Tim Kerja Bersama Sepakati Waktu Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024

Ilustrasi. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Merahputih.com - Rapat tim kerja bersama persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 telah menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu/Pilkada 2024. Rapat digelar Kamis (3/6) dan Jumat (4/6).
"Yakni pertama, hari-H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024; kedua hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim dikutip Antara, Jumat (4/6).
Baca Juga:
MK Perintahkan Pemungutan Ulang Pilkada Kalsel, Denny Indrayana Bernapas Panjang
Tim kerja bersama tersebut terdiri atas Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tim tersebut membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU.
Sementara, poin-poin lain yang disepakati dalam rapat tim kerja bersama tersebut, yaitu tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari-H penoblosan, pada bulan Januari 2022. Selain itu, syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).

"Lima poin penting itu sudah disepakati bersama dalam rapat tim kerja bersama pada Kamis malam," ujarnya.
Tim kerja bersama akan melanjutkan rapat pada hari Jumat karena masih banyak permasalahan krusial yang harus dibahas terkait dengan Pemilu 2024.
Baca Juga:
Partai Demokrat Apresiasi Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Kalsel
Permasalahan tersebut, menurut dia, antara lain banyak penyelenggara pemilu, yaitu anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang habis masa jabatannya pada tahun 2023, 2024, dan 2025. "Sebagian menganggap hal ini akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu," katanya.
Terkait dengan persoalan tersebut apakah semua penyelenggara pemilu tersebut akan diperpanjang hingga 2025, proses rekrutmennya dimajukan pada tahun 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
