Cawawalkot Pilar Saga, Putra Bupati Serang Punya Harta Kekayaan Rp28 Miliar


Pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan mendaftar di KPU Tangsel, Sabtu (5/9). Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Pilar Saga Ichsan maju dalam Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 sebagai calon wakil wali kota mendampingi Benyamin Davnie. Pasangan calon tersebut diusung oleh Partai Golkar, PPP, Parta Gelora dan PBB.
Dalam pengundian nomor urut yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, Benyamin-Pilar Saga mendapatkan nomor urut 3.
Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id yang dilihat merahputih.com pada Jumat (25/9), Pilar Saga melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Mei 2020.
Baca Juga
Maju Pilkada Tangsel, Segini Harta Kekayaan Rahayu Saraswati
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Putra Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, itu tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp28,06 miliar. Adapun harta yang dimiliki Pilar Saga terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Pilar Saga memiliki harta tidak bergerak berupa 8 tanah dan bangunan yang tersebar di Bandung Hingga Serang. Total nilai harta tak bergerak pria yang lahir di Bandung, Jawa Barat, itu senilai Rp 22,8 miliar.

Untuk harta bergerak, Pilar Saga tercatat memiliki alat transportasi senilai Rp 2,17 miliar, yang terdiri dari mobil Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Alphard, Mercedes Benz dan satu motor Harley Davidson.
Selain itu, Pilar Saga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 2,04 miliar. Kemudian, kas, dan setara kas senilai Rp 1,23 miliar.
Baca Juga
Bertarung di Pilkada Tangsel, Berapa Harta Kekayaan Anak Wapres Ma'ruf Amin?
Meski demikian, Pilar Saga tercatat memiliki utang sebesar Rp 253,26 juta. Sehingga total harta kekayaan sepupu Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, ini senilai Rp28,06 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
