Hanya di Daerah ini Pertemuan Terbatas saat Pilkada Serentak Diizinkan


Ilustrasi Pilkada. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan, kegiatan pertemuan terbatas berupa tatap muka hanya boleh dilakukan untuk daerah yang susah sinyal elektronik.
Di luar itu, kampanye Pilkada 2020 harus dilakukan dalam jaringan (Daring) dengan memanfaatkan televisi, radio, media cetak dan online serta media sosial (Medsos).
"Yang ada hanya pertemuan terbatas. Itu pun hanya dibatasi betul jumlah peserta yang hadir, terutama daerah-daerah yang tidak memiliki sinyal elektronik,” kata Tito saat penyerahan keputusan Mendagri tentang Penunjukan Pejabat Sementara Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Kalimantan Utara, dan Gubernur Sulawesi Utara di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (25/9).
Baca Juga
Bertarung di Pilkada Tangsel, Berapa Harta Kekayaan Anak Wapres Ma'ruf Amin?
Mantan Kapolri ini meminta para pasangan calon (Paslon) yang maju dalam Pilkada Serentak 2020 agar menggunakan media daring dalam berkampanye.
Kampanye dengan media tersebut justru sangat efektif karena bisa melahirkan partisipasi masyarakat ribuan bahkan puluhan ribu. Misalnya, dengan menyiarkan menggunakan zoom, youtube, twitter, Instagram, dan akun Medsos lainnya.
Sebanyak mungkin didorong untuk menggunakan media daring elektronik, baik media konvensional ada televisi, radio, media cetak, media sosial yang sekarang luar biasa.

Aplikasi seperti zoom, live streaming di YouTube, Instagram, Twitter bisa mencapai ribuan, bahkan puluhan ribu orang.
"Ini yang kita harapkan ada perubahan tata cara berkampanye karena ada pandemi COVID-19. Ini yang saya minta sama-sama kita tegakkan, menghindari kerumunan sosial,” jelas Tito.
Pria asal Palembang ini menambahkan, tema sentral Pilkada 2020 adalah penanganan pandemi COVID-19 dan dampak sosial ekonominya. Dengan tema tersebut, para calon kepala daerah betul-betul adu gagasan dan adu berbuat dalam menghadapi virus.
Baca Juga
Polresta Surakarta Larang Konvoi Kampanye, Nekat Berkerumum Dibubarkan Paksa
"Para calon harus terus sosialisasikan pemakaian masker secara benar, mencuci tangan dengan semua bahan kimia yang menghancurkan lemak, hand sanitizer berbasis alkohol, klorin, dan lain-lain serta menjaga jarak," tandasnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
