Dishub Turunkan 500 Personel untuk Awasi Jalur Ganjil Genap

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 09 September 2019
Dishub Turunkan 500 Personel untuk Awasi Jalur Ganjil Genap

Kepala Bidang (Kabid) Operasi Dishub Pemprov DKI Jakarta Maruli Sijabat. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 500 petugas dalam menjaga perluasan penerapan ganjil genap. Ratusan personel itu disiagakan di 25 ruas jalan yang terdampak ganjil genap.

Kepala Bidang (Kabid) Operasi Dishub Pemprov DKI Jakarta Maruli Sijabat mengatakan, penempatan personel tersebut dilakukan pada jam operasional sistem ganjil genap, yakni dari 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga:

Anies Dikritik, Penghapusan Ganjil-Genap Saat Weekend Ganggu Wisatawan

"Kalau keseluruhan, kita ada 500 personel se-DKI Jakarta pada saat pemberlakukan ganjil genap. Tepatnya pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dipagi hari dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB," kata Maruli di Jalan Suryapranoto, Jakarta Pusat, Senin (9/9).

Ilustrasi peraturan Ganjil-Genap. ANTARA Foto/Widodo S Jusuf)
Ilustrasi peraturan Ganjil-Genap. ANTARA Foto/Widodo S Jusuf)

Maruli pun mengimbau kepada pengendara roda dua agar mematuhi rambu lalu lintas yang telah dipasang oleh petugas. Terlebih ruas yang diterapkan aturan ganjil genap.

"Ya kalau ini kita sudah lakukan tahapan sosialisasi kemudian juga rambu juga sudah kita lakukan. Terus, petugas juga sudah kita tempatkan dititik-titik yang akan menuju ke jalur ganjil genap gitu," tutup Maruli.

Untuk tindakan penilangan dilakukan oleh pihak aparat kepolisian. Dishub DKI kata dia, hanya bertugas melakukan pengawasan dan mengatur lalu lintas di ruas jalan ganjil genap.

"Iya pihak kepolisian yang akan lakukan penindakan tilang," tutup Maruli.

Baca Juga:

Kenali Fitur Mengatur Rute Ganjil Genap di Google Maps

Perluasan penerapan ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran akan didenda maksimal Rp 500.000,00.

Terdapat 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta mulai pada hari ini Senin (9/9) terkena aturan ganjil genap. Dimulai dari hari Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan pada sore sampai malam, mulai pukul 16.00-21.00 WIB. (Asp)

Baca Juga:

Dishub DKI Pastikan Poster Pelaksanaan Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Hoaks

#Ganjil Genap #Dishub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
TransJabodetabek Rute Blok M-Bandara Soetta Segera Beroperasi, Segini Tarifnya
Transjabodetabek rute Blok M-Bandara Soetta segera beroperasi. Ada 20 armada yang sudah disiapkan untuk menunjang layanan tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
TransJabodetabek Rute Blok M-Bandara Soetta Segera Beroperasi, Segini Tarifnya
Indonesia
BMKG Catat Angin Kencang, Layanan Kapal Cepat Kepulauan Seribu Disetop Sementara
Operasional kapal cepat rute Kepulauan Seribu dari Pelabuhan Muara Angke dihentikan akibat cuaca ekstrem. Gelombang laut capai 2,5 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
BMKG Catat Angin Kencang, Layanan Kapal Cepat Kepulauan Seribu Disetop Sementara
Indonesia
Dishub Atur Lalu Lintas Imbas Pengecoran MRT Fase 2 di Kawasan Thamrin
Dishub DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas terkait pengecoran MRT Fase 2 di Thamrin. Berlaku malam hari hingga Oktober 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Dishub Atur Lalu Lintas Imbas Pengecoran MRT Fase 2 di Kawasan Thamrin
Indonesia
Catat! Begini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Kota Tua Jakarta Saat Bersolek Jadi Kota Sinema
Untuk memastikan arus kendaraan tetap terkendali dan meminimalisir kemacetan parah, Dishub mengerahkan sebanyak 110 personel lapangan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Catat! Begini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Kota Tua Jakarta Saat Bersolek Jadi Kota Sinema
Indonesia
Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
"(Hari ini) libur nasional maka kebijakan ganjil genap ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (16/1).
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Indonesia
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj Nabi Muhammad
Dishub DKI Jakarta juga telah mengumumkan perihal tersebut melalui media sosial akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur  Isra Miraj Nabi Muhammad
Indonesia
Ombak Lagi Galak, Dishub DKI Kandangkan 4 Kapal Cepat Menuju Kepulauan Seribu
Pembatalan ini berdampak pada empat lintasan utama, mulai dari rute Pulau Tidung, Pulau Pari, hingga rute terjauh menuju Pulau Sabira
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Ombak Lagi Galak, Dishub DKI Kandangkan 4 Kapal Cepat Menuju Kepulauan Seribu
Indonesia
Data Dishub DKI Jakarta: Bus Sepi Saat Nataru 2025/2026, Kereta Api dan Angkutan Laut Jadi Favorit
Dishub DKI mencatat penurunan penumpang bus saat Nataru 2025–2026. Sebaliknya, kereta api jarak jauh dan angkutan laut mengalami lonjakan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Data Dishub DKI Jakarta: Bus Sepi Saat Nataru 2025/2026, Kereta Api dan Angkutan Laut Jadi Favorit
Indonesia
36 Kantong Parkir Disiapkan di Sekitar Sudirman-Thamrin untuk Perayaan Tahun Baru 2026
Dishub DKI Jakarta menyiapkan 36 lokasi kantong parkir kendaraan pribadi untuk perayaan malam Tahun Baru 2026 di kawasan Sudirman-Thamrin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
36 Kantong Parkir Disiapkan di Sekitar Sudirman-Thamrin untuk Perayaan Tahun Baru 2026
Indonesia
Catat! Ini Daftar 33 Jalan yang Ditutup saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Dishub DKI Jakarta menutup 33 ruas jalan di kawasan Sudirman-Thamrin saat malam tahun baru 2026. Penutupan berlaku mulai pukul 18.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
Catat! Ini Daftar 33 Jalan yang Ditutup saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Bagikan