DPR Banyak 'PR', Puan Bagi-Bagi Tugas 4 Wakilnya

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 08 Oktober 2019
DPR Banyak 'PR', Puan Bagi-Bagi Tugas 4 Wakilnya

Ketua DPR RI periode 2019-2024, Puan Maharani. (ANTARA FOTO/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani telah membagi-bagi tugas kepada empat wakilnya untuk menjalankan tugas kedewanan dalam lima tahun kedepan.

"Kami sudah mengambil satu keputusan tentang pembidangan yang akan dipikul dan menjadi tanggung jawab kami. Saya sudah berikan Tupoksi pada wakil yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/10).

Baca Juga:

Jadi Ketua DPR, Ini Pidato Pertama Puan Maharani

Pembagian tugas yang diberikan Puan itu meliputi, Aziz Syamsuddin menjadi Wakil Ketua DPR bidang Politik, dan Keamanan; Sufmi Dasco Ahmad menjadi Wakil Ketua DPR bidang Ekonomi dan Keuangan. Adapun, Rachmat Gobel menjadi Wakil Ketua DPR bidang Industri dan Pembangunan; dan Muhaimin Iskandar menjadi Wakil Ketua DPR bidang Kesejahteraan Rakyat.

Puan maharani ketua DPR
Ketua DPR Puan Maharani (merah) bersama 4 Wakil Ketua DPR (Foto: ANTARA/Istimewa)

"Saya berikan penugasan kepada empat Wakil Ketua DPR. Insya Allah apa yang kami lakukan secara gotong royong," tegas Puan, dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Jabat Ketua DPR, Total Kekayaan Puan Tembus Sepertiga Triliun Rupiah

Menurut Puan, banyak "pekerjaan rumah" yang harus dilakukan DPR di bawah kepemimpinannya dan diperkirakan akan banyak dinamika yang terjadi di parlemen. Kata dia, apa pun dinamikanya itu merupakan hal yang wajar dalam politik, tetapi diharapkan harmoni tetap terjaga di DPR.

"Perbedaan dalam kebijakan politik adalah hal biasa, namun jangan sampai gotong royong itu tercerai berai karena kepentingan politik. Bagaimana komitmen jaga NKRI utuh, karena parpol salah satu pilar demokrasi, itu kami jaga bersama," tutup anak Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu. (*)

Baca Juga:

Biar Adil, Puan Bagi-Bagi Jatah Alat Kelengkapan Dewan ke Tiap Fraksi

#DPR RI #Puan Maharani
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Dicopot Bukan Pensiun, Puan Maharani: Memang Sudah Waktunya
Listyo Sigit sendiri dilantikan menjadi menjadi Kapolri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 27 Januari 2021 silam, alias sudah lebih dari 5 tahun menjabat.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Kapolri Listyo Sigit Dicopot Bukan Pensiun, Puan Maharani: Memang Sudah Waktunya
Bagikan