Ditahan KPK, Bos PT INTI Sebut Perjuangan untuk Menghidupkan Perusahaan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 18 Oktober 2019
 Ditahan KPK, Bos PT INTI Sebut Perjuangan untuk Menghidupkan Perusahaan

Direktur PT INTI, Darman Mappangara (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT INTI, Darman Mappangara. Darman ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo, Jumat (18/10).

Kepada awak media, Darman berjanji akan koperatif menjalani proses hukum. Dikatakan, persoalan hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari perjuangannya menghidupkan PT INTI yang tengah mengalami kesulitan ekonomi.

Baca Juga:

KPK Periksa Direktur Keuangan PT INTI Terkait Kasus Suap Proyek BHS

"Dalam usaha saya berjuang untuk menghidupkan PT INTI, ini harus saya lewati. Semoga Allah beri kekuatan dan kebenaran akan terungkap di persidangan," ujarnya usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/10).

KPK tahan Dirut PT INTI terkait kasus suap PT Angkasa Pura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: antaranews)

Sementara itu, pengacara Darman, Saiful Huda, mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, tim penyidik mengajukan sekitar 35 pertanyaan kepada kliennya. Saiful memastikan kliennya koperatif menjalani proses hukum perkara ini.

"Sangat koperatif. Beliau sangat meyakini apa yang dilakukannya untuk memperjuangkan PT INTI," kata Saiful.

Menurut Saiful, uang yang diberikan kliennya kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam tidak terkait dengan proyek seperti yang disangkakan KPK. Uang tersebut, kata dia, merupakan utang piutang antara Andra dan Darman. Hal tersebut telah disampaikan Darman kepada penyidik KPK yang memeriksanya hari ini.

"Klien saya itu diduga memberikan sesuatu kepada Direktur Keuangan Angkasa Pura II dalam proyek BHS. Namun, di dalam pemeriksaan tadi, klien kami itu tidak ada kaitannya dengan uang proyek. Itu pinjaman pribadi antara Direktur Keuangan dan pak Darman," ungkapnya.

Baca Juga:

Jadi Tersangka KPK, Segini Harta Dirut PT INTI Penyuap Bos Keuangan AP II

Saiful Huda menjelaskan, utang piutang perlu dilakukan karena kondisi keuangan PT INTI sedang terpuruk. Bahkan, PT INTI sudah tidak mampu membayar gaji pegawai.

"Masyarakat umum mungkin sudah tahu kondisi keuangan PT INTI itu sangat sulit. Untuk bayar gaji pun sudah sulit. Sudah sering juga kan kita lihat di media demo-demo pegawai. Yang dimaksud pak Darman itu demi itu karena untuk meminjam ke bank sudah tidak mungkin," tutup Saiful.(Pon)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Dirut PT INTI Tersangka Pemberi Suap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II

#Korupsi BUMN #Angkasa Pura #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta Punya Harta Hampir Rp 1 Miliar
KPK mengamankan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dalam OTT kasus dugaan suap sengketa lahan. Total harta kekayaannya tercatat Rp 949 juta dalam LHKPN.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 07 Februari 2026
Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta Punya Harta Hampir Rp 1 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Indonesia
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT, yang digelar Kamis (5/2). Sebanyak 7 orang diamankan dalam OTT ini.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Oknum diduga menerima jatah Rp 7 miliar.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK mengungkap adanya dugaan suap pajak perusahaan sawit di Banjarmasin. Kasus ini menjerat pihak swasta dalam dugaan suap tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap dan jual beli jabatan di pemerintahan desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Bagikan