Ditanya Soal Banding, Waryono Karno Masih Pikir-Pikir

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 16 September 2015
Ditanya Soal Banding, Waryono Karno Masih Pikir-Pikir

Terdakwa kasus korupsi di Kementerian ESDM mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/9) (Foto Antara/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Hukum-Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno akan berdiskusi dengan keluarga pasca vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pria berusia 62 tahun tersebut mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

"Saya masih akan berdiskusi dahulu dengan keluarga. Terus terang saya kaget," ujar Waryono di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).  

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama 9 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sejumlah Rp150 juta subsider 1 tahun penjara.

Hakim memutuskan ada tiga dakwaan jaksa terbukti. Waryono dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasisejumlah Rp 11.124.736.447 (Rp 11,1 miliar), memberikan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana sebesar US$140 ribu, dan terdakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah US$284.862 dan US$50 ribu. (Luh) 

Baca Juga: 

Waryono Karno Dijatuhi Vonis 6 Tahun Bui

Sutan Bathoegana dan Istri Jalani Ritual Markobar dalam Tahanan KPK

Akil Mochtar Kembali Jadi Saksi di Tipikor

#Pengadilan Tipikor #Sutan Bhatoegana #Waryono Karno
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Negara diperkirakan menanggung kerugian total mencapai Rp285,18 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker, Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Pihaknya menginginkan alat bukti, termasuk LHP kerugian negara dalam perkara tersebut, hanya dihadirkan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Indonesia
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem menegaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Indonesia
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Terdakwa Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Indonesia
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Bagikan