Ditanya Soal Banding, Waryono Karno Masih Pikir-Pikir


Terdakwa kasus korupsi di Kementerian ESDM mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/9) (Foto Antara/Sigid Kurniawan)
MerahPutih, Hukum-Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno akan berdiskusi dengan keluarga pasca vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pria berusia 62 tahun tersebut mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Saya masih akan berdiskusi dahulu dengan keluarga. Terus terang saya kaget," ujar Waryono di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama 9 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sejumlah Rp150 juta subsider 1 tahun penjara.
Hakim memutuskan ada tiga dakwaan jaksa terbukti. Waryono dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasisejumlah Rp 11.124.736.447 (Rp 11,1 miliar), memberikan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana sebesar US$140 ribu, dan terdakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah US$284.862 dan US$50 ribu. (Luh)
Baca Juga:
Waryono Karno Dijatuhi Vonis 6 Tahun Bui
Sutan Bathoegana dan Istri Jalani Ritual Markobar dalam Tahanan KPK
Bagikan
Berita Terkait
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor

Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik

Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini

Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik

JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen
