Diusut Tim Gabungan, Kasus Pemadaman Listrik Bakal Masuk Ranah Pidana?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 08 Agustus 2019
Diusut Tim Gabungan, Kasus Pemadaman Listrik Bakal Masuk Ranah Pidana?

Ilustrasi mati lampu. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi membentuk tim khusus untuk mengusut padamnya listrik di Jakarta dan sekitarnya. Mereka mencari tahu apakah ada unsur pidana hingga pelanggaran administrasi dalam perkara itu.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyebut, tim khusus itu terdiri dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sedangkan pihak eksternal yang terlibat berasal dari ITB, BPPT, Kementerian ESDM, dan satu pakar kelistrikan.

Baca Juga: Anies Akui Banyak Warga Lapor Kondisi Darurat Saat Listrik Padam

"Kenapa dilibatkan juga dari siber? Karena ini rawan, karena pengalaman di Eropa, blackout terjadi karena ada serangan siber dan illegal access," terang Dedi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/8).

Dedi mengatakan, tim khusus untuk mengusut kasus terdiri dari puluhan orang. "Untuk Bareskrim, kurang lebih ada 30 orang," kata Dedi.

Jika ditemukan unsur pidana atau pelanggaran administrasi, tahap penyelidikan akan langsung ditingkatkan menjadi penyidikan. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Idham Aziz akan menentukannya.

4 Peristiwa Pemadaman Listrik Terparah yang Pernah Terjadi Di Dunia
Ilustrasi: Pemadaman Listrik di Jakarta Beberapa Tahun Lalu (Foto: CDN)

"Tim akan menyampaikan kalau misal ada hal yang bersifat melawan hukum dari hasil penyelidikan, bisa ditingkatkan ke penyidikan. Tim bekerja berdasarkan surat perintah Kabareskrim," tutur Dedi

Mereka akan menginvestigasi sisi perbuatan pidana dan pelanggaran administrasi. Kesimpulan polisi pada akhirnya akan tergantung audit.

"Nanti diinvestigasi apakah ada perbuatan melawan hukumnya, baik itu berupa perbuatan tindak pidana maupun pelanggaran administrasi. Itu nanti akan diaudit baru nanti sesuai fakta hukum," kata Dedi.

Baca Juga: Buka Posko Pengaduan, Koalisi Masyarakat Sipil Siapkan Gugatan Hukum Terhadap PLN

Dedi menjelaskan rangkaian investigasi akan dilakukan dari memeriksa pembangkit-pembangkit listrik hingga ke pusat kendali di Jakarta. Hal itu dilakukan agar penyidik memiliki data yang komprehensif.

"Tim ini bekerja akan melakukan investigasi dari hulu sampai hilir, artinya setiap permasalahan di hulu akan diinvestigasi secara komprehensif dengan menggunakan para pakar sampai dengan hilir. Nanti pada tahapan akhir, tim bisa menemukan apa yang menjadi faktor penyebab utama terjadinya blackout," jelas Dedi. (Knu)

#Mati Listrik #Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bagikan