Divonis Dua Tahun, Oknum Pengacara Dipecat Dewan Kehormatan Pusat Peradi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 02 Agustus 2016
Divonis Dua Tahun, Oknum Pengacara Dipecat Dewan Kehormatan Pusat Peradi

Logo Peradi, Perkumpulan Advokat Indonesia (Screenshoot Youtube)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Sudah divonis dua tahun, namun masih bebas. Seperti itulah kondisi hukum di Indonesia. Pernyataan tersebut keluar dari mulut korban salah satu oknum pengacara, Mulyanto Wijaya.

Pria asal Surabaya, Jawa Timur ini mengaku telah kehilangan banyak hal ketika tersangkut kasus hukum kekerasan yang menimpa dirinya.

Kepada merahputih.com, Mulyanto mengaku telah ditipu oleh seorang yang mengaku sebagai pengacara bernama Hairandha Suryadinata.

Kata dia, kasus itu bermula ketika Surya bersedia menjadi pengacara untuk menangani kasus kekerasan yang dihadapinya.

Namun, dalam perjalanannya, Surya kerap meminta uang dengan dalih untuk kepentingan administrasi penanganan hukum. "Tapi, da malah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi. Ini, 'kan jelas penipuan," kata Mulyanto kepada merahputih.com di Depok, Jawa Barat, Senin (1/8).

Meski sudah ditetapkan bersalah namun ironisnya Surya masih bisa menikmati hidupnya di luar penjara.

"Ini yang menurut saya aneh. Bagaimana tidak, divonis bersalah sudah, tapi masih berkeliaran. Ada apa ini? Saya sudah ditipu, saya sudah rugi tapi dia tidak ditahan. Apa keadilan tidak berpihak kepada orang kecil seperti saya," ucapnya dengan penuh kegetiran.

Mulyanto pun menjelaskan, kasus pemerasan tersebut makin diperparah setelah Surya terbukti melanggar Undang-Undang Advokat pasal 6 huruf a UU no 18 tahun 2003 karena merangkap jabatan sebagai notaris. "Tentu itu bertentangan dengan UU no 30 tahun 2004 tentang Notaris," jelasnya.

Mengenai hal ini, Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) secara resmi mengeluarkan putusan bersalah terhadap Surya. Menurutnya, putusan itu tertuang dalam perkara nomor 11/dkp/peradi/v/2014.

"Dia dijatuhi sanksi tetap atau dipecat dari profesi pengacara. Surya juga telah diminta agar menyerahkan KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advokat) kepada Sekretariat Dewan Kehormatan Peradi Jawa Timur. Tapi tetap, sampai sekarang dia masih membuka praktiknya. Aneh," pungkasnya.

Mulyanto berharap, dari semua proses yang ditempuh, kasus penipuan Surya dapat ditangani dengan baik sebagaimana aturan Undang-undang yang berlaku. Jangan sampai lembaga tertinggi seperti MA dikuasai mafia. "Supaya apa? Supaya orang biasa seperti saya dapat keadilan," harapnya.(Ard)

BACA JUGA:

  1. Panitera PN Jakut Tersangka Kasus Suap Cabut Gugatan Praperadilan
  2. Gugatan Praperadilan La Nyalla Mattalitti Dikabulkan
  3. Pengurus DPC PERADI Jakarta Barat Periode 2015-2020 Dilantik
  4. Antisipasi Praperadilan Kasus Mirna, Polisi Kuatkan Alat Bukti
  5. Mengenal Sistem Hukum dan Peradilan di Kerajaan Majapahit
#Kasus Hukum #DPP Peradi #Mulyanto Wijaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Penyelidikan berpusat pada dugaan bahwa Suk-yeol dan sejumlah pejabat tinggi lainnya mengintervensi penyelidikan militer atas kematian Kopral Chae Su-geun.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Indonesia
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Hasto membeberkan operasi 5M terhadap orang-orang di sekitarnya. Ia menyebut kasus yang menjeratnya melanggar HAM.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Indonesia
Hasto: "Daur Ulang" Kasus yang Sudah Inkracht, KPK Langgar Asas Kepastian Hukum
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kasus yang berkekuatan hukum.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto:
Indonesia
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Harus disadari bahwa Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Maret 2025
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Indonesia
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Oknum PPNS diduga melakukan pelanggaran HAM dalam penyidikan terkait tindak pidana dibidang kepabeanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Desember 2024
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Indonesia
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham
Data keterangan palsu pada akta palsu dicatatkan dalam perdagangan bursa saham di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Desember 2024
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham
Indonesia
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo terbukti memalsukan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Desember 2024
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Indonesia
Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Bawas MA menggagas tim untuk periksa dugaan pelangaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Ronald Tannur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Agustus 2024
Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Indonesia
Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK
Perlu cek rekam jejak hakim yang menangani.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juli 2024
Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK
Indonesia
DPR Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa
Putusannya sangat tidak masuk akal.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juli 2024
DPR Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa
Bagikan