. Yang dimana pada Pemilu 2019 saja yang hanya 5 Kotak suara membuat pelaksanaan pemilihan begitu rumit dan melelahkan bagi penyelenggara.

"Meskipun penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada tidak diselenggarakan pada hari yang sama tetapi pasti tahapannya akan berkaitan," katanya

"Oleh karena itu, kita tidak mau peristiwa Pemilu 2019 saja yang hanya 5 kotak suara membuat pelaksana dan peserta pemilu mengalami kerumitan dan sangat melelahkan," sambungnya.

Sementara, Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Pusat, Abdus Salam, menilai jika Pilkada serentak 2024 tetap dilaksanakan, maka akan ada ratusan pejabat sementara (Pjs) yang memimpin daerah pada jangka panjang. Dan hal tersebut tentunya mengabaikan nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya.

"Kami menilai di tengah pandemi COVID-19 ini sejumlah daerah tentunya membutuhkan kepala daerah yang definitif untuk menangani pandemi, dimana kepala daerah tersebut merupakan hasil pilihan masyarakat dan bukan pilihan pemerintah," ucap Abdus Salam.

Menurutnya jika kepala daerah berdasarkan pilihan masyarakat tentu akan bertanggung jawab penuh terhadap daerah dan masyarakatnya.

"Pilkada 2024 sudah sebaiknya segera di normalisasi oleh pemerintah menjadi tahun 2022 dan 2023. Sebab, pilkada yang dinormalisasi tersebut pada hakikatnya bertujuan untuk menjaga cita-cita demokrasi dan amanat konstitusi," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

NasDem Ngotot Ingin Pilkada di 2022 dan 2023

#Pilkada Serentak #PemiluKada
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Dedi menekankan bahwa anggota DPRD merupakan representasi sah yang dipilih langsung oleh rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Indonesia
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Adies berpendapat bahwa MK seharusnya berfungsi sebagai negative legislature
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Indonesia
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Khozin menilai bahwa putusan terbaru MK ini akan berdampak komplikatif secara konstitusional
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Bagikan