DPD Ingatkan Nasib Guru Honorer Tidak Boleh Terkatung-katung

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 September 2021
DPD Ingatkan Nasib Guru Honorer Tidak Boleh Terkatung-katung

PTM.(Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti, prihatin dengan nasib 541 guru honorer di Kabupaten Pandeglang, Banten. Para guru honorer sudah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2019.

Namun, hingga kini mereka belum juga mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan. LaNyalla meminta Pemkab Pandeglang memperhatikan dan bertanggung jawab memenuhi hak mereka.

Baca Juga:

Kisah Pilu Guru Honorer Lansia Ikuti Tes PPPK

"Para guru honorer ini sudah mengikuti prosedur yang ada dan dinyatakan lulus memenuhi syarat. Artinya pemerintah daerah harus segera memenuhi hak mereka yaitu mengangkatnya sebagai pegawai Pemda," kata LaNyalla, Selasa (21/9).

Bagi Senator asal Jawa Timur, itu pengabdian para guru honorer yang telah bekerja puluhan tahun dengan pendapatan yang kecil harus menjadi atensi.

"Di tangan mereka anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa dibentuk dan dididik. Maka sudah sewajarnya para guru honorer ini mendapatkan penghargaan terbaik walaupun sebenarnya masih tak sepadan dengan apa yang sudah mereka lakukan," ujarnya.

Sebanyak 541 orang itu merupakan bagian dari 621 guru honorer yang dinyatakan lulus. Namun Pemkab Pandeglang hanya mengangkat 80 guru sebagai PPPK. Menurut LaNyalla Pemkab tidak boleh memperlakukan seperti itu.

PTM
Caption

"Jika memang tidak ada kuota untuk PPPK jangan memberikan janji kuota yang besar. Sangat kecil kalau dari 621 orang dan yang mendapat SK hanya 80 orang. Pemda harus menyelesaikan masalah ini dan memberi rasa keadilan terhadap para guru honorer," imbuhnya.

Mantan Ketua Umum PSSI itu meminta pemerintah daerah untuk selalu berkonsultasi dengan pemerintah pusat dalam memecahkan masalah itu.

"Pemerintah pusat juga tidak boleh tutup mata dengan permasalahan guru honorer yang terjadi di negara ini. Karena kondisi di Pandeglang ini juga banyak terjadi di daerah lain. Intinya, nasib para guru honorer ini tidak boleh terkatung-katung. Mereka harus mendapatkan kehidupan yang layak," tegasnya.(Pon)

Baca Juga:

Demokrat Kritik Pengangkatan Guru Honorer Era Jokowi

#PPPK #Guru Honorer #Gaji Guru #DPD RI #PTM #Sekolah Tatap Muka
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Selain itu, agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Berita Foto
Rapat Paripurna DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Papua
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamuddin menerima dokumen dari Anggota DPD dalam Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 22 Mei 2026
Rapat Paripurna DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Papua
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
Ini Kata Presiden Prabowo Mengapa Gaji Guru Kecil
Prabowo menyebut, telah terjadi aliran keluar kekayaan nasional atau outflow of national wealth sejak masa Orde Baru
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Ini Kata Presiden Prabowo Mengapa Gaji Guru Kecil
Indonesia
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Sebagai langkah konkret, pemerintah harus memberikan rekognisi khusus bagi guru dengan masa pengabdian minimal lima hingga sepuluh tahun
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Indonesia
DPR Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Diharap Segera Beri Kepastian Hukum Guru Non ASN Jadi Pegawai Tetap
Esti mendesak pemerintah memastikan kecukupan tenaga pendidik di daerah-daerah melalui pengangkatan yang sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
DPR Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Diharap Segera Beri Kepastian Hukum Guru Non ASN Jadi Pegawai Tetap
Indonesia
Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPR Minta Skema Terukur Selesaikan Masalah Pendidik
Ia meminta para guru non-ASN tetap tenang dan melihat kebijakan terbaru ini sebagai momentum percepatan status menjadi PNS atau PPPK
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPR Minta Skema Terukur Selesaikan Masalah Pendidik
Indonesia
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Picu Keresahan Guru Honorer, DPR Dorong Manajemen ASN Secara Total
Kekhawatiran mendalam menyelimuti sekitar 237.146 guru honorer yang merasa terancam kehilangan pekerjaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Picu Keresahan Guru Honorer, DPR Dorong Manajemen ASN Secara Total
Indonesia
Guru Honorer Jangan Sampai Terbengkalai Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2026
Pemerintah perlu segera melakukan pendataan ulang terhadap tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam basis data BKN guna mempercepat proses administrasi penyerapan formasi ASN secara sistematis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
Guru Honorer Jangan Sampai Terbengkalai Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2026
Indonesia
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Kemendikdasmen dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Bagikan