DPR Bakal Panggil Kapolri Buntut Insiden Polisi Tembak Polisi
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Insiden polisi menembak polisi di rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo berbuntut panjang.
Komisi III DPR RI bakal memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk rapat di gedung parlemen.
Baca Juga:
"Komisi III tentu akan mengundang Pak Kapolri, ini clear ya. Nanti Pak Kapolri kita undang, kemudian Paminal (Pengamanan Internal Polri) kita undang," kata Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7).
Pria yang karib disapa Bambang Pacul ini mengatakan, pihaknya ingin mengetahui secara rinci insiden tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Untuk bisa lebih memberikan penjelasan lebih rinci, supaya kita bisa didengar oleh rakyat," ujarnya.
DPR, saat ini tengah dalam masa reses. Dengan demikian kegiatan rapat dengan mitra kerja libur. Namun, Pacul memastikan Komisi III bakal memanggil Kapolri sebagai mitra kerja.
Baca Juga:
Polisi Penembak Rekannya hingga Tewas Bakal Diproses di Peradilan Umum
"Ini kan lagi reses, kecuali ada sesuatu yang sangat ekstrem, ini kan bukan sesuatu yang penting bagi negara. Bukan. Ini masih internal Polri, jadi RDP-nya ya kita tunggu nanti setelah reses selesai. Tapi kita pastikan itu," imbuhnya.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku hingga kini dirinya belum berkomunikasi secara formal dengan Kapolri. Namun, Bambang mendapat masukan secara informal dari sejumlah petinggi Polri, TNI, dan kejaksaan.
"Apakah Komisi III akan monitor saya pastikan kami akan monitor penuh untuk mendapatkan penjelasan yang lebih clear. Ini belum selesai. Panjang ini," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif