DKPP akan Bacakan 4 Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KPU
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (kanan), didampingi anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait (kiri). ANTARA FOTO
MerahPutih Nasional - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan empat putusan pada Selasa (24/2) pukul 10.00 WIB berlokasi di ruang sidang DKPP, Gedung Bawaslu, lantai 5. Ada pun putusan yang akan dibacakan adalah terkait dugaan pelanggaran kode etik: Anggota KPU Provinsi Papua juga masing-masing Ketua dan Anggota KPU Paniai, KPU Tolikara, KPU Kabupaten Bangka dan Nabire.
"Putusan yang akan dibacakan adalah perkara yang sudah dilakukan sidang pemeriksaan sebelumnya baik melalui vidcon (video conference, red) maupun sidang di daerah,” kata juru bicara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nur Hidayat Sardini dalam siaran resminya kepada redaksi, Senin malam (23/2). (Baca: Kuasa Hukum Suryadharma Ali : Praperadilan Bukan Tiru Budi Gunawan)
Dia menerangkan, semua Putusan yang bakal dibacakan, masih terkait Pemilu Legislatif 2014. Meski Pileg telah selesai, masih tetap saja ada pengaduan-pengaduan yang masuk ke DKPP. Baru-baru ini, tepatnya pada 6 Februari, pihaknya telah melakukan gelar perkara.
Ada tujuh pengaduan yang masuk. Hasil verifikasi, tidak ada satu perkara pun yang layak sidang. Perkara-perkara tersebut ada yang masuk kategori dismiss, atau tidak memenuhi unsur kode etik dan belum memenuhi syarat. (Baca: Seleksi Kepala BIN, Komnas HAM Minta Dilibatkan)
"Kami sangat selektif dalam memeriksa perkara yang masuk. Memang jumlah pengaduan tidak banyak lagi. Ini hanya sisa-sisa perkara Pileg 2014. Sebagaimana prinsip pengadilan, kami tidak bisa menolak pengaduan dan kami juga tidak diperkenankan mendorong orang untuk melakukan pengaduan,” tandasnya.
Selaku ketua majelis Prof Jimly Asshidhiqqie dan anggota majelis Saut H Sirait, Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, Endang Wihdatiningtyas dan Anna Erliyana. (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning