Ditanya Soal Banding, Waryono Karno Masih Pikir-Pikir
Terdakwa kasus korupsi di Kementerian ESDM mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/9) (Foto Antara/Sigid Kurniawan)
MerahPutih, Hukum-Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno akan berdiskusi dengan keluarga pasca vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pria berusia 62 tahun tersebut mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Saya masih akan berdiskusi dahulu dengan keluarga. Terus terang saya kaget," ujar Waryono di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama 9 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sejumlah Rp150 juta subsider 1 tahun penjara.
Hakim memutuskan ada tiga dakwaan jaksa terbukti. Waryono dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasisejumlah Rp 11.124.736.447 (Rp 11,1 miliar), memberikan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana sebesar US$140 ribu, dan terdakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah US$284.862 dan US$50 ribu. (Luh)
Baca Juga:
Waryono Karno Dijatuhi Vonis 6 Tahun Bui
Sutan Bathoegana dan Istri Jalani Ritual Markobar dalam Tahanan KPK
Bagikan
Berita Terkait
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor