DPR Desak Pemerintah Segera Bentuk Pengadilan Khusus Pilkada

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 September 2021
DPR Desak Pemerintah Segera Bentuk Pengadilan Khusus Pilkada

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah didesak segera membentuk badan peradilan khusus pilkada yang jadi amanat Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang harus dilaksanakan.

"Badan peradilan khusus ini nantinya memiliki kewenangan mengadili seluruh perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan pilkada, seperti perkara perselisihan hasil pilkada, administrasi pilkada, dan perkara tindak pidana pilkada," kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus di Jakarta, Rabu (1/9).

Baca Juga:

Kabupaten Bogor Mulai Siapkan Dana Rp 250 Miliar Buat Pilkada 2024

Selama ini penyelesaian perselisihan pilkada dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga jika badan peradilan khusus tersebut dibentuk maka MK tidak lagi menangani sengketa pilkada.

"Sehingga MK bisa lebih fokus menangani hal-hal yang di luar masalah sengketa pilkada. Sebaiknya badan peradilan khusus ini berada di bawah MA tetapi dengan unit tersendiri," ujarnya.

Dia menilai, jika badan peradilan tersebut berada di bawah MA maka akan menjadi salah satu kamar di Pengadilan Negeri, sama seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merupakan pengadilan khusus, berada di lingkungan peradilan umum.

Namun, menurut dia, apakah badan peradilan pilkada itu sifatnya ad hoc atau tidak, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah untuk melakukan kajian tetapi proposional untuk menangani pilkada.

"Pengadilan khusus pilkada tersebut dijalankan oleh hakim-hakim yang memiliki kompetensi di bidang pilkada. Jika dibentuk lagi lembaga baru tentu membutuhkan waktu yang lama dan berkonsekuensi kepada anggaran," ujarnya.

Pelaksanaan pilkada hanya sekali lima tahun sehingga membuat format lembaga peradilan khusus tersebut perlu dicermati. Jika hanya mengadili permasalahan pilkada, sebaiknya bersifat ad hoc saja dan berkedudukan di setiap ibu kota provinsi sehingga mudah diakses oleh semua kabupaten/kota di daerah masing-masing.

Pilkada Tangsel. (Foto: Rizki Fitrianto)
Pilkada Tangsel. (Foto: Rizki Fitrianto)

"Begitu pun perkara yang ditangani badan peradilan khusus ini hanya menangani perkara pilkada di tingkat daerah saja. Sedangkan penanganan perkara sengketa hasil pemilu tingkat nasional tetap menjadi kewenangan MK," katanya.

Namun, lanjut ia, yang perlu ditegaskan adalah keputusan yang dihasilkan badan peradilan khusus pilkada harus bersifat final dan mengikat seperti putusan MK. Selain itu, waktu penyelesaian sengketa pilkada yang ditangani harus dibatasi sehingga setiap perkara yang diputuskan di badan pengadilan khusus pilkada merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir.

"Begitu juga keputusannya bersifat mengikat dan menutup peluang untuk melakukan banding, kasasi, dan lain sebagainya. Demi peradilan cepat dan kepastian hukum dalam memutuskan perkara dalam pilkada," ujarnya. (Pon)

Baca Juga:

Tim Kerja Bersama Sepakati Waktu Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024

#Pilkada 2024 #UU Pemilu #DPR #Pilpres 2024 #Pileg
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
DPR RI meminta MUI menyerahkan draf RUU Pidana LGBT agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi. Usulan ini akan dipelajari Badan Legislasi DPR.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
Indonesia
DPR Masukan 15 RUU Tentang Kabupaten/Kota di Masa Persidangan V 2025–2026
Penyusunan RUU telah melalui tahapan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, serta kalangan akademisi
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Masukan 15 RUU Tentang Kabupaten/Kota di Masa Persidangan V 2025–2026
Indonesia
DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Keamanan Siber, Tampa SDM Mumpini Hanya Akan Jadi Catatan di Atas Kertas
Masing-masing fraksi di Komisi I DPR akan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Keamanan Siber, Tampa SDM Mumpini Hanya Akan Jadi Catatan di Atas Kertas
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Satgas Mitigasi PHK Bahas Antisipasi Gelombang PHK
Rapat koordinasi Satgas Mitigasi PHK bersama perwakilan pemerintah dan pimpinan DPR itu membahas monitoring terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Satgas Mitigasi PHK Bahas Antisipasi Gelombang PHK
Indonesia
Tanggapi Seskab Teddy, DPR Minta Target Proyek Jembatan 2027 Ditambah 2 Kali Lipat Jadi 10.000
Komisi V DPR minta target 2027 ditingkatkan jadi 10.000 rpoyek jembatan demi akses dan keselamatan masyarakat pelosok.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
Tanggapi Seskab Teddy, DPR Minta Target Proyek Jembatan 2027 Ditambah 2 Kali Lipat Jadi 10.000
Indonesia
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
sejauh ini dari sekitar 1.900 pesantren di Aceh, hanya 87 pesantren mendapatkan biaya operasional dengan jumlah berkisar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juni 2026
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
Berita Foto
Raker Mendukbangga BKKBN dengan Komisi IX DPR bahas Darurat Stunting
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 24 Juni 2026
Raker Mendukbangga BKKBN dengan Komisi IX DPR bahas Darurat Stunting
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Kritik Sistem Komunikasi PLN Buntut Listrik Padam Bergilir di Jawa
Rivqy menyoroti ketidaksinkronan informasi dari pihak PLN mengenai penyebab utama pemadaman listrik bergilir ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kritik Sistem Komunikasi PLN Buntut Listrik Padam Bergilir di Jawa
Berita Foto
Raker Menteri Kesehatan dengan Komisi IX DPR Bahas Capaian Imunisasi Nasional
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Raker Menteri Kesehatan dengan Komisi IX DPR Bahas Capaian Imunisasi Nasional
Bagikan