Hanya di Daerah ini Pertemuan Terbatas saat Pilkada Serentak Diizinkan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 25 September 2020
Hanya di Daerah ini Pertemuan Terbatas saat Pilkada Serentak Diizinkan

Ilustrasi Pilkada. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan, kegiatan pertemuan terbatas berupa tatap muka hanya boleh dilakukan untuk daerah yang susah sinyal elektronik.

Di luar itu, kampanye Pilkada 2020 harus dilakukan dalam jaringan (Daring) dengan memanfaatkan televisi, radio, media cetak dan online serta media sosial (Medsos).

"Yang ada hanya pertemuan terbatas. Itu pun hanya dibatasi betul jumlah peserta yang hadir, terutama daerah-daerah yang tidak memiliki sinyal elektronik,” kata Tito saat penyerahan keputusan Mendagri tentang Penunjukan Pejabat Sementara Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Kalimantan Utara, dan Gubernur Sulawesi Utara di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (25/9).

Baca Juga

Bertarung di Pilkada Tangsel, Berapa Harta Kekayaan Anak Wapres Ma'ruf Amin?

Mantan Kapolri ini meminta para pasangan calon (Paslon) yang maju dalam Pilkada Serentak 2020 agar menggunakan media daring dalam berkampanye.

Kampanye dengan media tersebut justru sangat efektif karena bisa melahirkan partisipasi masyarakat ribuan bahkan puluhan ribu. Misalnya, dengan menyiarkan menggunakan zoom, youtube, twitter, Instagram, dan akun Medsos lainnya.

Sebanyak mungkin didorong untuk menggunakan media daring elektronik, baik media konvensional ada televisi, radio, media cetak, media sosial yang sekarang luar biasa.

Pilkada
Ilustrasi Pilkada. Foto: ANTARA

Aplikasi seperti zoom, live streaming di YouTube, Instagram, Twitter bisa mencapai ribuan, bahkan puluhan ribu orang.

"Ini yang kita harapkan ada perubahan tata cara berkampanye karena ada pandemi COVID-19. Ini yang saya minta sama-sama kita tegakkan, menghindari kerumunan sosial,” jelas Tito.

Pria asal Palembang ini menambahkan, tema sentral Pilkada 2020 adalah penanganan pandemi COVID-19 dan dampak sosial ekonominya. Dengan tema tersebut, para calon kepala daerah betul-betul adu gagasan dan adu berbuat dalam menghadapi virus.

Baca Juga

Polresta Surakarta Larang Konvoi Kampanye, Nekat Berkerumum Dibubarkan Paksa

"Para calon harus terus sosialisasikan pemakaian masker secara benar, mencuci tangan dengan semua bahan kimia yang menghancurkan lemak, hand sanitizer berbasis alkohol, klorin, dan lain-lain serta menjaga jarak," tandasnya. (Knu)

#Pilkada 2020 #Pilkada Serentak
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan