Mabes Polri Jelaskan Duduk Perkara Polisi Tembak Polisi

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 12 Juli 2022
Mabes Polri Jelaskan Duduk Perkara Polisi Tembak Polisi

Penampakan rumah salah satu pejabat Mabes Polri terlihat nampak sepi di Duren Sawit, Jakarta Selatan, Senin (11/07/2022) ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri ungkap duduk perkara kasus saling tembak antar pengawal di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Brigadir J tewas setelah ditembak oleh Bharada E yang juga menjabat ajudan Kadiv Propam.

Baca Juga:

Polisi Penembak Rekannya hingga Tewas Bakal Diproses di Peradilan Umum

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, Brigadir J terlebih dahulu menembak Bharada E.

Ketika itu Bharada E memergoki Brigadir J yang diduga akan melakukan pelecehan. Untuk diketahui Brigadir J adalah sopir pribadi istri Kadiv Propam.

"Perlu kami sampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Bharada E adalah tindakan untuk melindungi diri. Karena ancaman dari Brigadir J itu sendiri," terang Ramadhan kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Selasa (12/7).

Peristiwa itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam. Kemudian, Brigadir J menodongkan pistol ke kepala istri kadiv propam.

Baca Juga:

Polisi Tembak Polisi di Rumah Pejabat Polri, Satu Tewas

Sontak istri Kadiv berteriak hingga memancing perhatian Bharada E. Kemudian dengan segera, Bharada E menghampiri sumber suara yang justru membuat Brigadir J menjadi panik.

Saat Bharada E bertanya, namun direspon dengan tembakan yang dilakukan brigadir J. Usai terkejut menerima tembakan timah panas yang meleset, keduanya melancarkan aksi saling tembak yang berakhir dengan Brigadir J yang tewas di TKP.

"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi dan alat bukti, ada tujuh proyektil yang dikeluarkan oleh Brigadir J dan lima proyektil yang dikeluarkan dari Bharada E," ungkap Ramadhan.

Saat kejadian, Kadiv Propam tidak berada di rumah lantaran sedang melakukan test PCR. Irjen Sambo baru mengetahui hal tersebut setelah sang istri menelponnya pasca kejadian.

Sambo pun langsung pulang dan menghubungi Kapolres Jakarta Selatan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Amankan Pria 41 Tahun Diduga Penembak Mantan PM Jepang Abe

#Mabes Polri #Polisi #Penembakan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri memastikan, bahwa layanan contact center 110 bisa diakses secara gratis. Masyarakat bisa menggunakan layanan tersebut selama 24 jam.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebutkan, ada unsur kelalaian dalam kejadian yang menewaskan pelatih Valencia itu.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Indonesia
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Penasihat Ahli Kapolri Prof Juanda menegaskan Polri sudah tepat sebagai lembaga non-kementerian secara konstitusional, historis, yuridis, dan sosiologis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Indonesia
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Polisi menangkap jurnalis berinisial R di Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan itu terkait kasus dugaan pembakaran kantor tambang awal Januari 2026.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Indonesia
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Polisi berencana memasang pintu dan sistem pengamanan agar pospol tidak mudah dimasuki warga.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Indonesia
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Polda Metro Jaya menggelar upacara serah terima jabatan terhadap pejabat utama dan Kapolres.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Bagikan