Disnakertrans Jateng Terima 22 Aduan soal Pembayaran THR

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 19 April 2022
Disnakertrans Jateng Terima 22 Aduan soal Pembayaran THR

Ilustrasi uang rupiah. Foto: Pixabay/EmAji

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mencatat adanya 22 laporan kasus aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dari aduan itu sudah ada yang dilakukan mediasi .

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, sedikitnya 22 pengaduan soal THR yang masuk Disnakertrans Jateng. Data tersebut hingga pekan ketiga Ramadan ini, beberapa aduan THR di antaranya juga segera memasuki tahap mediasi, setelah sebelumnya telah dilakukan klarifikasi.

Baca Juga

Perusahaan di Solo Bayar THR Dicicil Lima Kali, Gibran: Besok Kita Panggil untuk Mediasi

"Kita akan selesaikan aduan itu semua sebelum Lebaran supaya karyawan bisa dapat THR sebagaimana aturan UU," kata Sakina, Selasa (19/4).

Dikatakannya, aduan terkait THR bisa disampaikan lewat Posko Aduan di Disnakertrans Jateng atau di Disnaker masing-masing daerah 35 kabupaten/kota.

Untuk aduan yang masuk masalahnya soal pembayaran THR yang dicicil, THR tidak sesuai dengan gaji pokok karyawan.

"Kami sudah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi pemilik perusahaan," ucap dia.

Selanjutnya, kata dia, akan dilanjutkan dengan langkah-langkah mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial serta petugas pengawas ketenagakerjaan.

Dalam tahapan mediasi ini, Disnaker kabupaten/ kota masing- masing untuk melakukan mediasi.

"Posko THR Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah kami buka sejak tanggal 13 April sampai dengan 13 Mei 2022 nanti. Aduan juga bisa lewat WA di nomor 081328451596," papar dia.

Baca Juga

Sri Mulyani: Pemberian THR & Gaji ke-13 ASN Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi

Ia mengatakannperusahaan yang membandel terkait dengan ketentuan THR dapat diberikan tindakan hukum sesuai PP 36 tentang Pengupahan. Sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha.

Diketahui, sesuai edaran Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022. Jika dalam tempo tersebut, ada aduan maka akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan.

"Perusahaan yang wajib memberikan THR sesuai peraturan adalah yang termasuk perusahaan formal, menengah ke atas dan bukan UMKM," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Disnaker Solo Terima Aduan Pekerja Terkait THR yang Dicicil Lima Kali

#THR
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
Bahkan netizen menganggap gerakan tarian itu adalah dukungan terhadap Israel.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
Indonesia
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Imbauan terkait BHR bagi mitra ojek dan kurir daring ini merupakan hal yang sangat baru, sehingga tidak mungkin bagi pihaknya memberikan teguran atau sanksi bagi aplikator.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 April 2025
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Indonesia
Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana
Dana kompensasi sopir angkot di Puncak, Bogor, dipotong oleh berbagai pihak. Polisi pun langsung mencari bukti pidana dari kasus ini.
Soffi Amira - Minggu, 06 April 2025
Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana
Indonesia
Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menerima 51 laporan mengenai perusahaan yang belum membayarkan THR.
Soffi Amira - Jumat, 28 Maret 2025
Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR
Indonesia
Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran
Terdapat beberapa kendala yang biasanya dilaporkan para pekerja kepada Kemnaker terkait dengan distribusi THR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Maret 2025
Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran
Indonesia
KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR
KPK mengimbau jajaran inspektorat ataupun satuan pengawas internal institusi melakukan pemantauan dan pengawasan atas upaya gratifikasi THR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 Maret 2025
KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR
Indonesia
Menaker Ngaku Siap Panggil Aplikator Ojol Yang Berikan BHR Rp 50 Ribu ke Pengemudi
Kemenaker menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 Maret 2025
Menaker Ngaku Siap Panggil Aplikator Ojol Yang Berikan BHR Rp 50 Ribu ke Pengemudi
Indonesia
Viral Surat Permintaan ‘Uang’ Lebaran Oknum Polsek Menteng, Kompolnas: Polisi Tak Boleh Minta THR
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan permintaan THR tersebut tak bisa dibenarkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 Maret 2025
Viral Surat Permintaan ‘Uang’ Lebaran Oknum Polsek Menteng, Kompolnas: Polisi Tak Boleh Minta THR
Indonesia
Disnaker Solo Terima 10 Aduan terkait THR Lebaran 2025, Kebanyakan dari Pekerja
Disnaker Solo menerima 10 aduan terkait THR Lebaran 2025. Sebagian besar aduan tersebut berasal dari para pekerja.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
Disnaker Solo Terima 10 Aduan terkait THR Lebaran 2025, Kebanyakan dari Pekerja
Indonesia
Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel, Berdalih Inisiatif Sendiri
Anggota Polsek Menteng diduga minta THR ke pengusaha hotel. Ia pun berdalih atas inisiatif sendiri.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel, Berdalih Inisiatif Sendiri
Bagikan