DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 21 Januari 2025
DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning

Caleg PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Barat IV, Ribka Tjiptaning. Foto: Dok/DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa KPU Kabupaten Sukabumi terbukti melakukan pelanggaran lantaran tidak mengakomodir aduan anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning.

Ribka mendalilkan para teradu diduga telah melakukan tindakan yang struktur, sistematis dan masif dengan cara menggelembungkan suara Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dapil Jawa Barat IV pada Pemilu 2024.

Ribka memohon adanya pencermatan hasil pemilu di 12 kecamatan yang terdiri dari 2.827 tempat pemungutan suara (TPS), namun yang dipenuhi oleh KPU Kabupaten Sukabumi hanya 12 TPS.

"Dengan demikian yang dilakukan pencermatan tidak dapat mewakili akurasi kebenaran hasil perolehan suara yang dipermasalahkan," kata Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pertimbangan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (20/1).

Baca juga:

Ribka Tjiptaning Minta Pelaku Kecurangan Pileg 2024 Diproses Hukum

DKPP berpendapat, pencermatan yang dilakukan KPU Kabupaten Sukabumi, sama sekali tidak mewakili akurasi yang dipermasalahkan.

"Dengan demikian yang dilakukan pencermatan tidak dapat mewakili akurasi kebenaran hasil perolehan suara yang dipermasalahkan," kata putusan tersebut.

Selain itu, metode penyandingan data dengan penyandingan oleh KPU Kabupaten Sukabumi juga dinilai tidak akurat. Pasalnya, dalam proses pencermatan ulang di Kecamatan Cikidang untuk seluruh TPS ditemukan adanya perbedaan perolehan suara antara C hasil dan D hasil Kecamatan.

"Yakni 284 suara Partai Gerindra bergeser ke calon nomor 2 atas nama Satrio Dimas Adityo dan 499 suara PAN bergeser ke calon nomor 1 atas nama Desy Ratnasari dikuatkan pula dengan fakta persidangan," ujar Tio.

Baca juga:

Ribka Tjiptaning Ungkap Desy Ratnasari Gelembungkan Suara di Dapil Jabar IV

Selain tidak sesuai dengan objek yang disengketa kubu Ribka, DKPP juga menilai upaya penyandingan data oleh KPU Kabupaten Sukabumi lewat metode sampling tidak dibenarkan secara etika.

"DKPP menilai tindakan teradu I sampai dengan teradu V menggunakan cara sampling dalam melakukan tindak lanjut keberatan saksi PDIP tidak dibenarkan menurut etika," tegasnya.

Adapun para teradu itu yakni, Kasmin Belle, Budi Ardiansyah, Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i, Rudini, dan Samingun (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi) selaku teradu I sampai V.

Atas perbuatannya, mereka dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP. Tak hanya komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, DKPP juga memberikan sanski peringatan kepada komisioner KPU Jawa Barat.

Baca juga:

Ribka Tjiptaning Ajak Warga Desak Jokowi Tetapkan Kudatuli Masuk Pelanggaran HAM Berat

Mereka yakni Ummi Wahyuni, Adie Saputro, Aneu Nursifah, Ahmad Nur Hidayat, Hari Nazarudin, Abdullah Sapi’i, dan Hedi Ardia (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat) selaku teradu VI sampai XII.

Ummi Cs dianggap melanggar karena tidak mengabulkan keberatan saksi PDIP terkait dengan hasil penghitungan perolehan suara PAN untuk caleg DPR RI Dapil Jawa Barat 4 di 96 TPS di Kabupaten Sukabumi. (Pon)

#DKPP #Ribka Tjiptaning #PDIP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Pertemuan tersebut merupakan lanjutan setelah kedua tokoh bertemu pada Senin (28/9) malam.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Indonesia
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di usia 73 tahun, Sabtu (26/9). Ia meninggalkan karya dan lagu legendaris.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Indonesia
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Angka tersebut belum menjadi keputusan resmi karena masih dibicarakan secara informal oleh partai politik.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Pelemahan benteng demokrasi tidak dilakukan melalui pengerahan militer atau perebutan kekuasaan secara paksa, tapi dilegalkan melalui instrumen hukum formal atau autocratic legalism.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Indonesia
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Pengerahan Kapal RS Laksamana Malahayati ini merupakan tindak lanjut dan arahan langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Indonesia
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Tidak ada satu pun pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengenal istilah partai koalisi, partai oposisi, shadow cabinet maupun partai penyeimbang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Olahraga
Semarak HUT ke-81 RI, Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya
Soekarno Cup 2026 resmi bergulir di Surabaya sebagai bagian peringatan HUT ke-81 RI, yang digagas Prananda Prabowo
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya
Indonesia
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Memasuki agenda utama, sesi bedah buku autobiografi jilid 2 dan 3 ini dipandu langsung oleh jurnalis senior Bambang Harymurti yang bertindak sebagai moderator
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Bagikan