Din Syamsuddin: Hindari Bahaya Lebih Utama dari Sekadar mengejar Cita-Cita

Din Syamsuddin bersama Presiden Jokowi dan Ibu Negara. (setkab.go.id)
Merahputih.com - Ketua Umum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju, Din Syamsuddin mengingatkan adanya kaidah Islam bahwa menghindari bahaya lebih diutamakan daripada mengejar kemanfaatan yang sepatutnya menjadi pertimbangan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
"Prinsip dalam rumusan hukum agama yang sering diungkapkan para yuris di kalangan Islam bahwa menghindari bahaya lebih utama dari sekadar mengejar cita-cita," katanya, saat webinar Sarasehan Kebangsaan #33, Kamis (24/9).
Baca Juga:
Fahri Hamzah Nilai Pemerintah Bisa Kehilangan Legitimasi di Mata Rakyat Jika Pilkada Ditunda
Din mengingatkan betapa berbahayanya menggelar pilkada di berbagai daerah di tengah pandemi COVID-19 yang kian meluas sehingga membuat banyak kalangan yang menyuarakan untuk menunda pilkada.
"Dua ormas besar yang usianya lebih tua dari negara, yang jasanya besar bagi penegakan negara, ormas dan lembaga agama lain. Belum lagi lembaga masyarakat, tokoh dan masyarakat. Termasuk, kesimpulan dari webinar ini untuk menunda pilkada," beber dia dikutip Antara.

Usulan untuk menunda pilkada itu, kata mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut, sebenarnya semata-mata untuk kepentingan dan keselamatan rakyat karena pandemi COVID-19 sedang meninggi.
Baca Juga:
Pilkada Tangsel Memanas, Baliho Muhamad-Rahayu Saraswati Dirusak
Din kembali menegaskan bahwa menghindari mudharat, mafsadat, dan bahaya harus dikedepankan daripada sekadar mewujudkan kemanfaatan dan kemaslahatan. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Eks Ketum Muhammadiyah Minta Presiden Prabowo Kendalikan Situasi, Imbau Ulama Tenangkan Warga

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
