Dinas Pendidikan Izinkan Siswa yang Tewaskan Guru Ikut UNBK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 02 Februari 2018
Dinas Pendidikan Izinkan Siswa yang Tewaskan Guru Ikut UNBK

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menyebutkan, HI, siswa SMA Negeri 1 Torjun Sampang, Pulau Madura yang memukuli gurunya hingga kemudian menewaskannya masih bisa mengikuti ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

"Sekalipun siswa tersebut masih menjalani proses hukum di kepolisian, tetapi dia masih bisa mengikuti ujian, karena HI sudah kelas 12 dan sebentar lagi waktunya ujian," katanya seperti dilansir Antara, Jumat (2/2).

Saiful Rachman menjelaskan, dengan mengikuti ujian tersebut siswa ini masih bisa memiliki masa depan, mengingat HI masih dibawah umur dan memiliki masa depan.

"Karena kelulusan siswa itu yang menentukan sekolah dan salah satunya dinilai oleh sikap siswa," katanya.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya meminta kepada semua pihak untuk tetap tenang terkait dengan peristiwa ini, termasuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat supaya kalau melakukan tindakan penyelidikan bisa menjaga situasi dan kondisi yang ada di tempat tersebut," kata Saiful Rachman.

Ia mengatakan, dari laporan yang masuk, HI memang memiliki catatan kenakalan yang cukup banyak dan orang tuanya juga sering dipanggil ke sekolah terkait dengan kenakalan anaknya itu.

"Sering dipanggil guru BK terkait dengan kenakalan siswa itu," ujarnya.

Kasus penganiayaan guru kesenian bernama Budi Cahyono oleh muridnya berinisial HI terjadi, Kamis (1/2).

Saat itu, Budi sedang mengajar bidang studi kesenian dan HI tertidur di kelas. Guru itu kemudian mendatangi HI dan mencoret mukanya dengan tinta.

Namun, HI tiba-tiba memukul sang guru serta mencegat Budi setelah pulang sekolah dan memukulinya.

Sesampainya di rumah, Budi pingsan, sehingga dirujuk ke RSUD dr Soetomo di Surabaya, tapi nyawa sang guru itu tidak terselamatkan, meninggal di rumah sakit.

Polres Sampang telah menangkap siswa SMA Negeri 1 Torjun tersebut karena diduga menganiaya gurunya sendiri hingga beberapa saat kemudian meninggal dunia. (*)

#Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
 Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Indonesia
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi mengimbau korban maupun pihak terkait membuat laporan kejadian tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengusutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Bagikan