Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Lihat Nih Harta Kekayaan Bupati Kukar Rita Widyasari


Calon peserta lelang mengamati mobil Volkswagen Beetle sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi di Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa (19/9). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Bupati wanita pertama di Indonesia itu diduga bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Selama dua periode menjabat sebagai Bupati, ternyata politisi Partai Golkar itu berhasil mengumpulkan harta hingga Rp 210 miliar.
Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id yang dilihat merahputih.com pada Rabu (27/9), total harta kekayaan terakhir yang dilaporkan Rita saat mencalonkan diri menjadi Bupati Kutai Kartanegara pada 29 Juni 2015 lalu sebanyak Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412.
Sebelumnya pada 23 Juni 2011 harta kekayaan Rita yang dilaporkan sebanyak Rp 25.850.447.979 dan USD 138.412.
Adapun harta yang dimiliki oleh Rita terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak Rita diketahui memiliki 53 aset tanah dan bangunan di Kutai Kartanegara dan 1 bangunan di Jakarta Pusat yang berjumlah Rp 12.050.000.000.
Sementara untuk harta bergerak berupa 4 unit mobil dan 4 unit motor dengan jumlah nilai Rp 2.837.000.000. Mobil mewah yang dimiliki Rita adalah BMW keluaran tahun 2009 dan VW Caravelle keluaran tahun 2012.
Sejak menjabat menjadi Bupati, Rita juga memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare senilai Rp 9,5 miliar dan tambang batu bara seluas 2.649 hektare senilai Rp 200 miliar.
Selain itu, Rita juga memiliki logam mulia serta barang seni dan antik yang jumlahnya mencapai Rp 5.660.000.000. Adapula harta berupa giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 6.703.447.979 dan USD 138.412. (Pon)
Baca juga berita lainnya tentang penetapan tersangkan Bupati Kukar dalam artikel: Diduga Terima Gratifikasi, KPK Tetapkan Bupati Kukar Sebagai Tersangka
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
