DPR dan KPU Siapkan Aturan Jika Kotak Kosong Menangi Pilkada
Ilustrasi : Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/ANTARA)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (10/9) untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, hal tersebut dapat diantisipasi lewat aturan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, menjadi Undang-Undang.
"Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu mengatakan kalau terjadi misalnya hal seperti itu, itu pilihannya dua. Dilaksanakan pada tahun berikutnya atau kemudian mengikuti pilkada yang berikutnya," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Baca juga:
DPR Bakal Sahkan Iffa Rosita sebagai Anggota KPU
Ia mengaku hal tersebut sudah dibahas bersama anggota Komisi II lainnya. Pilkada ulang yang dilakukan pada periode berikutnya pada tahun 2029 membutuhkan waktu yang lama.
Pilkada ulang lebih baik dilakukan pada tahun berikutnya atau diselenggarakan pada 2025. Hal ini untuk menghindari masa jabatan kepala daerah yang habis dipimpin oleh penjabat (Pj).
"Pj. itu janganlah satu periode begitu, setahun atau dua tahun kewenangannya kan juga terbatas dibandingkan dengan kepala daerah yang definitif," katanya.
Ia menegaskan, dearah yang dipimpi Pj berpotensi menghambat laju pembangunan di daerah itu. Sehingga diberharap pilkada ulang dapat disiapkan selama satu tahun.
Baca juga:
KPU RI 'Lempar Bola' 107 Calon Pilkada Belum Lengkapi Syarat LHKPN ke KPUD
"Kalau nanti misalnya ada lagi, ya, mengikuti aturan yang tetapkan. Itu akan berlaku seterusnya," ujarnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan