Dinilai Buat Gaduh Terkait Surat Suara, TKN Laporkan Ketua Panwaslu Malaysia ke DKPP


Direktur hukum dan advokasi TKN KIK, Irfan Pulungan (kedua dari kanan) memberikan keterangan pers di Posko Cemara (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf melaporkan Ketua Panwaslu Luar Negeri Malaysia, Yaza Azzahra ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP).
Yaza diduga melanggara kode etik penyelenggara pemilu terkait fungsi pengawasan terhadap proses pemilu.
Direktur Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan, Yaza diduga melanggar pasal 6 ayat 2 huruf a dan pasal 8 huruf c dan d.
"Pasal tersebut menerangkan penyelenggara pemilu seharusnya mandiri, punya prinsip dan menolak campur tangan pengaruh siapa pun. Termasuk tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan partisan atas isu yang sedang terjadi," kata Ade Irfan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/4).

Ade melanjutkan, pernyataan Yaza soal surat tercoblos bisa membuat kegaduhan sebab mencantumkan nominal uang jual-beli suara.
"Seharusnya posisi dia sebagai penyelenggara pemilu apalagi ketua panwaslu lebih dahulu melakukan investigasi terhadap persoalan atau peristiwa yang ada. Jangan terburu-buru menyatakan ini sebuah kesalahan dan kesengajaan yang dia sndiri belum tahu dan tak lihat persitwanya," jelas Ade.
Pelaporan ini disertai barang bukti seperti video dan rekaman dialog di TV swasta dan media online.
"Kalau misalnya ada unsur unsur pidana yang terjadi terhadap masalah-masalah itu kita akan coba untuk menganalisanya untuk kita tindak lanjut hukum pidananya," pungkas Ade.
Sebelumnya, Yaza Azzahra mengatakan mendapatkan informasi penemuan surat suara yang sudah tercoblos itu dari salah satu anggota Sekretariat Bersama Pemenangan Prabowo-Sandi, Parlaungan.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP

DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg

Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP

Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan

DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
