Mabes Polri Jelaskan Duduk Perkara Polisi Tembak Polisi
Penampakan rumah salah satu pejabat Mabes Polri terlihat nampak sepi di Duren Sawit, Jakarta Selatan, Senin (11/07/2022) ANTARA/Luthfia Miranda Putri
MerahPutih.com - Mabes Polri ungkap duduk perkara kasus saling tembak antar pengawal di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Brigadir J tewas setelah ditembak oleh Bharada E yang juga menjabat ajudan Kadiv Propam.
Baca Juga:
Polisi Penembak Rekannya hingga Tewas Bakal Diproses di Peradilan Umum
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, Brigadir J terlebih dahulu menembak Bharada E.
Ketika itu Bharada E memergoki Brigadir J yang diduga akan melakukan pelecehan. Untuk diketahui Brigadir J adalah sopir pribadi istri Kadiv Propam.
"Perlu kami sampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Bharada E adalah tindakan untuk melindungi diri. Karena ancaman dari Brigadir J itu sendiri," terang Ramadhan kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Selasa (12/7).
Peristiwa itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam. Kemudian, Brigadir J menodongkan pistol ke kepala istri kadiv propam.
Baca Juga:
Sontak istri Kadiv berteriak hingga memancing perhatian Bharada E. Kemudian dengan segera, Bharada E menghampiri sumber suara yang justru membuat Brigadir J menjadi panik.
Saat Bharada E bertanya, namun direspon dengan tembakan yang dilakukan brigadir J. Usai terkejut menerima tembakan timah panas yang meleset, keduanya melancarkan aksi saling tembak yang berakhir dengan Brigadir J yang tewas di TKP.
"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi dan alat bukti, ada tujuh proyektil yang dikeluarkan oleh Brigadir J dan lima proyektil yang dikeluarkan dari Bharada E," ungkap Ramadhan.
Saat kejadian, Kadiv Propam tidak berada di rumah lantaran sedang melakukan test PCR. Irjen Sambo baru mengetahui hal tersebut setelah sang istri menelponnya pasca kejadian.
Sambo pun langsung pulang dan menghubungi Kapolres Jakarta Selatan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Amankan Pria 41 Tahun Diduga Penembak Mantan PM Jepang Abe
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti