BPPT Usulkan Pilkada 2020 Pakai e-Voting

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 26 September 2020
BPPT Usulkan Pilkada 2020 Pakai e-Voting

Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020 di TPS 18, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9). Foto: ANTAR

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 terasa sangat berbeda. Pasalnya, Pilkada Serentak tahun ini dilaksanakan di tengah wabah COVID-19.

Untuk menghindari pemilih dari virus corona, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengusulkan Pilkada 2020 memakai sistem pemilihan elektronik atau e-voting.

"Kalau bicara pemilu ada 11 proses, semuanya bisa menggunakan teknologi untuk menanggulangi COVID-19 ini," ucap Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT, Andrari Grahitandaru di Jakarta, Jumat (25/9).

Baca Juga

Cawawalkot Pilar Saga, Putra Bupati Serang Punya Harta Kekayaan Rp28 Miliar

Sebelas tahap itu mutlak sebagai manajemen pemilu yang meliputi pendaftaran partai politik, pendaftaran pemilih, pendaftaran calon, pengadaan dan pengiriman atau proses logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, pengiriman hasil pemungutan suara, tabulasi dan penayangan hasil, pelatihan petugas, pemantauan dana kampanye dan proses kampanye.

Tahap pendaftaran partai politik dan pendaftaran pemilih sudah menggunakan sistem. Ketika sudah ditayangkan melalui aplikasi dan diumumkan, pemilih bisa memeriksa apakah namanya sudah terdaftar atau tidak. Pemeriksaan itu juga dilakukan dengan menggunakan sistem.

Pendaftaran calon pun juga bisa dilakukan melalui sistem sehingga calon tidak harus datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Andrari, proses logistik merupakan proses pengadaan biasa untuk distribusi ke daerah, yang tidak jauh beda dengan proses distribusi barang seperti sekarang ini.

Namun, yang menjadi perhatian ketika logistik yang dikirim adalah surat suara. Surat suara kertas harus dilipat-lipat oleh banyak petugas. Dalam proses ini, harus dipastikan protokol kesehatan dilakukan.

Andrari Grahitandaru
Ilustrasi e-voting

Untuk menggantikan surat suara kertas, dapat digunakan surat elektronik sebagaimana yang digagas BPPT tentang pemungutan suara elektronik dalam proses e-voting.

Sejumlah tahapan lain dalam proses pemilu juga sudah dicakup dalam e-voting yakni proses pemungutan suara, penghitungan suara, penghitungan suara, pengiriman hasil, serta tabulasi dan penayangan hasil.

Tahap pelatihan petugas dapat dilakukan dalam jaringan. Dengan e-voting, hasil penghitungan suara bisa langsung keluar dari sistem sehingga menghindari orang berkumpul dan menghitung secara manual.

"Proses penghitungannya cepat langsung keluar hasil. Adapun selama proses pemungutan suara dan penghitungan suara ini kan tidak terkoneksi ke jaringan apapun jadi aman," katanya dilansir Antara

BPPT telah merancang pada proses pemungutan suara, tidak terkoneksi ke jaringan apapun sehingga terhindar dari peretasan, dan kerahasian tetap terjaga. e-voting juga tidak akan menghasilkan surat suara rusak.

"Dengan e-voting kebebasan itu terjaga, kerahasiaannya terjaga, tapi suara pasti ada terbentuk," ungkapnya.

Form C1-Plano di setiap TPS juga bisa difoto dan dikirimkan melalui sistem sebagai pembanding hasil. Terkait tahapan pemantauan dana kampanye, laporan dana kampanye bisa disampaikan melalui sistem.

Baca Juga

Hanya di Daerah ini Pertemuan Terbatas saat Pilkada Serentak Diizinkan

Yang menjadi persoalan berikutnya yang harus diantisipasi adalah proses kampanye. Jika proses kampanye dilakukan secara konvensional seperti yang sudah-sudah maka akan sangat rawan untuk penularan COVID-19 karena adanya kerumunan orang.

"Jadi ketika pemilu manual yang tidak bisa diubah karena COVID-19 ya mendingan diundur kecuali KPU-nya mau mengubah secara konsisten secara 'saklek' bahwa proses-proses kampanye itu tidak dilakukan," pungkasnya. (*)

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan