Direktur Pukat UGM: Sulit Dipungkiri, Revisi UU KPK Serangan Balik DPR ke KPK

Luhung SaptoLuhung Sapto - Minggu, 19 Maret 2017
Direktur Pukat UGM: Sulit Dipungkiri, Revisi UU KPK Serangan Balik DPR ke KPK

Aksi dukung KPK Bongkar kasus mega korupsi e-KTP (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar, menilai rencana DPR untuk merevisi Undang-Undang KPK sulit dipungkiri bukan ancaman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, bergulirnya sosialisasi ini bertepatan dengan mencuatnya dugaan sejumlah anggota DPR yang tersangkut kasus korupsi e-KTP.

"Kita tidak pernah bisa menuduh di balik itu (pelemahan KPK). Tapi revisi Undang-Undang KPK itu biasanya adalah bentuk ancaman kepada KPK. Sejarah mencatat, bahwa setiap KPK mengerjakan perkara secara detil, secara kencang, itu biasanya ada serangan. Kan begitu logikanya," ujar Zainal kepada merahputih.com di Jakarta, Minggu (19/3).

Zainal menjelaskan, tiap kali komisi antirasuah itu mengungkap perkara yang melibatkan petinggi lembaga lain. Lanjut dia, KPK kerap diganggu lewat berbagai upaya pelemahan, hingga pada akhirnya mengganggu kinerja KPK untuk menjalankan tugas menegakkan hukum.

"Ketika dia (KPK) ngerjain Kejaksaan diserang, jaksa-jaksanya ditarik dari KPK. Ngerjain kepolisian, keluar cicak-buaya. Ngerjain politisi, diancam perubahan Undang-Undang KPK. Nah kejadian e-KTP, saatnya bagi kita semua menyalakan early warning system. Jangan-jangan tindakan-tindakan di balik itu, bagian dari pelemahan," jelasnya.

Kendati kasus dugaan korupsi e-KTP ini menyeret sejumlah nama besar mulai dari pengusaha, pejabat publik, hingga politisi lintas partai. Pukat UGM mengaku optimistis bahwa KPK dapat meyelesaikan kasus ini secara tuntas.

"Saya optimistis sepanjang KPK bekerja secara detil. Detil itu maksudnya adalah dia bebas dari tekanan, mampu dilindungi, tidak diancam, bekerja dengan kuat. KPK harusnya bisa, karena e-KTP ini besar dan sudah cukup terang karena bukti-buktinya sudah mulai terkuak," ungkap Zainal. (Pon)

#KPK #Korupsi E-KTP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Indonesia
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
KPK menggeledah kantor DLH Klaten pada Kamis (29/10). Penyidik KPK membawa dua koper berisi barang bukti.
Soffi Amira - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Indonesia
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Ruwiya mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai barang atau data yang dibawa tim KPK dari kantor tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Indonesia
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Di tengah kegiatan penggeledahan, aktivitas pelayanan dan pekerjaan pegawai di kantor tersebut masih berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Indonesia
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
KPK masih merahasiakan jadwal pemanggilan ketiga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB Summarecon Bogor. Cek info selengkapnya!
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
Indonesia
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Sestama BNPB Rustian kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana usai sempat dilepas saat OTT. Cek faktanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Indonesia
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
KPK mengusulkan RUU Perampasan Aset agar berwenang menyita harta pejabat yang tidak dilaporkan di LHKPN. Simak ulasan dan fakta hukum lengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Bagikan