Ditanya Soal Banding, Waryono Karno Masih Pikir-Pikir
Terdakwa kasus korupsi di Kementerian ESDM mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/9) (Foto Antara/Sigid Kurniawan)
MerahPutih, Hukum-Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno akan berdiskusi dengan keluarga pasca vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pria berusia 62 tahun tersebut mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Saya masih akan berdiskusi dahulu dengan keluarga. Terus terang saya kaget," ujar Waryono di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama 9 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sejumlah Rp150 juta subsider 1 tahun penjara.
Hakim memutuskan ada tiga dakwaan jaksa terbukti. Waryono dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasisejumlah Rp 11.124.736.447 (Rp 11,1 miliar), memberikan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana sebesar US$140 ribu, dan terdakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah US$284.862 dan US$50 ribu. (Luh)
Baca Juga:
Waryono Karno Dijatuhi Vonis 6 Tahun Bui
Sutan Bathoegana dan Istri Jalani Ritual Markobar dalam Tahanan KPK
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik