Perusahaan di Solo Bayar THR Dicicil Lima Kali, Gibran: Besok Kita Panggil untuk Mediasi
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo, Jawa Tengah, mendapati aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diangsur sebanyak lima kali.
Perusahaan tersebut beralamat di wilayah Kecamatan Jebres. Pihak yang mengadukan ke Pemkot Solo adalah karyawan perusahaan itu.
Baca Juga
Disnaker Solo Terima Aduan Pekerja Terkait THR yang Dicicil Lima Kali
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku telah menindaklanjuti aduan dari karyawan perusahaan tersebut. Aduan tersebut sekarang sudah ditangani Disnaker.
"Kemarin ada yang lapor salah satu karyawam pabrik di Solo bayar THR Lebaran 1443 H dicicil sebanyak lima kali. Kita langsung tindak lanjuti," kata Gibran di Balai Kota, Senin (18/4).
Suami Selvi Ananda ini mengatakan setelah menerima aduan tersebut langsung meminta pada Disnaker agar memanggil pemilik perusahaan untuk dilakukan mediasi dengan karyawan. Panggilan perusahaan dilakukan pada Selasa (19/4).
"Besok Selasa kita panggil pemilik perusahannya untuk mediasi dengan karyawan soal THR yang dicicil sebanyak lima kali," ujar dia.
Baca Juga
Sri Mulyani: Pemberian THR & Gaji ke-13 ASN Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi
Gibran membuka pintu lebar pada karyawan atau warga agar melapor ke Pemkot Solo atau ke Disnaker jika mendapati aduan THR Lebaran. Ia menegaaskan sesuai aturan pembayaran THR dibayarkan penuh tidak dicicil"
"Kalau ada temuan pelanggaran pembayaran THR laporkan ke kami saja nanti akan langsung kami urus, tenang saja. THR bayarnya jangan dicicil," tegas dia.
Ia berharap dengan mediasi nanti mendapati kendala yang dialami perusahaan sehingga bisa diambil solusi jalan tengah. Dengan demikian tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kalau bisa jangan dicicil. Jika ada kendala pembayaran THR, Disnakaer akan memediasi. Kami akan awasi pembayaran THR di Solo.
Kepala Disnaker Kota Solo, Widiyastuti membenarkan adanya aduan yang masuk ke Disnaker Solo terkait pembayaran THR yang dilakukan salah satu perusahaan dengan cara diangsur sebanyak lima kali. Aduan itu disampaikan langsung di kantor beberapa hari kemarin.
"Ada karyawan salah satu perusahaan datang ke Kantor Disnaker melaporkan pembayaran THR yang dicicil lima kali. Kita sudah tindaklanjuti aduan itu," kata Widiyastuti. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Mendagri Minta Kepala Daerah Susun Peraturan THR dan Gaji ke-13 ASN
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang