Dinasti Politik dalam Pilkada Serentak Bisa Berujung Pidana


Ilustrasi - Pilkada serentak 2020. (ANTARA Jatim/Naufal Ammar)
MerahPutih.com- Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo menyatakan dinasti politik bisa menyebabkan penyalahgunaan wewenang.
Hal tersebut menurutnya bisa membuat dampak hukum berupa sanksi tegas dalam Pilkada 2020 dari ketentuan yang melanggar seperti politik uang atau pengerahan birokrasi yang membuat aparatur sipil negara (ASN) menjadi tak netral.
Apabila terbukti, akan dijerat pasal 188 atau pasal 190 juncto pasal 71 UU Pemilihan (10/2016).
Baca Juga:
Hanya di Daerah ini Pertemuan Terbatas saat Pilkada Serentak Diizinkan
"Dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 6 juta rupiah bagi pejabat negara yang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain," ujar Dewi dalam keteranganya, Sabtu (26/9).
Dewi mengatakan, praktik penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dilakukan oleh pasangan calon dengan cara memanfaatkan anggaran fasilitas atau program pemerintah oleh kerabat yang berkuasa dalam pemilihan kepala daerah, akibatnya kandidat kepala daerah rentan akan konflik kepentingan.
"Atau juga bisa dengan cara memobilisasi birokrasi oleh kerabat yang berkuasa untuk mendukung kerabatnya yang lain pada kontestasi pilkada," ujarnya.

Dewi mengatakan, praktik politik dinasti dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan kekuasaan dengan cara mewariskan kedudukan atau jabatanya. Menurutnya, cara ini dilakukan mendapatkan kekuasaan untuk kepentingan kelompoknya berdasarkan kekerabatan.
"Politik dinasti merupakan bentuk upaya elite untuk mempertahankan kekuasaan satu berbagai kelompok keluarga memonopoli kekuasaan politik," tutur dia.
"Praktik politik dinasti tidak hanya terjadi di dalam pemilihan di tingkat nasional, namun masif terjadi di tingkat lokal," ujarnya.
Baca Juga:
Menurutnya, untuk mengantisipasi pelanggaran oleh calon kepala daerah, Bawaslu telah melakukan pencegahan.
Upaya pencegahan nantinya akan meminimalisir pelanggaran.
"Upaya pencegahan dilakukan Bawaslu dengan cara melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan, melakukan pengawasan dan penelusuran serta memberikan imbauan," tutup dia. (Knu)
Baca Juga:
PDIP Bentuk Tim Penegak Disiplin untuk Pilkada Serentak, Ini Tugasnya
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
