Dishub Turunkan 500 Personel untuk Awasi Jalur Ganjil Genap

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 09 September 2019
Dishub Turunkan 500 Personel untuk Awasi Jalur Ganjil Genap

Kepala Bidang (Kabid) Operasi Dishub Pemprov DKI Jakarta Maruli Sijabat. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 500 petugas dalam menjaga perluasan penerapan ganjil genap. Ratusan personel itu disiagakan di 25 ruas jalan yang terdampak ganjil genap.

Kepala Bidang (Kabid) Operasi Dishub Pemprov DKI Jakarta Maruli Sijabat mengatakan, penempatan personel tersebut dilakukan pada jam operasional sistem ganjil genap, yakni dari 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga:

Anies Dikritik, Penghapusan Ganjil-Genap Saat Weekend Ganggu Wisatawan

"Kalau keseluruhan, kita ada 500 personel se-DKI Jakarta pada saat pemberlakukan ganjil genap. Tepatnya pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dipagi hari dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB," kata Maruli di Jalan Suryapranoto, Jakarta Pusat, Senin (9/9).

Ilustrasi peraturan Ganjil-Genap. ANTARA Foto/Widodo S Jusuf)
Ilustrasi peraturan Ganjil-Genap. ANTARA Foto/Widodo S Jusuf)

Maruli pun mengimbau kepada pengendara roda dua agar mematuhi rambu lalu lintas yang telah dipasang oleh petugas. Terlebih ruas yang diterapkan aturan ganjil genap.

"Ya kalau ini kita sudah lakukan tahapan sosialisasi kemudian juga rambu juga sudah kita lakukan. Terus, petugas juga sudah kita tempatkan dititik-titik yang akan menuju ke jalur ganjil genap gitu," tutup Maruli.

Untuk tindakan penilangan dilakukan oleh pihak aparat kepolisian. Dishub DKI kata dia, hanya bertugas melakukan pengawasan dan mengatur lalu lintas di ruas jalan ganjil genap.

"Iya pihak kepolisian yang akan lakukan penindakan tilang," tutup Maruli.

Baca Juga:

Kenali Fitur Mengatur Rute Ganjil Genap di Google Maps

Perluasan penerapan ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran akan didenda maksimal Rp 500.000,00.

Terdapat 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta mulai pada hari ini Senin (9/9) terkena aturan ganjil genap. Dimulai dari hari Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan pada sore sampai malam, mulai pukul 16.00-21.00 WIB. (Asp)

Baca Juga:

Dishub DKI Pastikan Poster Pelaksanaan Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Hoaks

#Ganjil Genap #Dishub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Dishub DKI Hari Ini Uji Coba Sistem Satu Arah di Kawasan Lebak Bulus, Pengguna Jalan Diminta Taat Petunjuk Petugas
Masyarakat diminta menyesuaikan rekayasa tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
Dishub DKI Hari Ini Uji Coba Sistem Satu Arah di Kawasan Lebak Bulus, Pengguna Jalan Diminta Taat Petunjuk Petugas
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas Reuni 212: Sejumlah Ruas Jalan di Monas Ditutup Selasa (2/12) Sore
Dishub DKI memberlakukan pengalihan arus mulai pukul 17.00 WIB jelang Reuni 212 di Monas. Sejumlah ruas ditutup dan rute alternatif disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Rekayasa Lalu Lintas Reuni 212: Sejumlah Ruas Jalan di Monas Ditutup Selasa (2/12) Sore
Indonesia
Proyek Utilitas Bikin Lajur Menyempit, Simak Rekayasa Lalin di Jalan Jenderal Gatot Subroto
Selama pekerjaan berlangsung, akan terjadi pengurangan atau penyempitan lebar badan jalan di lokasi tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Proyek Utilitas Bikin Lajur Menyempit, Simak Rekayasa Lalin di Jalan Jenderal Gatot Subroto
Indonesia
Transjabodetabek Bakal Diperluas Jadi 40 Rute, Segera Diluncurkan Bertahap
Transjabodetabek akan diperluas menjadi 40 rute. Nantinya, rute tersebut akan segera diluncurkan secara bertahap.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Transjabodetabek Bakal Diperluas Jadi 40 Rute, Segera Diluncurkan Bertahap
Indonesia
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan, bahwa sampai saat ini belum ada kenaikan tarif Transjakarta.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Indonesia
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dalam Tahap Kajian, Dishub Belum Bisa Pastikan Waktu yang Tepat
Tarif ini diklaim lebih murah dibandingkan dengan tarif transportasi umum di daerah penyangga seperti Bogor, Bekasi, dan Tangerang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dalam Tahap Kajian, Dishub Belum Bisa Pastikan Waktu yang Tepat
Indonesia
Jakarta Running Festival 2025 Segera Digelar, ini 9 Lokasi Parkir di Sekitar GBK
Jakarta Running Festival 2025 akan digelar 25-26 Oktober 2025. Berikut adalah lokasi parkir di sekitar GBK.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Jakarta Running Festival 2025 Segera Digelar, ini 9 Lokasi Parkir di Sekitar GBK
Indonesia
Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000
Hingga saat ini, kata ia, pihaknya belum menerima dokumen kajian tertulis dari Dishub maupun TransJakarta. Karena itu, Komisi B DPRD DKI Jakarta masih menunggu hasil kajian tersebut sebelum memberikan sikap resmi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000
Indonesia
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Rangkaian kegiatan utama dipusatkan di Monas, termasuk penempatan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di ruas Jalan Medan Merdeka Utara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Indonesia
Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
Parkir liar selama dua dekade di lahan pemprov, Dishub DKI angkat bicara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 September 2025
Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
Bagikan