Mendagri Minta Kepala Daerah Susun Peraturan THR dan Gaji ke-13 ASN


Mendagri Tito Karnavian dan rombongan berkunjung ke Batam, Kepri, Jumat (15/4). (ANTARA/HO-Humas Kemendagri)
MerahPutih.com - Pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati, Wali Kota agar segera menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.
Baca Juga
Sri Mulyani: Pemberian THR & Gaji ke-13 ASN Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Tito di Jakarta, Minggu (17/4).
Pada awal Pandemi di 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan. Besaran THR dan gaji 13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sedangkan pada tahun 2021, ancaman COVID-19 masih berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN.
Oleh karena itu, THR dan gaji-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran THR dan Gaji 13 pada waktu itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Sejak terjadinya Pandemi pada tahun 2020, fokus utama APBN adalah melindungi masyarakat dan dunia usaha dengan instrumen utama yaitu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). THR dan gaji ke-13 pada tahun 2022 ini diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga
Pada tahun 2022, fokus PEN adalah pada kesehatan, perlindungan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, dan penguatan pemulihan ekonomi khususnya bagi UMKM.
Manfaat APBN dirasakan oleh perekonomian yang berhasil tumbuh positif sebesar 3,69 persen (yoy) serta tingkat kemiskinan dan pengangguran yang turun mendekati level prapandemi di tahun 2021. APBN ke depannya akan terus menjadi peredam gejolak (shock absorber) dalam perekonomian.
Pemerintah juga akan terus mengantisipasi berbagai risiko yang ada di perekonomian termasuk harga komoditas global yang memiliki efek rambatan terhadap harga-harga di dalam negeri dan daya beli masyarakat. Hal ini dilakukan dengan berbagai kebijakan stabilisasi harga sebagaimana tercermin dari anggaran subsidi dan kompensasi tahun 2021 sebesar Rp 242,09 triliun dan Rp 47,9 triliun.
Di tahun 2022, Pemerintah melanjutkan alokasi anggaran subsidi sebesar Rp207 triliun disertai dengan penyaluran berbagai perlindungan sosial yang tetap tinggi sebesar Rp 431,5 triliun.
Selain itu, Pemerintah juga menambah bantalan perlindungan sosial menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai Pangan atau yang dikenal dengan BLT Minyak Goreng untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat dan 2,5 juta pedagang kaki lima di tahun 2022. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
