DPR Anggap Mundurnya Letjen Yudi dari Posisi Kabais sebagai Bentuk Transparansi Publik

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 26 Maret 2026
DPR Anggap Mundurnya Letjen Yudi dari Posisi Kabais sebagai Bentuk Transparansi Publik

Foto dua anggota Bais TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. ANTARA/Ilham Kausar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai mundurnya Letjen Yudi Abrimantyo dari jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI adalah bentuk transparansi publik.

Yudi mundur menyusul kasus penyerangan aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang diduga melibatkan oknum anak buahnya.

Menurut Dave, setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menjaga integritas serta akuntabilitas.

Langkah Kabais yang menyerahkan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban adalah sikap yang patut diapresiasi.

"Kami juga melihat bahwa TNI telah mengambil langkah penyelidikan secara menyeluruh dan terbuka," kata Dave kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3).

Baca juga:

Kepala BAIS TNI Serahkan Jabatannya, Mabes: Bentuk Pertanggungjawaban

Selain itu, dia menilai langkah itu merupakan wujud komitmen institusi TNI untuk menegakkan profesionalisme. Termasuk memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Namun, Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa mekanisme pertanggungjawaban jangan hanya berhenti pada aspek personal.

Ini juga menjadi momentum evaluasi kelembagaan agar ke depan tidak terjadi lagi peristiwa serupa yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan dan keamanan.

Untuk itu, dia pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menjaga stabilitas dan wibawa institusi negara.

Dave mengatakan Komisi I DPR RI berkomitmen untuk memastikan bahwa prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi tetap menjadi landasan.

“Khususnya dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh aparat negara,” ucap Dave. (Knu)

#Andrie Yunus #Penyiraman Air Keras #Kontras #BAIS #Kabais Letjen Yudi Abrimantyo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang dikenal sebagai salah satu jenderal termuda TNI kini dipercaya menjabat Wakil Kepala Bais TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Bagikan