Bertarung di Pilkada Tangsel, Berapa Harta Kekayaan Anak Wapres Ma'ruf Amin?


Siti Nur Azizah. (Foto: MP/Istagram @sitinurazizah_maruf)
MerahPutih.com - Siti Nur Azizah maju dalam Pilkada 2020 di Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai calon wali kota berpasangan dengan Ruhamaben. Pasangan calon tersebut diusung oleh PKB, Demokrat, dan PKS.
Dalam pengundian nomor urut yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, Muhammad-Rahayu mendapatkan nomor urut 2.
Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id yang dilihat merahputih.com pada Jumat (25/9), Nur Azizah melaporkan harta kekayaannya pada 2 September 2020 ke KPK.
Baca Juga:
Kans Kemenangan Gibran Lebih Tinggi Dibandingkan Putri Ma'ruf Amin dan Ponakan Prabowo
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, anak Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin ini, tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp17 miliar. Adapun harta yang dimiliki Nur Azizah terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Nur Azizah memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Kota Malang, Bogor, dan Tangerang Selatan. Total nilai harta tak bergerak senilai Rp 16,7 miliar.
Untuk harta bergerak, Nur Aziah tercatat memiliki alat transportasi senilai Rp108 juta, yaitu satu unit mobil Toyota dan dua sepeda motor Honda dan Yamaha.
Baca Juga:
Didukung Demokrat dan PKS, Putri Ma'ruf Amin Langsung Tancap Gas
Selain itu, eks pegawai negeri di Kementerian Agama ini juga melaporkan harta kekayaan berbentuk kas atau setara kas senilai Rp203.825.862.
Tidak ada laporan mengenai harta bergerak lainnya, surat berharga maupun utang yang dimiliki Nur Azizah. Dengan demikian, total kekayaan Nur Azizah mencapai Rp17.011.825.862. (Pon)
Baca Juga:
Gibran dan Putri Ma'ruf Amin Ikut Pilkada, Hasto: Mereka Punya Hak untuk Dipilih
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
