DPR dan Pemerintah Sepakat Nusantara Jadi Nama IKN Baru
Wakil Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Saan Mustopa di Jakarta, Kamis (13/1). Foto: ANTARA/Genta T Mawangi
MerahPutih.com - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) dan Pemerintah terus melakukan pembahasan soal IKN.
Pada Senin (17/1), Pansus dan Pemerintah menyepakati nama Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur (Kaltim) adalah Nusantara.
Baca Juga
Keputusan itu disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) Pansus RUU IKN bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala (Bappenas) Suharso Monoarfa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1).
"Kalau soal istilah, pasti pemerintah sudah merenunglah, kontemplasi, mencari kata yang terbaik kiri kanan. Tinggal kita minta penjelasan saja pemerintah kenapa dinamai Nusantara, sepakat ya setuju ya?" kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa
Baca Juga
Politisi NasDem itu mengatakan berdasarkan Pasal 1 Nomor 2 RUU IKN, Ibukota negara bernama Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah (Pemda) yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan IKN sebagaimana ditetapkan dengan UU.
"Saya ingin terkait dengan Pasal 1 Nomor 2, kan secara substansi semua udah sepakat, namanya yakni Nusantara. Pemerintahan Daerah khusus setungkat provinsi itu kan sudah oke semua. Nah mau saya ini kita sepakati dulu kita ketok, nah pemerintah nanti memberikan penjelasan," ujar Saan. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera