Dinasti Politik dalam Pilkada Serentak Bisa Berujung Pidana

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 27 September 2020
Dinasti Politik dalam Pilkada Serentak Bisa Berujung Pidana

Ilustrasi - Pilkada serentak 2020. (ANTARA Jatim/Naufal Ammar)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com- Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo menyatakan dinasti politik bisa menyebabkan penyalahgunaan wewenang.

Hal tersebut menurutnya bisa membuat dampak hukum berupa sanksi tegas dalam Pilkada 2020 dari ketentuan yang melanggar seperti politik uang atau pengerahan birokrasi yang membuat aparatur sipil negara (ASN) menjadi tak netral.

Apabila terbukti, akan dijerat pasal 188 atau pasal 190 juncto pasal 71 UU Pemilihan (10/2016).

Baca Juga:

Hanya di Daerah ini Pertemuan Terbatas saat Pilkada Serentak Diizinkan

"Dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 6 juta rupiah bagi pejabat negara yang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain," ujar Dewi dalam keteranganya, Sabtu (26/9).

Dewi mengatakan, praktik penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dilakukan oleh pasangan calon dengan cara memanfaatkan anggaran fasilitas atau program pemerintah oleh kerabat yang berkuasa dalam pemilihan kepala daerah, akibatnya kandidat kepala daerah rentan akan konflik kepentingan.

"Atau juga bisa dengan cara memobilisasi birokrasi oleh kerabat yang berkuasa untuk mendukung kerabatnya yang lain pada kontestasi pilkada," ujarnya.

Ilustrasi Pilkada. Foto: ANTARA
Ilustrasi Pilkada. Foto: ANTARA

Dewi mengatakan, praktik politik dinasti dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan kekuasaan dengan cara mewariskan kedudukan atau jabatanya. Menurutnya, cara ini dilakukan mendapatkan kekuasaan untuk kepentingan kelompoknya berdasarkan kekerabatan.

"Politik dinasti merupakan bentuk upaya elite untuk mempertahankan kekuasaan satu berbagai kelompok keluarga memonopoli kekuasaan politik," tutur dia.

"Praktik politik dinasti tidak hanya terjadi di dalam pemilihan di tingkat nasional, namun masif terjadi di tingkat lokal," ujarnya.

Baca Juga:

BPPT Usulkan Pilkada 2020 Pakai e-Voting

Menurutnya, untuk mengantisipasi pelanggaran oleh calon kepala daerah, Bawaslu telah melakukan pencegahan.

Upaya pencegahan nantinya akan meminimalisir pelanggaran.

"Upaya pencegahan dilakukan Bawaslu dengan cara melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan, melakukan pengawasan dan penelusuran serta memberikan imbauan," tutup dia. (Knu)

Baca Juga:

PDIP Bentuk Tim Penegak Disiplin untuk Pilkada Serentak, Ini Tugasnya

#Bawaslu #Pilkada 2020 #Pilkada Serentak
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Bagikan